Djoko Susilo Perintahkan Pencairan Dipercepat

Share Article

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara untuk ujian mendapatkan Surat Izin Mengemudi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (31/5/2013). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Suhartoyo, saksi yang dihadirkan yaitu Kompol Legimo, mengatakan memang ada perintah pencairan dana proyek simulator berkendara agar dipercepat.

Namun demikian, diakui Legimo, perintah itu tak pernah ia dengar secara langsung melainkan melalui Budi Susanto, pelaksana proyek.  Hakim Amin Sutikno bertanya, apakah benar sebelum pencairan dana proyek simulator berkendara pada Maret 2011 ada rapat yang diikuti
terdakwa. Legimo membenarkannya namun itu terkait pembahasan Tim Sepak
Bola PS Bhayangkara.

Terdakwa, menurut Legimo, bertanya kepada Teddy Rusmawan. “Ted, ada
enggak yang bisa cepat carikan ini untuk kelola PS Bhayangkara.
Dijawab Teddy, nanti saya carikan Pak karena yang sudah lelang
simulator roda dua,” kata Legimo menirukan percakapan waktu itu.

Ditanya jaksa penuntut umum Kemas Abdul Roni terkait desakan pencairan
anggaran, Legimo mengaku pernah didatangi Budi Susanto untuk segera
mencairkan dana proyek pada Maret 2013. Padahal, proyek belum
berjalan. Budi ngotot meminta segera dicairkan anggaran 100 persen
karena ada perintah dari Kepala Korlantas.

“Apa yang dikatakan Budi waktu itu,” tanya jaksa Roni. “Pada saat di
ruangan saya, Pak Budi bilang perintah Pak Kakor disuruh cepat
pencairannya. Dia bilang, ‘Pak Lik tolong dibantu, saya diperintah Pak
Kakor suruh cepet’,” kata Legimo.

Legimo tidak langsung mengiyakan karena berkas yang dibawa tidak
lengkap, diantaranya tak ada berita acara penyerahan barang. Namun, ia
mengkonfirmasi langsung ke terdakwa.

Saya tanya beliau (terdakwa), Pak, ini ajuan Pak Budi bagaimana nih
belum lengka, beliah bilang bantu saja. Kita langsung memproes
pencairan,” kata Legimo.

Akhirnya, dana cair keesokan harinya sebesar Rp 48 miliar walaupun
tanpa kelengkapan dokumen dan proyek belum dikerjakan. Diduga, Rp 30
miliar kemudian diserahkan kepada terdakwa dalam empat kardus besar.
Namun, Legimo mengaku tak tahu jika empat kardus tersebut berisi Rp 30
milar.

Terdakwa Djoko Susilo banyak membantah keterangan Legimo terutama
terkait aliran dana ke dirinya dan juga pinjaman Rp 12 miliar. Djoko
hanya mengakui bahwa memang PT Pura pernah menawarkan bantuan dan
Legimo sendiri yang mengambilnya. (adm)

Leave a Reply