Korupsi Jaringan 3G: JPU Dianggap Gagal Paparkan Peran Indar

Share Article

Jakarta, Kompas

Sidang lanjutan perkara korupsi penggunaan frekuensi 3G dengan

terdakwa mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar

Atmanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin

(21/1). Penasehat hukum terdakwa menganggap jaksa penuntut umum gagal

membeberkan peran terdakwa.

Penasehat hukum Indar, Luhut Pangaribuan, jaksa hanya fokus pada

pengungkapan kegiatan PT IM2 dalam urusan penyewaan frekuensi 2,1 GHz

yang dikuasakan dari pemerintah kepada PT Indosat. Bahkan, penasehat

hukum menganggap surat dakwaan JPU tak mengungkapkan soal tindakan

pidana yang telah dilakukan kliennya.

"Karena itu menurut kami dakwaan jaksa penuntut umum kabur atau error

in persona," kata Luhut. Sehatusnya, menurut Luhut, perkara kliennya

hanya pantas dimasukkan dalam ranah hukum perdata.

Pasalnya, pengalihan penggunaan frekuensi 2,1 GHz dari PT Indosat

kepada PT IM2 tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53

tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit

Satelit juncto pasal 30 PP nomor 53 tahun 2000.

"Kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan surat dakwaan batal

demi hukum dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," kata Luhut.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri

Jakarta Selatan mendakwa Indar Atmanto telah melakukan korupsi

penggunaan jaringan 3G milik PT Indosat. Indar bersama-sama mantan

Wakil Direktur Utama PT Indosat, Kaizad B Heerjee, dan dua bekas

Direktur Utama PT Indosat., Johnny Swandi Syam dan Harry Sasongko,

dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi

dengan cara menggunakan frekuensi radio tanpa mendapatkan penetapan

dari Menteri Komunikasi dan Informatika.

Tindakan mereka dianggap jaksa bertentangan dengan pasal 14 Peraturan

Pemerintah nomor 53 tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi

Radio dan Orbit Satelit juncto pasal 30 PP nomor 53 tahun 2000. (AMR)

Leave a Reply