Sidang perkara dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia
(CPI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berlangsung hingga larut
malam. Kali ini, Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy
Prematuri menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa
penuntut umum pada Kejaksaan Agung.
Ricksy dituntut pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider
kurungan 6 bulan, dan uang pengganti kerugian negara 3,08 juta dollar.
Ricksy tak habis pikir dengan cara kerja kejaksaan yang terkesan pamer
kekuasaan dengan didasarkan pada laporan keterangan ahli Edison
Effendi. Padahal, Edison memiliki kepentingan dalam kasus ini.
Edison adalah peserta beberapa kali tender di PT Chevron yang tak
pernah menang namun dijadikan ahli dalam menguji sampel tanah
tercemar, referensi utama menyusun dakwaan, hingga dihadirkan menjadi
ahli di persidangan.
Selain Edison, dua ahli lain yang digunakan yaitu Prayitno dan Bambang
Iswanto. Hanya saja, keterangan ketiganya dalam Berita Acara
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung, isinya sama termasuk
titik komanya, dan mereka juga pernah bekerja di satu perusahaan jasa
konsultan pengolahan limbah.
"Sampel diuji di laboratorium dadakan oleh para ahli Kejaksaan yang
dipimpin Edison, jelas laboratoriumnya tak terakreditasi dan melanggar
peraturan menteri tentang laboratorium lingkungan," kata Ricksy.
Cara sampling yang dilakukan ahli Edison juga menyimpang. Sampling
tanah terkontaminasi minyak bumiBumi adalah planet ketiga dari Matahari yang merupakan planet terpadat dan terbesar kelima dari delapan planet dalam Tata Surya. Bumi juga merupakan planet terbesar dari empat planet kebumian Tata Surya. Bumi terkadang disebut dengan dunia atau Planet Biru. Bumi terbentuk sekitar 4,54 miliar tahun y... More hanya dilakukan di SBF (Soil
Bioremediation Facility) Pematang pada tanggal 11 April 2012. "Padahal
kontrak PT GPI dengan PT Chevron telah berakhir 24 Februari 2012,"
kata Ricksy.
Itu pun, sampling tanah terkontaminasi minyak bumiBumi adalah planet ketiga dari Matahari yang merupakan planet terpadat dan terbesar kelima dari delapan planet dalam Tata Surya. Bumi juga merupakan planet terbesar dari empat planet kebumian Tata Surya. Bumi terkadang disebut dengan dunia atau Planet Biru. Bumi terbentuk sekitar 4,54 miliar tahun y... More diambil oleh
Kejaksaan di stockpile (empat pengumpulan tanah tercemar) didalam SBF
dan di lokasi buangan tanah terkontaminasi minyak yang telah berhasil
diolah dengan TPH (Total Petroleum Hydrocarbon) dibawah 1%.
Padahal PT GPI sesuai kontrak melakukan pekerjaan jasa bioremediasi
yaitu seluruhnya dilakukan di sel pengolahan didalam SBF, bukan di
stockpile apalagi lokasi buangan.
Salah ambil sampel
Ahli kejaksaan berkesimpulan pekerjaan bioremediasi nihil karena salah
menguji sampel tanah. "Mereka menguji tanah dari sumber tanah di
Minas. "Padahal PT GPI tak pernah bekerja di Minas, melainkan di
Sumatera Light North yaitu di Libo, Pematang, dan Mutiara, tiga jam
dari Minas," kata Ricksy.
Sampel tanah terkontaminasi minyak bumiBumi adalah planet ketiga dari Matahari yang merupakan planet terpadat dan terbesar kelima dari delapan planet dalam Tata Surya. Bumi juga merupakan planet terbesar dari empat planet kebumian Tata Surya. Bumi terkadang disebut dengan dunia atau Planet Biru. Bumi terbentuk sekitar 4,54 miliar tahun y... More sebagai alat bukti diuji pada
13 Juni 2012, yaitu 60 hari sejak sampel diambil dari lapangan di SBF
Pematang Duri. Padahal berdasarkan semua referensi yang ada, pengujian
harus dilakukan paling lambat 14 hari sejak sampel diambil dari
lapangan. "Dengan demikian, hasil pengujian dianggap bias tidak bisa
dipertanggungjawabkan," kata Ricksy.
"Sampel tanah terkontaminasi minyak bumiBumi adalah planet ketiga dari Matahari yang merupakan planet terpadat dan terbesar kelima dari delapan planet dalam Tata Surya. Bumi juga merupakan planet terbesar dari empat planet kebumian Tata Surya. Bumi terkadang disebut dengan dunia atau Planet Biru. Bumi terbentuk sekitar 4,54 miliar tahun y... More sebagai alat bukti yang di
rekayasa ini diuji para ahli Kejaksaan yang tidak obyektif, tidak
kompeten, tidak dikenal, dan yang paling menyedihkan adalah peserta
tender yang selalu kalah," kata Ricksy.
Menurut Ricksy, Edison tahun 2007 mengikuti tender atas nama PT Sinar
Mandau Mandiri, sedangkan pada tahun 2011 dengan membawa bendera PT
Putera Riau Kemari.
"Atas dasar apa Kejagung menunjuk Edison Effendi, Bambang Iswanto dan
Prayitno sebagai ahli? Padahal mereka tidak tercantum sebagai ahli
bioremediasi di KLH atau jadi dewan pakar Bioremediasi," protes
Ricksy.
Ketiga ahli juga tidak dikenal oleh Forum Bioremediasi Indonesia dan
KLH. Mereka juga bukan ahli yang berpengalaman dalam pemrosesan
bioremediasi landfarming di luar lahan (exsitu).
PT Chevron, menurut Ricksy, adalah perusahaan terbesar yang
berpengalaman mengelola bioremediasi landfarming exsitu di Indonesia.
"Tidak ada satu pun di Indonesia yang mengelola bioremediasi sebesar
PT Chevron. Kami lah PT Chevron dan PT GPI yang paling ahli dan
berpengalaman mengelola bioremediasi landfarming exsitu di Indonesia,"
papar Ricksy. (Amir Sodikin)