Lembaga Negara dan Pemerintah Masih Abaikan UU Pelayanan Publik

Share Article

Ombudsman Republik Indonesia melakukan penelitian kepatuhan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik terhadap 36 lembaga yang menyelenggarakan pelayanan publik langsung kepada masyarakat. Penelitian yang berlangsung di pengujung 2013 tersebut serupa dengan survei terhadap 18 kementerian beberapa waktu lalu.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Danang Girindrawardana, menyatakan, salah satu temuan menunjukkan, sebanyak 60,5 persen lembaga tidak memajang janji layanan atau maklumat pelayanan. Sementara 39,5 persennya memasangnya secara elektronik atau manual.

“Maklumat pelayanan itu wajib dipajang sebagaimana ketentuan undang-undang untuk menjamin kepastian pelayanan bagi publik,” terang Danang, Senin (20/1).

Terkait standar waktu pelayanan, Danang menuturkan, sebanyak 44,7 persen lembaga tidak memajang standar waktu pelayanan. Sedangkan 55,3 persen memasangnya di media elektronik maupun manual.

Ombudsman Bidang Pencegahan, Muhammad Khoirul Anwar, menjelaskan, sebanyak 57,9 persen lembaga belum memasang informasi biaya. Sementara 42,1 persennya sudah memasang di ruang unit pelayanan publik.

Lebih lanjut, Khoirul menyebutkan, ada 10 lembaga yang masuk zona hijau kepatuhan dan 20 lembaga masuk zona kuning. Untuk zona merah, jelas Khoirul, ada enam lembaga yang berada pada zona itu.

“Paparan lengkapnya akan disampaikan kepada publik besok, Selasa (21/2),” ungkap Khoirul.(*)

Leave a Reply