Jacob Purwono Dituntut 12 Tahun, Kosasih Abbas Hanya 4 Tahun

Share Article

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/1) kembali menggelar sidang perkara korupsi pengadaan dan pemasangan solar home system atau listrik untuk perdesaan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan materi tuntutan jaksa penuntut umum. Seperti sudah bisa ditebak sebelumnya, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa dengan tuntutan yang berbeda. Jaksa penuntut umum tampak memberi apresiasi pada terdakwa yang mau bekerja sama sejak awal (justice collaborator) dengan tuntutan yang lebih ringan. Direktur Jenderal Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Jacob Purwono selaku terdakwa 1 dituntut pidana penjara hingga 12 tahun. Sementara mantan Kepala Sub Usaha Energi Terbarukan Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kosasih Abbas selaku terdakwa 2, dengan kasus dan kesalahan yang sama, hanya dituntut sepertiganya atau 4 tahun. Secara prinsip, mereka berdua terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.Tak hanya pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut para terdakwa dengan denda uang serta harus mengembalikan uang yang telah dikorupsi. Jaksa penuntut umum juga memerintahkan para pihak yang telah menikmati keuntungan tidak sah dari proyek tersebut untuk mengembalikannya kepada negara.

"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan kepada terdakwa 1 dengan pidana penjara 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Menjatuhkan kepada terdakwa 2 dengan pidana penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan," kata penuntut umum Risma Ansyari.Untuk uang pengganti, terdakwa 1 Jacob Purwono Lanjutnya harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 8.321.837.500 dengan ketentuan harus dibayar maksimal satu bulan setelah keputusan hukum tetap. Jika tidak bisa diganti, harta benda akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana 2 tahun 6 bulan. Untuk terdakwa 2 Kosasih Abbas, juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2.854.738.500. Kalau tidak, akan diganti pidana 1 tahun penjara.Seluruh panitia dan perusahan rekanan yang mendapatkan keuntungan tidak sah dalam proyek SHS pada 2007 dan 2008 juga diperintahkan untuk mengembalikan uang itu kepada negara.Jaksa penuntut umum menguraikan hal-hal memberatkan untuk para terdakwa. Perbuatan terdakwa 1 dan 2 dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah yaitu Kementerian ESDM serta merampas hak ekonomi dan sosial masyarakat. Hal lain yang memberatkan untuk terdakwa 1 adalah tidak mau berterus terang dan tidak menyesali perbuatannya. Yang meringankan ialah terdakwa satu belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. Sedangkan yang meringankan terdakwa 2 ialah sejak awal penyidikan mau berterus terang dan menyesali perbuatan. Sejak proses penyidikan oleh KPK berperilaku kooperatif sehingga telah ditetapkan sebagai justice collabolator, punya tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan uang ke KPK sekitar Rp100 juta.Menanggapi tuntutan, Jacob menyerahkan nota pembelaan (pledoi) kepada Penasihat hukumnya dan jika memungkinkan akan membuat pledoi sendiri. Kosasih dan penasihat hukumnya masing-masing akan membuat pledoi.Jaksa Ali Fikri merinci perusahaan rekanan yang diharuskan mengembalikan uang keuntungan kepada negara pada proyek 2007 yakni PT Eltran Indonesia sebesar Rp5,6 miliar, PT Azet Surya Lestari Rp18,86 miliar, PT LEN Industry Rp7,63 miliar, PT LEN dan mitranya PT Gomzu Daguzi Rp7,35 miliar, PT Mitra Muda Berdikari Indonesai Rp5,8 miliar, PT Bangun Baskara Mandiri Rp8,97 miliar, CV Cipta Sarana Rp4,14 miliar, PT Pancuranmas Jaya Rp6,49 miliar, PT Pentas Menara Komindo Rp891 juta, PT Citrakaton Dwidaya Lestari Rp1,25 miliar, PT Polandow Rp2,12 miliar, PT Malista Konstruksi Rp1,07 miliar, PT Altari Energi Surya Rp1,07 miliar, PT Adam Sentosa Utama Rp789 juta, PT Berdikari Utama Jaya dan PT Amonra Daya Semesta Rp1,72 miliar, PT Paesa Pesindo Engineering Rp2,61 miliar, PT Kuala Batec Indonesia Rp6,46 miliar.Sedangkan pada proyek 2008 yang harus mengembalikan keuntungan tidak sah kepada negara yaitu CV Cipta Sarana Rp1,62 miliar, PT Eltran Indonesia Rp1,08 miliar, PT Gomzu Daguzi Rp3,31 miliar, PT Altari Energi Surya Rp7,03 miliar, PT Global Power Sistem dan PT Chamarista Gitajaya Rp4,08 miliar, CV Ridho Teknik sebesar Rp1,70 miliar, PT Mari Bangun Nusantara Rp2,46 miliar, PT Pentas Menara Komindo Rp3,05 miliar, PT Azet Surya Lestari Rp2,18 miliar, PT Wijaya Karya Intrade Rp890 juta, PT Malista Konstruksi Rp3,2 miliar, PT Rudhio Dwiputra Rp2,76 miliar, PT Fulina Rp660 juta, PT Kolam Intan Prima Rp1,02 miliar, PT Delbiper Cahaya Cemerlang883 juta, PT Alief Balqis Sentosa Rp723 juta, PT Dwijaya Internusa Rp1,12 miliar, PT Annisa Bintang Blitar Rp 618 juta, CV Hariva Company Rp1,1 miliar, PT Somit Karsa Trinergi Rp1,23 miliar, PT Upplin Rp1,21 miliar, PT Bina Tirta Rp1,18 miliar, PT Timba Power System Rp719 juta, PT Tea Kirana Rp1,62 miliar, PT Mitra Muda Berdikari Indonesia Rp500 juta, PT Dipa Jaya Sejahtera Rp1,74 miliar, PT Citra Niaga Indonesia Rp2,36 miliar, PT Timor Barutek Rp899 juta, PT Ariesto Tunggal Engineering Rp845 juta, PT Piramida Kencana Rp926 juta. (Amir Sodikin)
Visit http://www.amirsodikin.comTag: kasus korupsi, jacob purwono, kosasih abbas, esdm, korupsi shs
Cat: Kasus Korupsi

[email protected]

Leave a Reply