Luthfi Divonis 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Share Article

Kompas hari ini memberitakan vonis Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu dinyatakan terbukti menerima hadiah atau janji dalam perkara pengaturan kuota impor daging sapi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

”Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama- sama dan pencucian uang,” kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal.

Putusan dibacakan bergantian lebih kurang lima jam oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Gusrizal dan empat hakim anggota: Nawawi Pomolango, Purwono, I Made Hendra, dan Joko Subagyo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12).

Vonis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut 18 tahun penjara, tetapi lebih berat dibandingkan perantaranya dalam kasus kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, yang divonis 14 tahun penjara. Hukuman terhadap Luthfi merupakan vonis tertinggi Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dua hakim anggota, yakni I Made Hendra dan Joko Subagyo, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda soal tindak pidana pencucian uang.

Kedua hakim tersebut berpendapat, Luthfi harus dibebaskan dari dakwaan TPPU. Namun, karena tiga hakim lainnya menilai Luthfi melanggar TPPU, Luthfi tetap dinyatakan terbukti melakukan TPPU.

Seusai pembacaan putusan, Hakim Ketua Gusrizal mempersilakan Luthfi berkonsultasi dengan penasihat hukumnya guna menentukan upaya hukum selanjutnya. ”Tanpa perlu berkonsultasi dengan penasihat hukum, saya nyatakan tidak dapat menerima putusan hakim dan akan banding,” kata Luthfi.

Seusai persidangan, Luthfi juga mengatakan bahwa 100 persen hakim hanya mempertimbangkan tuntutan jaksa KPK dan 100 persen mengesampingkan saksi-saksi meringankan.

Sementara itu, Koordinator Jaksa Penuntut Umum KPK Muhibuddin menyatakan akan pikir-pikir dahulu apakah akan banding atau tidak.

Dalam perkara korupsi, majelis hakim menilai Luthfi, yang merupakan penyelenggara negara, bersama Ahmad Fathanah menerima suap senilai Rp 1,3 miliar dari total Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna Utama dan anak-anak perusahaannya. Tindakan PT Indoguna itu untuk mendapatkan penambahan kuota impor daging tahun 2013 sebesar 8.000 ton.

Dalam perkara pencucian uang, Luthfi dinilai terbukti melakukannya secara aktif dan pasif. Jumlah transaksi keuangannya dinilai tidak seimbang dengan profil pendapatannya. Dia juga tidak melaporkan sejumlah harta kekayaannya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan dianggap sebagai upaya menyembunyikan harta kekayaan. (Sumber, Kompas 10 Desember 2013)

Leave a Reply