Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/2),
yang diketuai Afiantara, menolak seluruh eksepsi (keberatan) terdakwa
I dan II, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.
Putusan sela tersebut menegaskan bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh
jaksa penuntut umum sudah memenuhi sarat dan layak dilanjutkan ke
persidangan berikutnya.
"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa 1 dan 2 tidak dapat diterima
seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi
ketentuan pasal 143 ayat 1 a dan b KUHAP," kata Afiantara. Dengan
demikian, pengadilan memerintahkan sidang perkara tindak pidana
korupsi pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dan 2012, dan pengadaan
laboratorium komputer untuk MTs tahun anggaran 2011, dengan terdakwa
Zulkarnaen dan Dendy tersebut tetap dilanjutkan. (AMR)