Inilah Aturan PKPU No 6 2020 Ketentuan Mencoblos untuk Pasien Covid-19 yang Isolasi di RS atau Karantina Mandiri

Share Article
Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak 2020

ENDONESIA.com – Pilkada Serentak 9 Desember 2020 digelar di masa pendemi yang sebenarnya amat berbahaya. Kekhawatiran soal terbentuknya klaster-klaster baru penularan Covid-19 bukan sesuatu yang menakut-nakuti.

Namun demikian, KPU tetap memfasilitasi hak warga yang menjalani isolasi di rumah sakit atau rawat inap karena sedang menderita Covid-19. KPU juga memfasilitasi orang-orang yang menjalani karantina mandiri atau isolasi mandiri di rumah-rumah atau di fasilitas khusus untu tetap bisa menggunakan haknya atau tetap difasilitasi bisa mencoblos di TPS terdekat.

Namun, berarti jika kamu masuk dalam dua kriteria ini bebas mendatangi TPS ya. Petugas nanti yang akan mendatangi kamu ke tempat kamu dirawat atau sedang karantina mandiri.

Akan tetapi, ini pun masih ada syarat pendahuluannya yaitu nama kamu sudah terdata sebelumnya atau sudah dilaporkan ke petugas PPS/PPK setempat. Jika tidak? Lupakan saja, fokusmu saat ini adalah menyembuhkan diri terlebih dulu.

Kesehatanmu dan kesehatan warga di sekitarmu lebih berharga dari segalanya. Jangan korbankan dirimu dan juga warga sekitar untuk sesuatu yang masih bisa terhandle oleh sistem. Jangan menjadi cluster penyebaran Covid-19 di sekitarmu. Mencoblos itu hak, bukan kewajiban.

Namun demikian, kalau kamu tetap ingin tahu aturan penyelenggaraan pemungutan suara bagi pasien Covid-19 maupun bagi warga yang sedang menjalani karantina mandiri, berikut aturannya berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020:

PKPU Pasal 72:

(1) Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.

(2) Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan:
a. KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk melakukan pendataan Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara;
b. KPU Kabupaten/Kota menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara; dan
c. KPU Kabupaten/Kota memberikan formulir Model A.5-KWK kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.

(3) Bagi TPS yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS paling banyak 2 (dua) orang dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi tempat Pemilih yang bersangkutan di rumah sakit, dengan ketentuan:

a. pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasiendilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai;
b. petugas KPPS mencatat Pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima Model A.5-KWK dari Pemilih;
c. anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan; dan
d. dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang Surat Suara masih tersedia.

(4) Pelaksanaan pemberian suara di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit dilakukan dengan:
a. berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat;
b. KPPS yang bertugas mendatangi Pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap; dan
c. menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.

PKPU Pasal 73

(1) Bagi Pemilih yang sedang menjalani Isolasi Mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih.
(2) Pelayanan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota KPPS bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi.
(3) Dalam memberikan pelayanan kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPPS tetap mengutamakan pelayanan Pemilih di TPS.
(4) Pelayanan penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai.

Leave a Reply