Kontraktor Chevron: Belum Ada Kerugian Negara

Share Article

Terdakwa perkara dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific

Indonesia (CPI) yang juga Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo,

mengajukan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana

Korupsi, Jakarta, Jumat (3/5). Ia tak habis pikir dengan tuntutan atas

dirinya yang bombastis, padahal kerugian negara belum terjadi.

"Begitu mudahnya menelan mentah-mentah cerita seorang ahli yang sakit

hati karena kalah tender di Chevron," kata Herlan. Sidang ini

dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih.

Ahli yang sakit hati adalah Edison Effendi yang dijadikan ahli

Kejaksaan Agung. Selain Edison, dua ahli lain yang digunakan yaitu

Prayitno dan Bambang Iswanto. Hanya saja, keterangan ketiganya dalam

Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung, isinya sama

termasuk titik komanya.

"Dalam BAP para ahli tersebut ternyata hanya copy paste, terlebih lagi

para ahli tersebut bekerja pada perusahaan yang sama yaitu Yola

Konsultan dan banyak mendampingi perusahaan-perusahaan kalah tender

dalam proyek bioremediasi PT CPI," kata Herlan. Kasus BAP "copy paste"

tersebut kini diadukan oleh penasehat hukum Herlan ke Mabes Polri.

Keganjilan lain yang dilakukan Edison yaitu melakukan uji atas tanah

yang diambil dengan melampaui batas toleransi validitas suatu sampel.

Sampel diambil 9 April 2012 dan baru dites 13 Juni 2012. Atau,

pengujian dilakukan setelah lebih dari 60 hari. Padahal menurut

ketentuan, tak boleh lebih dari 14 hari.

Uji dilakukan di Laboratorium di Kejaksaan, yang merupakan

laboratorium yang tidak mempunyai standard dan akreditasi. "Namun

semua fakta yang diciptakan Edison dijadikan dasar oleh JPU menuntut

saya," kata Herlan.

Herlan dituntut JPU dengan pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar

subsider kurungan 6 bulan , dan uang pengganti kerugian negara 6,9

juta dollar AS atau pidana pengganti 5 bulan penjara jika tak bisa

melunasi uang pengganti.

Herlan mengatakan, tuntutan itu bombastis dan tak sesuai dengan fakta

persidangan. Padahal, berdasarkan fakta persidangan, tak ada kerugian

negara akibat bioremediasi. Uang yang dibayarkan Chevron ke kontraktor

masih terhitung uang Chevron sendiri.

Saksi dari BP Migas sebelumnya menerangkan, mekanisme penyelesaian

perselisihan antara BP Migas dan Chevron diatur dalam Kontrak PSC

(Production Sharing Contract). Selama ini belum pernah terjadi masalah

dengan PSC.

Dalam PSC, setiap persoalan keuangan ada cara tersendiri untuk

menyelesaikannya yaitu melalui "over lifting" atau lebih bayar dan

"under lifting" atau kurang bayar sebagai cara untuk koreksi

perhitungan keuangan antar para pihak dalam PSC.

Bahkan, yang terjadi ternyata ada kelebihan bayar terhadap BP Migas

sehingga BP Migas harus mengembalikan uang 24 juta dollar AS kepada

Chevron. Namun karena ada kasus bioremediasi, ada kewajiban bayar BP

Migas yang ditunda sebesar 9 juta dollar AS.

"Fakta soal over lifting dan suspend ini ditutupi JPU. Jadi negara

tidak pernah dirugikan, uang yang telah dikeluarkan untuk bioremediasi

adalah uang Chevron sendiri," kata Herlan.

Herlan menambahkan, fakta adanya mekanisme over lifting dan under

lifting dan suspend antara KKKS dengan BP Migas semakin memperkuat

argumentasi bahwa penegakan hukum pidana dalam hal ini adalah

kekeliruan yang sangat nyata dan telah menempatkan Terdakwa sebagai

korban fitnah yang sangat keji.

Putusan Majelis Hakim untuk Herlan akan dibacakan pada Selasa 7 Mei

jam 12.30. (Amir Sodikin)

Leave a Reply