Kasus Korupsi: Drama Fahd Belum Berakhir

Share Article

"Apa perlu kalian semua saya pindahkan ke Papua, yang tiketnya pulang

pergi seharga Rp 6 juta?" gertak Fahd el Fouz, pengusaha yang mengaku

menjadi broker proyek komputer Madrasah Tsanawiyah kepada pegawai di

Kementerian Agama.

Citra Fahd sebagai pengusaha yang aktif berperan dalam lobi-lobi

proyek kembali terungkap nyata dalam sidang perdana ayah-anak

Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.

Zulkarnaen yang sebelumnya Anggota Komisi VIII DPR bersama anaknya

Dendy Prasetya didakwa secara bersama-sama oleh jaksa penuntut umum

pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengadaan komputer tahun

anggaran 2011 dan penggandaan Al-Quran tahun anggaran 2011 dan 2012.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin

(28/1), dengan dipimpin Majelis Hakim Aviantara, JPU memaparkan kasus

ini bermula dari pertemuan pada September 2011 di Gedung DPR antara

Zulkarnaen dengan Dendy dan pengusaha Fahd el Fouz.

Zulkarnaen, papar jaksa Dzakiyul Fikri, menginformasikan ada beberapa

pekerjaan terkait pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama

(Kemenag). Zulkarnaen memerintahkan Dendy dan Fahd menjadi broker dari

proyek tersebut.

Drama Fahd belumlah berakhir setelah tahun lalu menggoyang jagat

politik Senayan dengan menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati untuk

mengurus proyek di sejumlah kabupaten di Aceh. Jika dulu cerita Fahd

lebih mengaduk-aduk politisi Partai Amanat Nasional, kini giliran

partai tempat Fahd berlindung yaitu Golkar yang ketiban sentimen

negatifnya.

Fahd yang juga Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong

Royong (Gema MKGR) saat itu marah-marah ke kantor Kemenag karena

Mohammad Zen selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) tak segera

mengumumkan pemenang tender.

Atas perintah Zulkarnaen Djabar, anggota DPR yang dianggap Fahd paling

getol memperjuangkan proyek untuk Kemenag tersebut memang

memerintahkan Fahd bersaa Dendy Prasetia untuk menjadi broker proyek.

Zulkarnaen adalah Wakil Ketua Umum MKGR sementara Dendy adalah

Sekretaris Jenderal Gema MKGR.

Fahd kemudian menawarkan pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs

di Dirjen Pendidikan Islam kepada Abdul Kadir Alaydrus, Direktur PT

Sinergi Pustaka Indonesia.

Namun, dengan syarat harus memberikan fee 15 persen kepada Fahd. Fee

disetujui Abdul Kadir. Abdul Kadir kemudian mensubkontrakkan proyek ke

PT Cahaya Gunung Mas, dan selanjutnya perusahaan terakhir

mensubkontrakkan ke PT Batu Karya Mas.

Prosesnya tampak sederhana, namun bagian yang paling dramatis adalah

bagaimana lobi-lobi Fahd bersama Zulkarnaen dan Dendy Prasetia untuk

menggolkan perusahaan milik Abdul Kadir sebagai pemenangnya.

Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd

sampai harus turun tangan semua untuk mengintervensi ke pejabat di

Kemenag. Antara lain kepada Affandi Mochtar selaku Sekretaris Dirjen

Pendidikan Islam dan Syamsuddin selaku Kepala Biro Perencanaan Sekjen

Kemenag dengan tujuan memenangkan Batu Karya Mas.

Affandi sempat tak mau mengumumkan hasil pemenang lelang. Zulkarnaen

sempat menelepon Fahd agar menerobos semua prosedur yang ada. Mohammad

Zen selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) ternyata tak satu suara

sehingga Zulkarnaen mengingatkan kepada Affandi agar Mohammad Zen

jangan sampai menyimpang dari kesepakatan yang ada.

Dendy sempat berkirim SMS kepada pejabat di Kemenag bernama Syamsuddin

agar memberi peringatan keras kepada Tim ULP dan agar ULP tak

mengganggu proyeknya. Karena ULP belum juga mengumumkan pemenang, Fahd

marah-marah mendatangi Kemenag dengan mengatakan, "Apa perlu kalian

semua saya pindahkan ke Papua, yang tiketnya pulang pergi seharga Rp 6

juta?"

Fahd sempat menemui para pejabat di Kemenag, termasuk seorang pegawai

Kemenag bernama Bagus Natanegara untuk meminta kepada ULP agar

memenangkan PT Batu Karya Mas. Atas arahan Zulkarnaen dan Fahd, Bagus

menyampaikan kepada tim ULP dan PPK di ruang kerjanya sambil

mengatakan bahwa semua paket pengadaan di Pendidikan Islam tahun 2011

sudah ada pemenangnya sebelum dilakukan pelelangan.

"Mereka itu anak-anak jin, nya'ah (sayangi) keluarga kalian, sayangi

anak istri, karena semua paket sudah ada pemenangnya, datanya ada di

Pak Dadan," kata Bagus. Kemudian, Dadan Abdul Rahman, seorang pegawai

di Kemenag, membuat konsep surat pengumuman calon pemenang.

Atas intervensi Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd, maka tanggal 24

November 2011, pihak ULP menetapkan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang

lelang pekerjaan pengadaan laboratorium MTs. Demikian pula dalam

proses memenangkan lelang pada proyek pengadaan penggandaan Al-Quran

TA 2011 dan 2012, kedua orang tersebut memiliki peran sentral dalam

intervensi Kemenag.

Untuk proyek penggandaan AL-Qur'an TA 2011, misalnya, Zulkarnaen

melakukan intervensi kepada pejabat Kemenag antara lain kepada

Nasarudin Umar selaku Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam dan

Abdul Karim sebagai Sekretaris Dirjen Bimas Islam dalam memenangkan PT

Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I).

Usaha yang menerobos birokrasi Kemenag oleh Fahd dalam memenangkan A3I

bisa dibilang lebih dramatis dibanding proyek komputer. Pasalnya,

pemenang tender hampir saja diberikan kepada perusahaan lain yaitu PT

Macanan Jaya Cemerlang.

Atas kelihaian lobi Fahd, Dendy, dan Zulkarnaen maka kemenangan

Macanan bisa dibatalkan dan dialihkan ke PT A3I. Dalam dakwaan yang

disusun jaksa dari KPK, terungkap bagaimana Fahd dan kawan-kawan

memanfaatkan peran Nasarudin Umar.

Dalam sebuah pertemuan yang dihadiri kubu Fahd, kubu panitia, dan kubu

Macanan, terungkap usaha keras Fahd agar panitia dan pihak Macanan

memberikan proyek tersebut kepada dirinya. Alasannya, karena anggaran

atas paket pekerjaan tersebut adalah milik Zulkarnaen Djabar yang

telah memperjuangkan anggaran tersebut agar disetujui DPR.

Akhirnya PT A3I benar-benar bisa menjadi pemenang. Namun, terungkap

pula bahwa PT A3I juga mensubkontrakkan pekerjaan penggandaan Al-Quran

sebanyak 200.000 eksemplar senilai Rp 5 miliar dari total 653.000

eksemplar.

Sedangkan pada penggandaan Al-Quran TA 2012, para terdakwa kembali

mengintervensi Abdul Karim agar memenangkan perusahaan PT Sinergi

Pustaka Indonesia. (Amir Sodikin)

Leave a Reply