Keberatan Zulkarnaen Ditolak

Share Article

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/2),

yang diketuai Afiantara, menolak seluruh eksepsi (keberatan) terdakwa

I dan II, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.

Putusan sela tersebut menegaskan bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh

jaksa penuntut umum sudah memenuhi sarat dan layak dilanjutkan ke

persidangan berikutnya.

"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa 1 dan 2 tidak dapat diterima

seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi

ketentuan pasal 143 ayat 1 a dan b KUHAP," kata Afiantara. Dengan

demikian, pengadilan memerintahkan sidang perkara tindak pidana

korupsi pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dan 2012, dan pengadaan

laboratorium komputer untuk MTs tahun anggaran 2011, dengan terdakwa

Zulkarnaen dan Dendy tersebut tetap dilanjutkan. (AMR)

Leave a Reply