Kontraktor Bioremediasi Chevron Divonis 5 Tahun Penjara

Share Article

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Selasa (7/5) pukul
23.20 akhirnya memvonis terdakwa perkara dugaan korupsi bioremediasi
fiktif PT Chevron Pacific Indonesia, Ricksy Prematuri dengan pidana
penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan.

Ricksy adalah Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) yang menjadi
pelaksana teknis kegiatan bioremediasi di lahan tercemar minyak PT
Chevron. Selain itu, PT GPI sebagai perusahaan juga diwajibkan
membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar AS,
jika dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap
belum dibayar, hartanya akan disita untuk negara.

“Menyatakan terdakwa Ricksy Prematuri terbukti bersalah melakukan
tindak piodana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Ketua
Majelis Hakim, Sudharmawatiningsih. Usai pembacaan vonis,
Sudharmawatiningsih lebih dulu menanyai jaksa, baru menanyai terdakwa
terkait putusan tersebut.

Jaksa dari Kejaksaan Agung menyatakan akan banding, sementara Ricksy
menyatakan masih pikir-pikir dulu.

Majelis hakim berkeyakinan, Ricksy bersalah melakukan tindak pidana
korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 Ayat (1)
juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No
20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65
Ayat (1) KUHPidana. Kerugian negara dihitung mencapai 3,089 juta
dollar AS.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu pidana penjara
12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan, dan uang
pengganti kerugian negara 3,089 juta dollar AS.

Dalam melaksanakan bioremediasi, GPI dianggap tak melakukan uji
karakteristik, tak menggunakan mikroorganisme dengan benar karena tak
dilakukan uji untuk mengetahui jenis dan jumlah bakterinya. Ricksy
menyadari GPI juga tak memiliki kualifikasi sebagai perusahaan
pengolah limbah.

Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003 tentang Tatacara Dan Persyaratan
Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi Dan Tanah Terkontaminasi.

GPI juga tak memiliki izin pengolahan limbah beracun dari instansi
yang bertanggung jawab sehingga bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah No 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3. Juga
bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengolahan Lingkungan Hidup.

Dalam menilai pelanggaran yang dilakukan terhadap Kepmen LH No 128
Tahun 2003, majelis hakim mendasarkan pada keterangan ahli Kejagung
yaitu Edison Effendi. Edison adalah ahli yang sering diprotes kubu
Chevron karena memiliki kepentingan dalam kasus ini mengingat Edison
pernah kalah tender di Chevron.

Misalnya, mixing atau pencampuran tidak homogen, penambahan nutrien
dianggap tidak pernah dilakukan. Sebagaiman disampaikan Edison, PT GPI
dianggap mengabaikan prosedur pelaksanaan bioremediasi sebagaimana
tercantum dalam lampiran 2 Kepmen LH No 128 Tahun 2003.

Nota pembelaan atau pledoi dari Ricksy bahwa PT GPI hanyalah operator
atau tukang saja sehingga tak perlu memiliki izin karena izin telah
diberikan kepada Chevron, tak bisa diterima majelis hakim. Alasannya,
jika hanya operator, tak sampai melakukan kegiatan pelatihan kepada
orang Chevron. Kata Sudharmawatiningsih dalam amar putusannya,
pelaksanaan bioremediasi telah dialihkan dari Chevron ke GPI.

Dissenting Opinion

Dalam putusan tersebut, tak tercapai kata mufakat dari majelis hakim
karena ada dissenting opinion atau beda pendapat yang disampaikan oleh
hakim anggota 2, Sofialdi. Sofialdi memaparkan, terdakwa tak terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah baik sesuai dakwaan primer maupun
dakwaan subsider.

Alasan Sofialdi, pekerjaan bioremediasi telah dilakukan GPI dan telah
selesai. Kemudian, GPI juga tak harus mengurus izin sendiri karena
menurut peraturan pemerintah, yang harus mengurus izin adalah Chevron
sebagai pemilik limbah.

Sofialdi juga mengungkapkan, pengambilan sampel yang dilakukan ahl
Edison Effendi dan uji sampel yang hanya dilakukan di laboratorium
dadakan di Kejagung, tak bisa digunakan sebagai bukti di persidangan.
Uji sampel bertentangan dengan peraturan menteri tentang laboratorium
lingkungan hidup yang tak bersertifikat.

“Hasilnya menjadi tidak valid dan tidak ilmiah, apalagi digunakan
untuk menyatakan kesalahan sebuah perkara,” kata Sofialdi. Karena itu,
unsur melawan hukum tak terbukti.

Pendapat ahli Edison Effendi menurut Sofialdi bisa dikesampingkan
karena ahli dalam melakukan pekerjaanya tidak independen. Karena
dakwaan primer dan subsider tak terbukti, maka, menurut Sofialdi,
Ricksy harus diputus bebas dari dakwaan primer dan subsider. (Amir
Sodikin)

Leave a Reply