Maret 2011, kesetiaan Komisaris Polisi Legimo kepada atasannya yang saat itu menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo, benar-benar tengah diuji. Ia yang telah lama menjadi orang kepercayaan atasannya menerima perlakuan yang tak mengenakkan, hanya gara-gara masalah uang.
Gara-gara telat menyerahkan uang, Legimo ditabok Djoko Susilo, sesuatu yang bagi orang Jawa sangat menghinakan. Namun, kali ini memang bukan masalah uang kecil. Tabokan itu menurut Legimo bernilai empat kardus besar. Dalam versi jaksa KPK, empat kardus itu berisi Rp 30 miliar.
“Saya dimarahin, disuruh jungkir namun saya tak laksanakan karena buru-buru ke ruangan saya. (Akhirnya) saya digampar, saya tetap berjalan ke ruang kerja saya,” kata Legimo saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (31/5). Sidang dengan terdakwa bekas atasannya itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.
Kisah itu muncul ketika hakim anggota Anwar menanyakan pemberian perusahaan rekanan kepada terdakwa lewat Legimo selaku Bendahara Korlantas waktu itu. Legimo mengisahkan pemberian dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto. Dalam dakwaan jaksa, pemberian itu dilakukan pada Maret 2011 setelah Budi mencairkan dana proyek simulator berkendara Rp 48 miliar.
Empat kardusnya tersebut lebih besar dibanding satu kardus berisi Rp 4 miliar pada April 2011, pemberian dari Budi Susanto juga. “Saya diberitahu (terdakwa) jam 3 sore. Kata beliah, Pak, nanti ada tiitipan jangan pulang dulu,” papar Legimo.
Uang empat kardus diantar staf Budi yaitu Wahyudi dan rekan-rekannya. “Akhirnya saya simpan di ruangan kerja. Saya panggil staf saya untuk piket di ruangan nungguin empat kardus. Utk penyerahannya, sorenya beliau (terdakwa) panggil saya, katanya jangan pulang dulu, saya bilang siap,” kata Legimo.
Namun, sore itu dia harus menemani istrinya yang operasi payudara. Karena itu, ia pulang ke Bekasi. Namun, sesampainya di rumah ia dipanggil ke kantor oleh Kakorlantas untuk penyerahan uang. Sampai di Korlantas, terdakwa sudah menunggu di pintu parkir dan langsung marah-marah.
Akhirnya uang dibawa oleh para asisten pribadi dan dimasukkan dalam dua mobil yang telah disiapkan untuk dibawa ke suatu tempat. Dalam perjalanan, Djoko sempat menelepon Legimo. “Beliau sampai di Pancoran telepon, bilang maaf tadi emosi. Saya bilang enggak apa-apa Pak. Itu memang kejadian tabokan dengan nilai besar,” kata Legimo.
Selama menjadi bendahara, Legimo sejak 2009-2011 sering diperintahkan menerima uang dari rekanan. “Kalau dalam satu tahun secara rutin bisa empat kali terima,” katanya.
Uang itu digunakan sebagai operasional Korlantas karena banyak kegiatan yang tak terpenuhi dari APBN. “Beberapa yang tak didukung APBN pastinya duitnya dari mana? Itu memang ada kegiatan tapi tak ada dukungan negara,” kata Legimo.
Lalu bagaimana jika uang dari rekanan habis? Legimo mengatakan, dirinya diperintahkan terdakwa untuk pinjam di Primer Koperasi Kepolisian yang diketuai AKBP Teddy Rusmawan. Dalam struktur Primkoppol, Djoko Susilo menjabat sebagai pembina.
Total yang dipinjam untuk kepentingan komando mencapai Rp 12 miliar. Permintaan pinjaman itu biasanya disampaikan lisan kepada Legimo, kemudian Legimo menghubungi Teddy selaku Ketua Primkopol dan hanya begitu saja dana miliaran rupiah cair.
Dalam sidang sebelumnya, Teddy mengatakan, memang sudah menjadi tradisi bahwa Primkoppol itu digunakan sebagai backup komando. Misalnya, Teddy menyebutkan untuk keperluan “backup Kapolri” dalam sidang sebelumnya.
Namun, naas bagi nasib Legimo. Menurut versi Legimo, terdakwa tak mau bertanggung jawab ketika akan meninggalkan Korlantas. “Pada saat beliau akan pindah ke Semarang, saya dengan Bendahara Prinkoppol dan Ketua Primkopol dipanggil, beliau jawab (soal utang) itu tanggung jawab Legimo,” kata Legimo.
Legimo menjawab, jika dengan nilai sebesar itu harus tanggung jawab, lalu untuk keperluan apa uang itu bagi dirinya? “Pak, dengan nilai sebesar itu untuk apa bagi saya? Karena ini juga untuk kepentingan komando,” jawab Legimo saat itu.
Hingga kini, persoalan utang Primkoppol itu tak terselesaikan. Bendahara Primkoppol waktu itu, Halijah, pernah memberi kesaksian bahwa utang itu belum dibayar.
Untuk alasan kepentingan komando, Legimo juga pernah diminta mengambil uang dari PT Pura di Kudus. PT Pura adalah rekanan Korlantas untuk pencetakan dokumen BPKB.
“Kita berangkat berdua dengan staf saya, fasilitas pesawat dari PT Pura. Dari Semarang dijemput PT Pura menuju Kudus. Dengan banyaknya kardus, PT Pura menyampaikan ada yang nilai Rp 3 miliar dan Rp 3,5 miliar tiap pengambilan,” kata Legimo. Sudah tiga kali Legimo mengambil uang ke Kudus.
Selain menerima uang, Legimo juga beberapa kali diminta menyerahkan ke beberapa orang yang menurut jaksa digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi. “Beberapa kali ada pembayaran ke Nana Suryana. Dia pengelola kebun Pak Kakor di Subang. Sekali ngasih bisa Rp 300 juta, untuk beberapa kalinya saya lupa,” kata Legimo.
Begitu besar peran Legimo dalam melayani dan menjaga rahasia Djoko Susilo, namun akhirnya Legimo pun sempat diperkarakan karena dianggap memalsukan tanda tangan terkait proyek simulator berkendara. Dalam sidang, Legimo mengakui memang pernah diperintah Kakor untuk tanda tangan. “Itu bukan inisiatif saya, tapi perintah Kakor,” kata Legimo. (Sumber: Kompas/Amir Sodikin)