KPU Jamin Kemurnian Perolehan Suara

Share Article

Komisi Pemilihan Umum telah menyiapkan sistem rekapitulasi penghitungan suara semielektronik yang bisa memastikan keamanan perolehan suara peserta Pemilu 2014. Dengan sistem yang didesain KPU, tak seharusnya parpol menaruh curiga, apalagi sampai mendorong keharusan saksi parpol yang dibiayai negara.

Komisioner KPU, Juri Ardianto, dalam sebuah diskusi di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (4/2), mengatakan formulir berisi rekapitulasi suara atau disebut formulir C1, akan diberikan kepada setiap saksi yang hadir. Bahkan, saksi yang tak hadir pun juga akan diberikan salinannya.

Dengan demikian, tak ada alasan bagi parpol untuk tidak mendapatkan salinan formulir C1. Petugas juga diharuskan untuk mengisi berita acara penghitungan suara, baru kemudian mencatar perolehan suara. “Jangan sampai ngitung suara dulu baru buat berita acara,” kata Juri.

Tak hanya itu, untuk memastikan surat suara sisa tak bisa disalahgunakan, maka sisa surat suara akan digaris silang. Sisa surat suara tidak dibakar karena suatu saat jika ada sengketa bisa digunakan sebagai barang bukti di persidangan.

Formulir C1 juga akan dipindai (scan) dan kemudian dikirim ke server KPU pusat. “Scan dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Tapi kami juga akan melakukan scan di kecamatan yang tersedia jaringan internet,” kata Juri.

Hasil scanning formulir C1 tersebut akan muncul di website KPU dan semua orang bisa mengaksesnya. Dengan cara seperti itu, jika dalam perjalanan C1 menuju KPU pusat dicurangi atau mengalami perubahan, maka bisa diketahui di tingkat mana perubahan terjadi.

“Jika ada kesalahan, pleno rekapitulsai di tingkat atasnya bisa langsung koreksi hasil pleno di bawahnya,” jelas Juri. Cara itu akan menjadi prosedur di KPU untuk menjamin kemurnian perolehan suara dari TPS hingga pusat.

Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaidi, mengaitkan kesiapan KPU tersebut dengan rencana pendanaan saksi parpol oleh negara. Menurut Veri, sistem rekapitulasi yang akan memindai formulir C1 dan mempublikasikannya secara terbuka tersebut sudah ideal.

“Jika ada perubahan suara akan bisa terdeteksi, jadi semua bisa menjalankan kontrol,” kata Veri. Begitu selesai rekapitulasi, dalam hitungan beberapa jam hingga beberapa hari, semua orang bisa mengakses hasilnya.

“Pada Pemilu lalu, persoalannya itubukan pada tak adanya saksi parpol, tapi karena tak semua parpol dapat formulir C1,” kata Veri. Namun, Veri mengingatkan agar sistem yang bagus tersebut juga harus dijalankan oleh para petugas lapangan yang baik pula.

Jika sistem yang didesain KPU berjalan dengan baik, maka tinggal mengoptimalkan kinerja Bawaslu untuk pengawasan setiap tahapannya. “Dana saksi parpol bukan solusi. Solusinya di penyelenggara pemilu. Sudah tahu problemnya tenaga pengawasan yang kurang, kenapa yang dibayari saksi parpol?” kata Veri.
(AMR)

Leave a Reply