Kanal Digital Makin Realistis Dibangun Pemerintah

Share Article

Kanal-kanal digital untuk menampung aspirasi warga pengguna internet makin populer dan membuahkan hasil. Pemerintah diharapkan bisa mengadopsi fenomena ini menjadi bagian dari cara kerja dalam hal mengakomodasi usulan, dukungan, penolakan, dan petisi dari warga.

Aktivis digital yang juga Direktur Kampanye Change.org, Arief Azis, di Jakarta, Selasa (6/1), mengatakan, publik antusias menggunakan kanal-kanal digital. Terutama tercermin dalam petisi-petisi daring yang dibuat di halaman change.org.

Tema-tema yang diangkat pun beragam, namun ada pergeseran tema yang pada tahun lalu didominasi penyelematan lingkungan hidup, pada tahun 2014 sudah didominasi tema demokrasi. Jumlah petisi terbanyak adalah tuntusan Pilkada langsung yang mencapai 118.934 tanda tangan.

“Jumlah pengguna change.org pun meningkat, dari sebelumnya 390.000 pengguna menjadi 900.000 pengguna pada 2014,” kata Arief. Selain partisipasi meningkat, jumlah kemenangan pun meningkat, mencapai 218.375 pengguna yang merasakan kemenangan. “Memang itu tak semata karena petisi, tapi karena diangkat oleh media dan diorganisasi oleh lembaga kemudian dibawa ke pengambil kebijakan,” kata Arief.

Arief mencontohkan, iklan rokok yang dinilai mesum, kemudian dipetisi dan meramaikan jagat dunia digital. Akhirnya, produsen rokok pun langsung menurunkan iklan tersebut, sehari setelah ramai-ramai dipetisi.

Walaupun kanal digital sudah menunjukkan hasilnya, namun masih ada ganjalan yaitu belum adanya regulasi yang memaksa pejabat publik untuk menindaklanjuti petisi atau keluhan yang disampaikan secara daring. Namun, Arief barharap, pemerintahan baru di bawah Joko Widodo diharapkan bisa lebih mendengar aspirasi dari kanal-kanal digital.

“Paling tidak membuat para politisi sadar bahwa ini juga salah satu suara yang berharga, yang harus diperhitungkan,” kata Arief.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Miko Ginting, mengatakan, jaringan Lembaga Swadaya Masyarakat sudah berkonsolidasi untuk menyusun rancangan peraturan pemerintah terkait penekanan hak petisi daring. UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang sudah mengakui adanya hak warga untuk mengajukan keluhan dan usulan.

Dalam dua sampai tiga bulan, rancangan peraturan pemerintah versi masyarakat sipil diharapkan sudah jadi sehingga bisa diajukan ke pemangku kebijakan. Rancangan peraturan pemerintah ini nanti akan menekankan kewajiban pejabat publik untuk merespons setiap usulan atau keluhan karena hal itu sudah menjadi amanat UU.

Nantinya, ajang itu bisa digunakan untuk membangun kesepahaman antara pemerintah dan masyarakat sipil. “Ini lho sistem petisi online, bagaimana hubungannya dengan hak warga negara, sehingga pemerintah bisa mengakomodasi ide-ide itu,” kata Miko.

Pemerintah memang sudah memiliki kanal aspirasi digital, namun dirasa masih belum sesuai harapan warga dan interaksinya terbatas. “Yang sudah ada memang baik tapi perlu ditingkatkan. Rancangan hak petisi nanti akan sampai mengatur tahapan respons yang diberikan oleh instansi yang dipetisi,” kata Miko.

Miko berharap, kanal digital itu nantinya akan dikelola oleh pemerintah sendiri. Hal yang perlu ditekankan, kata Miko, nantinya bagaimana mendorong partisipasi warga untuk menggunakan kanal itu, sekaligus mendorong instansi pemerintah untuk merespons setiap petisi.

Deputi Direktur Public Virtue Institute (PVI), John Muhammad, mencatat, di tahun 2014 memang ada tradisi yang sama sekali baru di bidang politik, tak hanya bagi Indonesia tapi juga dalam konteks global. Dua fenomena itu terkait partisipasi netizen dalam mengawal suara pemilu dan petisi daring.

Netizen di Indonesia memang dikenal gigih dalam mendayagunakan internet. “Padahal dari sisi infrastruktur internet, negara kita termasuk urutan di bawah dibanding negara lain, tapi kita produktif dan semangat luar biasa memanfaatkannya,” kata John.

Oleh karena itu, semangat itu harus dirawat dan dijaga agar tak berbuah negatif. John sependapat jika kita masih membutuhkan perangkat aturan untuk memastikan suara yang diberikan warga melalui kanal-kanal digital tersebut tak sia-sia. (AMR)

Leave a Reply