KPU dan Bawaslu Prov Maluku Diperkarakan ke DKPP

Share Article

Ketua, anggota dan sekretaris KPU Prov Maluku beserta Ketua dan Anggota Bawaslu Prov Maluku, diperkarakan oleh empat Pengadu ke DKPP. Keempat Pengadu tersebut diantaranya OC Kaligis kuasa hukum dari William B Noya, Putuhena Mohammad Husni, Abdul Majid Latuconsina dkk, dan Samuel Sapasuru.

Para Teradu ini diperkarakan karena dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Mereka menilai Teradu mengabaikan putusan PTUN Ambon dan PT TUN Makasar yang telah inkracht.

Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Selasa (28/1) para Pengadu mengungkapkan bahwa Teradu tidak mau melaksanakan putusan PTUN dengan Nomor 94/B/2013/PT.TUN.MKS yang isinya meminta KPU untuk mencabut surat keputusan No 16/Kpts/KPU-PROVB-028/IV/2013, akan tetapi KPU tidak melaksanakannya dan Teradu tetap menyelenggarakan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Prov Maluku Th 2013 tahap kedua.
Saya sekedar ingin mengingatkan bahwa Teradu I, Jusuf Idrus Tatuhey pernah mendapatkan sanksi dari DKPP berupa Peringatan Keras, ini mengindikasikan bahwa Teradu telah melanggar kode etik,” ungkap Kaligis dalam persidangan.

Mendengar sangkaan Pengadu tersebut, Teradu membantahnya. Menurutnya, anggapan bahwa Teradu tidak menaati putusan PTUN itu salah. “Kami punya kasasi lain seperti kasus Gorontalo, Barito yang kasasinya diteruskan ke MA,” jelas Teradu.
Dalam sidang tersebut, bertindak selaku Ketua Panel Majelis sidang Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak. (*)

Leave a Reply