ENDONESIA.com – Terkait golongan kendaraan, yang biasanya banyak tertulis di tiap gerbang tol untuk membedakan tarif jalan tol, banyak pertanyaan sederhana tapi penting. Seperti:
Kendaraan Golongan 1 apa saja? Bus di Jalan Tol golongan berapa? Bahkan ada yang spesifik: HiAce masuk golongan berapa?
Untuk menjawab pertanyaan ini, bisa mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Kepmen PU) No. 370/KPTS/M/2007.
Di Kepmen PU tersebut dicantumkan jenis-jenis golongan kendaraan. Cuplikannya sbb:

Dari lampiran Kepmen PU tersebut, maka kendaraan Golongan 1 adalah : sedan, jip, pick up atau pikap, truk kecil, dan bus.
Dengan demikian, bus dan HiAce masuk Golongan 1.
Berikut ini tabel Golongan Jenis Kendaraan Menurut Kepmen PU
Golongan Kendaraan | Jenis Kendaraan |
Golongan 1 (I) | Sedan, Jip, Pick up / Pikap, Tryk Kecil, Bus |
Golongan 2 (II) | Truk dengan dua gandar |
Golongan 3 (III) | Truk dengan tiga gandar |
Golongan 4 (IV) | Truk dengan empat gandar |
Golongan 5 (V) | Truk dengan lima gandar atau lebih |