Khofifah Akhirnya Memenangkan Gugatan

Share Article

Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja akhirnya memenangkan gugatannya atas KPUD Jawa Timur. Pada Rabu (31/7/2013), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan Khofifah. DKPP memerintahkan KPU Pusat memerintahkan KPUD Jatim untuk mengembalikan hak konstitusi pasangan ini.

“Memerintahkan KPU untuk melakukan peninjauan kembali secara tepat dan cepat, sesuai maksud dan itikad KPU Jatim dalam rangka pemulihan hak konstitusional Khofifah Indar Parawansa dan Herman Sumawiredja,” papar Ketua DKPP Jimly Asshiddique saat membacakan putusan. Sidang ini digelar di ruang sidang DKPP di lantai 5 Gedung Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakrta Pusat.

“Memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksaan putusan ini,” lanjut Jimly.

Berita kemenangan Khofifah ini banyak dirayakan di berbagai media sosial.

KPU Pusat harus bergerak cepat memulihkan pencalonan Khofifah-Herman terkait pencalonan dalam Pilkada Jatim. “Maka KPU pusat harus segera dan secepat mungkin mengembalikan hak konstitusional khofifah, dalam Pemilukada Jawa Timur,” pungkas Jimly.

Pasangan Khofifah-Herman digugurkan oleh KPU Jatim sebagai calon gubernur dan wakil gubernur karena persentase dukungan dari partai politik kurang dari 15 persen. Khofifah-Herman menduga pencoretan ini disebabkan adanya pemalsuan dukungan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Kedaulatan (PK) ke pasangan lain. (adm)

Leave a Reply