"Apa perlu kalian semua saya pindahkan ke Papua, yang tiketnya pulang
pergi seharga Rp 6 juta?" gertak Fahd el Fouz, pengusaha yang mengaku
menjadi broker proyek komputer Madrasah Tsanawiyah kepada pegawai di
Kementerian Agama.
Citra Fahd sebagai pengusaha yang aktif berperan dalam lobi-lobi
proyek kembali terungkap nyata dalam sidang perdana ayah-anak
Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.
Zulkarnaen yang sebelumnya Anggota Komisi VIII DPR bersama anaknya
Dendy Prasetya didakwa secara bersama-sama oleh jaksa penuntut umum
pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengadaan komputer tahun
anggaran 2011 dan penggandaan Al-Quran tahun anggaran 2011 dan 2012.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin
(28/1), dengan dipimpin Majelis Hakim Aviantara, JPU memaparkan kasus
ini bermula dari pertemuan pada September 2011 di Gedung DPR antara
Zulkarnaen dengan Dendy dan pengusaha Fahd el Fouz.
Zulkarnaen, papar jaksa Dzakiyul Fikri, menginformasikan ada beberapa
pekerjaan terkait pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama
(Kemenag). Zulkarnaen memerintahkan Dendy dan Fahd menjadi broker dari
proyek tersebut.
Drama Fahd belumlah berakhir setelah tahun lalu menggoyang jagat
politik Senayan dengan menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati untuk
mengurus proyek di sejumlah kabupaten di Aceh. Jika dulu cerita Fahd
lebih mengaduk-aduk politisi Partai Amanat Nasional, kini giliran
partai tempat Fahd berlindung yaitu Golkar yang ketiban sentimen
negatifnya.
Fahd yang juga Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong
Royong (Gema MKGR) saat itu marah-marah ke kantor Kemenag karena
Mohammad Zen selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) tak segera
mengumumkan pemenang tender.
Atas perintah Zulkarnaen Djabar, anggota DPR yang dianggap Fahd paling
getol memperjuangkan proyek untuk Kemenag tersebut memang
memerintahkan Fahd bersaa Dendy Prasetia untuk menjadi broker proyek.
Zulkarnaen adalah Wakil Ketua Umum MKGR sementara Dendy adalah
Sekretaris Jenderal Gema MKGR.
Fahd kemudian menawarkan pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs
di Dirjen Pendidikan Islam kepada Abdul Kadir Alaydrus, Direktur PT
Sinergi Pustaka Indonesia.
Namun, dengan syarat harus memberikan fee 15 persen kepada Fahd. Fee
disetujui Abdul Kadir. Abdul Kadir kemudian mensubkontrakkan proyek ke
PT Cahaya Gunung Mas, dan selanjutnya perusahaan terakhir
mensubkontrakkan ke PT Batu Karya Mas.
Prosesnya tampak sederhana, namun bagian yang paling dramatis adalah
bagaimana lobi-lobi Fahd bersama Zulkarnaen dan Dendy Prasetia untuk
menggolkan perusahaan milik Abdul Kadir sebagai pemenangnya.
Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd
sampai harus turun tangan semua untuk mengintervensi ke pejabat di
Kemenag. Antara lain kepada Affandi Mochtar selaku Sekretaris Dirjen
Pendidikan Islam dan Syamsuddin selaku Kepala Biro Perencanaan Sekjen
Kemenag dengan tujuan memenangkan Batu Karya Mas.
Affandi sempat tak mau mengumumkan hasil pemenang lelang. Zulkarnaen
sempat menelepon Fahd agar menerobos semua prosedur yang ada. Mohammad
Zen selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) ternyata tak satu suara
sehingga Zulkarnaen mengingatkan kepada Affandi agar Mohammad Zen
jangan sampai menyimpang dari kesepakatan yang ada.
Dendy sempat berkirim SMS kepada pejabat di Kemenag bernama Syamsuddin
agar memberi peringatan keras kepada Tim ULP dan agar ULP tak
mengganggu proyeknya. Karena ULP belum juga mengumumkan pemenang, Fahd
marah-marah mendatangi Kemenag dengan mengatakan, "Apa perlu kalian
semua saya pindahkan ke Papua, yang tiketnya pulang pergi seharga Rp 6
juta?"
Fahd sempat menemui para pejabat di Kemenag, termasuk seorang pegawai
Kemenag bernama Bagus Natanegara untuk meminta kepada ULP agar
memenangkan PT Batu Karya Mas. Atas arahan Zulkarnaen dan Fahd, Bagus
menyampaikan kepada tim ULP dan PPK di ruang kerjanya sambil
mengatakan bahwa semua paket pengadaan di Pendidikan Islam tahun 2011
sudah ada pemenangnya sebelum dilakukan pelelangan.
"Mereka itu anak-anak jin, nya'ah (sayangi) keluarga kalian, sayangi
anak istri, karena semua paket sudah ada pemenangnya, datanya ada di
Pak Dadan," kata Bagus. Kemudian, Dadan Abdul Rahman, seorang pegawai
di Kemenag, membuat konsep surat pengumuman calon pemenang.
Atas intervensi Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd, maka tanggal 24
November 2011, pihak ULP menetapkan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang
lelang pekerjaan pengadaan laboratorium MTs. Demikian pula dalam
proses memenangkan lelang pada proyek pengadaan penggandaan Al-Quran
TA 2011 dan 2012, kedua orang tersebut memiliki peran sentral dalam
intervensi Kemenag.
Untuk proyek penggandaan AL-Qur'an TA 2011, misalnya, Zulkarnaen
melakukan intervensi kepada pejabat Kemenag antara lain kepada
Nasarudin Umar selaku Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam dan
Abdul Karim sebagai Sekretaris Dirjen Bimas Islam dalam memenangkan PT
Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I).
Usaha yang menerobos birokrasi Kemenag oleh Fahd dalam memenangkan A3I
bisa dibilang lebih dramatis dibanding proyek komputer. Pasalnya,
pemenang tender hampir saja diberikan kepada perusahaan lain yaitu PT
Macanan Jaya Cemerlang.
Atas kelihaian lobi Fahd, Dendy, dan Zulkarnaen maka kemenangan
Macanan bisa dibatalkan dan dialihkan ke PT A3I. Dalam dakwaan yang
disusun jaksa dari KPK, terungkap bagaimana Fahd dan kawan-kawan
memanfaatkan peran Nasarudin Umar.
Dalam sebuah pertemuan yang dihadiri kubu Fahd, kubu panitia, dan kubu
Macanan, terungkap usaha keras Fahd agar panitia dan pihak Macanan
memberikan proyek tersebut kepada dirinya. Alasannya, karena anggaran
atas paket pekerjaan tersebut adalah milik Zulkarnaen Djabar yang
telah memperjuangkan anggaran tersebut agar disetujui DPR.
Akhirnya PT A3I benar-benar bisa menjadi pemenang. Namun, terungkap
pula bahwa PT A3I juga mensubkontrakkan pekerjaan penggandaan Al-Quran
sebanyak 200.000 eksemplar senilai Rp 5 miliar dari total 653.000
eksemplar.
Sedangkan pada penggandaan Al-Quran TA 2012, para terdakwa kembali
mengintervensi Abdul Karim agar memenangkan perusahaan PT Sinergi
Pustaka Indonesia. (Amir Sodikin)