Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Senin (21/1), kembali
menyidangkan kasus dugaan korupsi penngaaan peralatan laboratorium dan
peralatan penunjang di Universitas Negeri Jakarta. Sebelumnya, telah
disidangkan Pembantu Rektor III UNJ, Fakhruddin Arbah. Kemarin, dosen
teknik sipil UNJ, Tri Mulyono, yang menjadi ketua panitia pengadaan,
disidang perdana untuk kasus serupa.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, mendakwa Tri
Mulyono terlibat pembicaraan proyek sejak awal dengan perusahaan Grup
Permai yang dikendalikan M Nazaruddin. Tri Mulyono juga membuat harga
perkiraan sendiri (HPS) yang menyimpang dari ketentuan.
Lelang diikuti oleh perusahaan-perusahaan anggota Grup Permai dan
akhirnya juga dimenangkan perusahaan yang dipinjam Grup Permai.
Terdakwa Tri Mulyono juga dianggap menetapkan sendiri para pemenenag
lelang yang disetujui Fakhruddin.
Untuk memuluskan proyek tersebut, kata jaksa Fitri Zulfahmi, PT
Anugerah Nusantara melalui saksi Melia Rike memberikan sejumlah uang
yang disebut "uang pengamanan". Khusus kepada Tri Mulyono, jaksa
mencatat ada 11 aliran dana yang berlangsung dari Februari 2010 hingga
Desember 2010.
Kesebelas aliran dana tersebut yaitu tanggal 1 Februari 2010 Rp 400
juta diantar kurir Riki yang diterima Tara untuk Tri Mulyono. Tanggal
5 Juli 2010 Rp 100 juta dibawa Gerhana dan Melia Rike, keduanya staf
pemasaran Anugerah Nusantara, diterima Tri mulyono, Suryadi, dan Dedi
di ruang kerja Suryadi di Gedung Rektorat lantai 1 UNJ.
Kemudian tanggal 6 Juli 2010 uang untuk sunatan Rp 3 juta diterima Tri
Mulyono. Tanggal 25 Agustus 2010 Rp 10 juta kembali diberikan untuk
Tri Mulyono. Tanggal 25 Agustus 2010 Rp 150 juta diantar Melia Rike
dan Chika ke beberapa alamat termasuk untuk tri Mulyono Rp 75 juta.
Pada 2 September 2010, Rp 30 juta diserahkan ke Tri Mulyono, ditambah
lagi tanggal 21 Oktober 2010 Rp 30 juta. Tanggal 22 November 2010 Rp
15 juta untuk pencairan termin 1 diserahkan ke Tri Mulyono, ditambah
pada 25 November 2010 Rp 10 juta untuk biaya meeting. Tanggal 3
Desember 2010 diserhakan Rp 15 juta oleh Melia Rike dan M Irwansyah ke
Tri Mulyono dan terakhir pada 15 Desember 2010 diserahkan lagi Rp 50
juta.
"Atas perbuatan Fakhruddin dan Tri Mulyono, negara mengalami kerugian
Rp 5,175 miliar," kaat Fitri Zulfahmi. Tri Mulyono dijerat dengan
dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun
2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidananya adalah 20 tahun penjara.
(AMR)