Inilah Cara Mengurus Formulir Pindah Memilih (A5)

Share Article

Ingin Pindah Memilih? Masih Bisa Hingga H-3

Syarat:
Harus terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Cek DPT di website kpu.go.id atau cek di Panitia Pemungutan Suara (PPS). Setelah itu jika ingin pindah memilih maka harus mengurus formulir A5.

Tempat Mengurus A5:
1. Di tempat tujuan merantau. Namun harus dilakukan di KPU kabupaten/kota, bukan di PPS. Tapi, kesempatan ini SUDAH TIDAK BISA LAGI karena batas maksimal 29 Juni lalu.
2. Di tempat asal. Anda masih bisa mengurus di tempat asal lewat PPS di desa/kelurahan tempat dikeluarkannya KTP Anda.

Persyaratan mengurus A5 di tempat asal:
1. Diurus sendiri. Datang sendiri ke PPS. Cukup dengan membawa kartu identitas Anda dan kemukakan alasan mengapa harus pindah memilih.
2. Diuruskan anggota keluarga. Jika kesulitan datang langsung ke PPS, hubungi keluarga di tempat asal. Keluarga di tempat asal bisa menguruskan A5 dengan membawa bukti Kartu Keluarga (KK). Lebih baik sertakan fotokopi KTP Anda disamping KK.
3. A5 yang diuruskan keluarga di tempat asal bisa dikirim via pos jika memungkinkan, atau cukup di-fax atau dipindai (scan) atau difoto kemudian kirimkan berkas digitalnya melalui surat elekronik (email).
4. Setelah mendapat A5, bawa ke PPS tujuan maksimal tiga hari sebelum pemungutan. PPS akan memasukkan Anda dalam DPT Tambahan.

Sumber: Peraturan KPU No 9/2014 dan PKPU No 19/2014, dipadukan hasil wawancara dengan Komisioner KPU Hadar N Gumay pada Selasa (1/7), disusun oleh AMR.

Leave a Reply