Korupsi Penggandaan Al-Quran : Uang Korupsi Disetor Ke Perusahaan Terdakwa

Share Article

Sidang perkara korupsi penggandaan Al-Quran dan pengadaan laboratorium

madrasah tsanawiyah yang bersumber dari dana Kementerian Agama kembali

digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (4/4). Terungkap

bahwa aliran dana hasil fee mengurus proyek tersebut mengalir ke

rekening perusahaan para terdakwa.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afiantara menghadirkan

terdakwa anggota DPR RI dari Golkar, Zulkarnaen Djabar dan putranya,

Dendy Prasetya. Dua orang saksi dari perbankan dihadirkan, mereka

adalah karyawan Bank Mandiri, Rahma Puspita Sari dan karyawan Bank BCA

Simon Petrus Sitanggang.

Menurut Rahma, Dendy menyetor uang hasil pencairan cek senilai Rp 5,1

miliar dan Rp 1,6 miliar ke perusahaannya PT Perkasa Jaya Abadi

Nusantara (PT PJAN). Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa PT PJAN

merupakan perusahaan yang didirikan oleh Zulkarnaen. Uang tersebut

diduga merupakan fee yang diberikan Abdul Kadir Alaydrus, pemenang

tender penggandaan Al-Quran tahun 2011 dan 2012. Abdul Kadir adalah

Konsultan PT Adhi Aksara Abadi (A3I) sekaligus Direktur PT Sinergi

Pustaka Indonesia (SPI).

"Pencairan cek pada 23 Desember 2011 atas nama Rizky (Rizky

Moelyoputro), kemudian disetor tunai," kata Rahma. Rizky adalah

Direktur Eksekutif PT PJAN, sedangkan cek diatasnamakan milik PT Karya

Sinergi Alam Indonesia (KSAI). Penyetor uang ke PT PJAN disebutkan

adalah Dendy.

Sebelumnya, saksi Fahd El Fouz, seorang pengusaha yang juga Ketua Umum

Gema MKGR, mengatakan terdakwa Dendy Prasetya meminjam rekening milik

PT KSAI untuk menampung fee (komisi) dari proyek penggandaan Al Quran

tahun 2011-2012 dan proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011

di Kemenag. PT KSAI didirikan Fahd bersama rekan-rekannya di Gema

MKGR.

Rahma memang tidak melihat langsung Dendy melakukan transaksi

penyetoran. Sebab transaksi Dendy ditangani petugas khusus nasabah

prioritas. "Dendy tanda tangan di slip setoran Rp 5,1 miliar," kata

Rahma.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menduga PT PJAN

merupakan perusahaan penampung uang fee proyek penggandaan Alquran dan

laboratorium komputer MTS. Saksi dari perusahaan pemenang tender,

Abdul Kadir Alaydrus, pernah menyatakan ia memang memberikan fee untuk

penggandaanAl-Quran tahun anggaran 2011 dan 2012 total Rp 9,650 miliar

dan untuk laboratorium komputer MTS tahun 2011 Rp 4,7 miliar.

Kepala Operasional Cabang Bank BCA KCU Cabang Menara Bidakara, Simon

Petrus Sitanggang menambahkan kesaksian bahwa pada 12 Oktober 2011 ada

nasabah Abdul Kadir Alaydrus menarik dana Rp 2 miliar. Dana itu

kemudia dipindahbukukan ke rekening PT PJAN. "Tidak dalam bentuk tunai

tapi disetorkan lagi ke PT PJAN oleh Syamsurahman," kata Simon.

Transaksi terjadi lagi pada 19 Oktober 2011 sebesar Rp 1 miliar yang

juga disetor ke rekening PT PJAN. Simon mengatakan yang menyetor uang

tersebut atas nama Dendy, sesuai slip setoran. Disusul lagi pada 28

November 2011, ada tarikan dan setoran lagi Rp 1,197 ke PT PJAN oleh

Syamsurachman. Di cabang BCA lain, juga ada setoran Rp 543 juta untuk

PT PJAN. Jika dijumlahkan, uang tersebut sesuai dengan jumlah fee

untuk proyek laboratorium MTS sebesar Rp 4,7 miliar.

Saat ditanya jaksa KMS A Roni, siapa pemilik PT PJAN, Simon menjawab

Dendy dan Elsarita (Ibu Dendy atau istri Zulkarnaen). "Tidak ada di

akte nama Zulkarnaen," katanya. (AMR)

Leave a Reply