Jakarta, Kompas
Sidang lanjutan perkara korupsi penggunaan frekuensi 3G dengan
terdakwa mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar
Atmanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin
(21/1). Penasehat hukum terdakwa menganggap jaksa penuntut umum gagal
membeberkan peran terdakwa.
Penasehat hukum Indar, Luhut Pangaribuan, jaksa hanya fokus pada
pengungkapan kegiatan PT IM2 dalam urusan penyewaan frekuensi 2,1 GHz
yang dikuasakan dari pemerintah kepada PT Indosat. Bahkan, penasehat
hukum menganggap surat dakwaan JPU tak mengungkapkan soal tindakan
pidana yang telah dilakukan kliennya.
"Karena itu menurut kami dakwaan jaksa penuntut umum kabur atau error
in persona," kata Luhut. Sehatusnya, menurut Luhut, perkara kliennya
hanya pantas dimasukkan dalam ranah hukum perdata.
Pasalnya, pengalihan penggunaan frekuensi 2,1 GHz dari PT Indosat
kepada PT IM2 tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53
tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit
Satelit juncto pasal 30 PP nomor 53 tahun 2000.
"Kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan surat dakwaan batal
demi hukum dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," kata Luhut.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan mendakwa Indar Atmanto telah melakukan korupsi
penggunaan jaringan 3G milik PT Indosat. Indar bersama-sama mantan
Wakil Direktur Utama PT Indosat, Kaizad B Heerjee, dan dua bekas
Direktur Utama PT Indosat., Johnny Swandi Syam dan Harry Sasongko,
dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi
dengan cara menggunakan frekuensi radio tanpa mendapatkan penetapan
dari Menteri Komunikasi dan Informatika.
Tindakan mereka dianggap jaksa bertentangan dengan pasal 14 Peraturan
Pemerintah nomor 53 tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio dan Orbit Satelit juncto pasal 30 PP nomor 53 tahun 2000. (AMR)