KPU Berharap PKPU Bisa Segera Dikonsultasikan

Share Article

Menyambut rencana pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2014 oleh DPR, Komisi Pemilihan Umum telah menyiapkan berbagai hal terkiat pemilihan kepala daerah. KPU berharap, rancangan PKPU bisa segera dikonsultasikan bersama DPR dan pemerintah begitu nanti Perppu disetujui DPR.

“Kalau yang disiapkan KPU, KPU akan menjelaskan sejauh ini apa saja yang telah kami persiapkan menyangkut tentang penjelasan atas Perppu itu sendiri,” kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, Senin (12/1). KPU jauh hari telah menyiapkan Pilkada serentak yang oleh Perppu diamanatkan untuk digelar di 2015.
Untuk itu, KPU telah merencanakan akan menerbitkan 12 PKPU. “Sampai sekarang yang telah dibahas secara optimal itu ada lima PKPU dan tinggal tujuh yang berproses, target kami paling lambat Senin (kemarin) telah mengirimkan tiga PKPU untuk dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah, nantinya kami susulkan dua PKPU lagi sehingga jadi lima PKPU,” kata Husni.

Terkait kemungkinan perubahan setelah Perppu dibahas di DPR, hal itu bukan domain KPU untuk mengomentarinya. “Mungkin perubahan itu dilakukan setelah Perppu ini jadi UU. Mungkin saja pada kesempatan pembahasan Perppu itu muncul daftar inventaris masalah dan itu yang mungkin ditindaklanjuti setelah Perppu ditetapkan sebagai UU,” kata Husni.

Pendaftaran calon
Dengan asumsi pelaksanaan pilkada serentak masih sesuai dengan Perppu, KPU mengingatkan kepada semua pihak bahwa waktu pendaftaran untuk bakal calon yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah semakin genting. Partai politik atau gabungan parpol dan perseorangan akan kesulitan memenuhi persyaratan pendaftaran bakal calon jika sejak sekarang tak mempersiapkan diri.

Persyaratan pendaftaran bakal calon sangat ketat, bahkan hampir sama dengan syarat pendaftaran calon. Sementara, pendaftaran bakal calon tinggal sebulan lagi yaitu Februari.

“Mereka (parpol, gabungan parpol), harus sudah persiapan untuk maju apakah lewat jalur parpolnya sendiri atau gabungan parpol,” kata Husni. Yang lewat parpol, sudah harus konsolidasi internal partainya. Masalah internal harus segera diselesaikan.

Husni mengatakan, syarat pendaftaran bakal calon, akan diselaraskan dengan syarat pendaftaran calon. Dalam Perppu, hanya pendaftaran calon yang diatur detil.

Disebutkan, peserta pemilihan adalah parpol atau gabungan parpol yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD.

Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon jika memenuhi syarat dukungan proporsional sesuai jumlah penduduk. Misal, untuk calon bupati/walikota, sang calon harus mengumpulkan dukungan 6,5 persen untuk jumlah penduduk sampai 250.000 jiwa, dan 3 persen jika jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa.

Syarat bakal calon bagi yang berasal dari parpol, akan disamakan dengan syarat pencalonan. Sementara, untuk calon perseorangan, akan ada keleluasaan dari jumlah dukungan yang harus diserahkan.

Beberapa parpol keberatan atas pemberlakuan ketentuan persyaratan bakal calon yang disamakan dengan pendaftaran calon. Kepala Sekretariat Kantor Pusat DPP Partai Nasional Demokrat, Wismen A Razak, meminta agar persyaratan bakal calon tak harus memenuhi syarat minimal perolehan suara atau kursi DPRD.

Komisioner KPU, Hadar N Gumay, mengatakan, kemungkinan sulit mengabulkan permintaan itu ketika Perppu sudah mendesain pendaftaran bakal calon, uji publik, dan pendaftaran calon, sebagai satu rangkaian. Jika persyaratannya berbeda-beda, akan menyulitkan semua pihak.

Syarat bakal calon ini dibuat konsisten dengan syarat calon untuk menguji komitmen parpol dan calon yang diajukan. “Parpol biar tidak mudah ke kanan dan ke kiri. Biar ada hubungan antara bakal calon dan parpol. Buat pemilih kita, konsistensi seperti ini makin baik,” kata Hadar.

Semangat dari Perppu adalah pentingnya bakal calon agar memiliki gagasan dan ideologi yang sama dengan parpol pengusungnya. Kalau mudah bubar, pasti itu hubungan yang pragmatis. “Kualitas itu harus dijaga sejak bakal calon,” kata Hadar.

Bakal calon perseorangan juga harus memenuhi syarat dukungan, walaupun pada bakal calon tidak 100 persen seperti pada pendaftaran calon. “Memang berat tapi harus begitu. Hanya saja tak seberat pencalonan,” kata Hadar. (AMR)

Leave a Reply