Kuota Selalu Ditolak, Indoguna Gunakan “Tim Khusus”

Share Article

Beberapa kali PT Indoguna Utama dan anggota grupnya mengajukan

penambahan kuota daging impor ke Kementerian Pertanian, namun selalu

ditolak. Akhirnya, Indoguna meminta bantuan pihak lain yang memiliki

“tim khusus”. “Tim khusus” inilah yang dianggap punya jalur khusus

menembus kebekuan Kementerian Pertanian.

Demikian pengakuan saksi Priyoto, staf bagian perizinan PT Indoguna

Utama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (1/5).

Priyoto bersaksi untuk terdakwa Arya Abdi Effendy, Direktur

Operasional PT Indoguna, dan Juard Effendi, Direktur Human Resources

Development dan General Affair PT Indoguna. Siding dipimpin Ketua

Majelis Hakim Purwono Edi Santosa.

Priyoto memaparkan, atas perintah Juard, surat pengajuan izin

penambahan kuota impor 2013 diserahkan kepada Jerry Roger Kumontoy.

“Pak Jerry orangnya Bunda, dia yang bantu mengurus izin. Jerry dan

Bunda punya tim khusus untuk mengurus perizinan,” kata Priyoto.

Bunda adalah panggilan Elda Devianne Adiningrat, Ketua Asosiasi

Perbenihan Indonesia. Dalam surat dakwaan, disebutkan setelah

mengetahui permohonan ditolak, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria

Elizabeth Liman kemudian meminta bantuan pihak ketiga yaitu Elda.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Roem,

bertanya apakah pengurusan izin penambahan kuota tahun sebelumnya juga

menggunakan pihak ketiga. “Sebelumnya selalu langsung,” jawab Priyoto.

Ditanya mengapa izin kuota 2013 (yang diajukan 28 Desember 2012),

menggunakan jasa pihak ketiga, Priyoto mengatakan, “Pak Juard yang

lebih tahu”.

Namun, Priyoto memberi gambaran betapa sulitnya mengurus pengajuan

izin penambahan kuota karena selalu ditolak Kementerian Pertanian. Ia

pernah mengurus izin sendiri untuk penambahan kuota 2012 pada 8

November 2012 dan 27 November 2012 dan dua-duanya ditolak.

Akhirnya, untuk mengurus izin penambahan kuota 2013 sebanyak 8.000 ton

yang diajukan pada 28 Desember 2012, Maria menggunakan jasa Elda. Elda

inilah yang dianggap bisa menghubungi Ahmad Fathanah untuk melobi

Luthfi Hasan Ishaq yang waktu itu Presiden Partai Keadilan Sejahtera.

Diharapkan, Luthfi bisa melobi Menteri Pertanian Suswono yang juga

kader PKS.

Restribuasi Daging

Pudji Rahayu, kasir PT Indoguna, memberi kesaksian yang menguatkan

dugaan pemberian uang kepada pihak lain untuk mengurus impor daging.

Ia diperintahkan Direktur Keuangan PT Ingoduna, Soraya Kusuma, untuk

mencairkan uang Rp 1 miliar via cek. Dari Rp 1 miliar, Rp 500 juta

diambil Arya Abdi sedangkan Rp 500 juta disimpan Pudji.

Pengeluaran Rp 500 juta untuk Arya itu ditulis Pudji sebagai “izin

kuota beef”. Selain Rp 500 juta, ada juga sebelumnya pengeluaran Rp

300 juta yang ditulis Arya Abdi sebagai “izin retribusi beef”.

Uang Rp 300 juta dalam dakwaan jaksa disebutkan untuk bantuan

perjalanan kampanye Luthfi ke Medan pada 10 Januari 2013. Sedangkan Rp

500 juta, bagian Rp 1 miliar yang merupakan permintaan Ahmad kepada

Indoguna 28 Januari 2013.

Kekurangan Rp 500 juta diambil dari uang yang dibawa Rudy Susanto,

Komisaris PT Berkat Mandiri Prima atas perintah Arya Abdi. Uang

diantarkan Rudy ke PT Indoguna pada 29 Januari 2013. Di hari yang

sama, Ahmad Fathanah datang ke Indoguna mengambil uang tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, Juard perintahkan Pudji membawa Rp 500 juta

dari pencairan cek ke ruang rapat. Kemudian Rudy juga membawa Rp 500

juta. Kedua paket uang tersebut kemudian diletakkan di jok belakang

mobil Ahmad Fathanah.

Ditanya jaksa, apakah Pudji tahu uang yang ia cairkan itu untuk apa,

ia menjawab tidak tahu. “Belakangan saja baru tahu uang itu untuk apa

dari media massa,” kata Pudji.

Dalam rekaman CCTV yang diputar jaksa KPK, tergambar suasana saat

penyiapan uang Rp 1 miliar tersebut di ruangan PT Indoguna yang

dimulai dengan kedatangan Rudy. Para saksi membenarkan rekaman CCTV

tersebut. (AMR)

Leave a Reply