Kendaraan Golongan 1 Apa Saja? Bus di Jalan Tol Golongan Berapa?

Share Article

ENDONESIA.com – Terkait golongan kendaraan, yang biasanya banyak tertulis di tiap gerbang tol untuk membedakan tarif jalan tol, banyak pertanyaan sederhana tapi penting. Seperti:

Kendaraan Golongan 1 apa saja? Bus di Jalan Tol golongan berapa? Bahkan ada yang spesifik: HiAce masuk golongan berapa?

Untuk menjawab pertanyaan ini, bisa mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Kepmen PU) No. 370/KPTS/M/2007.

Di Kepmen PU tersebut dicantumkan jenis-jenis golongan kendaraan. Cuplikannya sbb:

Lampiran Golongan Jenis Kendaraan Bermotor menurut Kepmen PU

Dari lampiran Kepmen PU tersebut, maka kendaraan Golongan 1 adalah : sedan, jip, pick up atau pikap, truk kecil, dan bus.

Dengan demikian, bus dan HiAce masuk Golongan 1.

Berikut ini tabel Golongan Jenis Kendaraan Menurut Kepmen PU

Golongan KendaraanJenis Kendaraan
Golongan 1 (I)Sedan, Jip, Pick up / Pikap, Tryk Kecil, Bus
Golongan 2 (II)Truk dengan dua gandar
Golongan 3 (III)Truk dengan tiga gandar
Golongan 4 (IV)Truk dengan empat gandar
Golongan 5 (V)Truk dengan lima gandar atau lebih

One thought on “Kendaraan Golongan 1 Apa Saja? Bus di Jalan Tol Golongan Berapa?

Leave a Reply