Sidang perkara korupsi penggandaan Al-Quran dan pengadaan laboratorium
madrasah tsanawiyah yang bersumber dari dana Kementerian Agama kembali
digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (4/4). Terungkap
bahwa aliran dana hasil fee mengurus proyek tersebut mengalir ke
rekening perusahaan para terdakwa.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afiantara menghadirkan
terdakwa anggota DPR RI dari Golkar, Zulkarnaen Djabar dan putranya,
Dendy Prasetya. Dua orang saksi dari perbankan dihadirkan, mereka
adalah karyawan Bank Mandiri, Rahma Puspita Sari dan karyawan Bank BCA
Simon Petrus Sitanggang.
Menurut Rahma, Dendy menyetor uang hasil pencairan cek senilai Rp 5,1
miliar dan Rp 1,6 miliar ke perusahaannya PT Perkasa Jaya Abadi
Nusantara (PT PJAN). Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa PT PJAN
merupakan perusahaan yang didirikan oleh Zulkarnaen. Uang tersebut
diduga merupakan fee yang diberikan Abdul Kadir Alaydrus, pemenang
tender penggandaan Al-Quran tahun 2011 dan 2012. Abdul Kadir adalah
Konsultan PT Adhi Aksara Abadi (A3I) sekaligus Direktur PT Sinergi
Pustaka Indonesia (SPI).
"Pencairan cek pada 23 Desember 2011 atas nama Rizky (Rizky
Moelyoputro), kemudian disetor tunai," kata Rahma. Rizky adalah
Direktur Eksekutif PT PJAN, sedangkan cek diatasnamakan milik PT Karya
Sinergi Alam Indonesia (KSAI). Penyetor uang ke PT PJAN disebutkan
adalah Dendy.
Sebelumnya, saksi Fahd El Fouz, seorang pengusaha yang juga Ketua Umum
Gema MKGR, mengatakan terdakwa Dendy Prasetya meminjam rekening milik
PT KSAI untuk menampung fee (komisi) dari proyek penggandaan Al Quran
tahun 2011-2012 dan proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011
di Kemenag. PT KSAI didirikan Fahd bersama rekan-rekannya di Gema
MKGR.
Rahma memang tidak melihat langsung Dendy melakukan transaksi
penyetoran. Sebab transaksi Dendy ditangani petugas khusus nasabah
prioritas. "Dendy tanda tangan di slip setoran Rp 5,1 miliar," kata
Rahma.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menduga PT PJAN
merupakan perusahaan penampung uang fee proyek penggandaan Alquran dan
laboratorium komputer MTS. Saksi dari perusahaan pemenang tender,
Abdul Kadir Alaydrus, pernah menyatakan ia memang memberikan fee untuk
penggandaanAl-Quran tahun anggaran 2011 dan 2012 total Rp 9,650 miliar
dan untuk laboratorium komputer MTS tahun 2011 Rp 4,7 miliar.
Kepala Operasional Cabang Bank BCA KCU Cabang Menara Bidakara, Simon
Petrus Sitanggang menambahkan kesaksian bahwa pada 12 Oktober 2011 ada
nasabah Abdul Kadir Alaydrus menarik dana Rp 2 miliar. Dana itu
kemudia dipindahbukukan ke rekening PT PJAN. "Tidak dalam bentuk tunai
tapi disetorkan lagi ke PT PJAN oleh Syamsurahman," kata Simon.
Transaksi terjadi lagi pada 19 Oktober 2011 sebesar Rp 1 miliar yang
juga disetor ke rekening PT PJAN. Simon mengatakan yang menyetor uang
tersebut atas nama Dendy, sesuai slip setoran. Disusul lagi pada 28
November 2011, ada tarikan dan setoran lagi Rp 1,197 ke PT PJAN oleh
Syamsurachman. Di cabang BCA lain, juga ada setoran Rp 543 juta untuk
PT PJAN. Jika dijumlahkan, uang tersebut sesuai dengan jumlah fee
untuk proyek laboratorium MTS sebesar Rp 4,7 miliar.
Saat ditanya jaksa KMS A Roni, siapa pemilik PT PJAN, Simon menjawab
Dendy dan Elsarita (Ibu Dendy atau istri Zulkarnaen). "Tidak ada di
akte nama Zulkarnaen," katanya. (AMR)