Komisioner KPU Deli Serdang Tak Hitung Ulang Surat Suara di Dua TPS

Share Article

Gara-gara tidak menghitung ulang surat suara di dua TPS (tempat pemungutan suara), lima komisioner KPU Deli Serdang, Sumatera Utara, dianggap melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Tuduhan itu dilontarkan oleh Hadi Ismanto (Pengadu) dalam sidang perdana untuk perkara Deli Serdang di ruang sidang DKPP, Jakarta, Selasa (4/2).

“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 173/PHPU.D-XI/2013, KPU Deli Serdang diperintahkan untuk melakukan penghitungan ulang terhadap surat suara pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang di seluruh TPS. Dari total 2.904 TPS, mereka hanya menghitung 2.902 TPS. Dua TPS, yakni TPS 18 dan TPS 40 di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, tidak dihitung ulang dengan alasan tidak ditemukan surat suara sah,” beber Pengadu.

Selain tindakan tersebut, Teradu dianggap ceroboh dalam pelaksanaan penghitungan ulang. Menurut Pengadu, banyak ditemukan kotak suara yang tidak tergembok dan juga berpindah dari satu TPS ke TPS yang lain. Teradu juga dituduh telah mengesahkan beberapa surat suara yang dicoblos bukan dengan alat pencoblos, misalnya disundut dengan api rokok dan ada juga yang dikoyak.

Atas tuduhan itu, Teradu mengatakan bahwa tidak semuanya benar. Kalaupun ada yang benar, kata Ketua KPU Deli Serdang Mohd Yusri (Teradu I), itu dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, semua tahapan dalam penghitungan ulang dilakukan secara transparan dan sepengetahuan saksi peserta Pemilukada, Panwaslu Deli Serdang, dan jajaran kepolisian.

“Untuk dua TPS yang dikatakan tidak dihitung ulang, kami punya pendapat. Dua TPS itu sudah dibuka dan tidak ditemukan surat suara yang sah. Maka dari itu disepakati bersama semua saksi dan Panwaslu, tidak dihitung ulang. Namun, dalam laporan tetap kami anggap dihitung karena pembukaan dua TPS itu adalah bagian dari rangkaian penghitungan ulang,” jelas Yusri didampingi empat Teradu lain yang merupakan Anggota KPU Deli Serdang, yakni Agusnedi, Bajoka Nainggolan, Fajar Pasaribu, dan Zakaria Siregar.

Terhadap perkara ini, menurut Anggota Panel Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini dibutuhkan keterangan Pihak Terkait dari Panwaslu Deli Serdang, Bawaslu Sumatera Utara, dan KPU Sumatera Utara. Pasalnya, ketika ditanya Majelis, Pengadu mengakui belum pernah melaporkan perkara ini ke Panwaslu setempat. “Semua sebenarnya terkait tahapan Pemilu. Seharusnya dilaporkan dulu ke Panwaslu,” terang Nur Hidayat Sardini.

Ketua Panel Mejelis dalam sidang ini adalah Saut Hamonangan Sirait didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini dan Anna Erliyana. (*)

Leave a Reply