Indonesia Kembali Buka Layanan Visa untuk Warga dari Daftar Negara Rawan

Share Article
Ilustrasi layanan Visa dari pemerintah Indonesia. (Dok Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM)
Ilustrasi layanan Visa dari pemerintah Indonesia. (Dok Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM)

ENDONESIA.com – Sempat dihentikan karena pandemi, Pemerintah Republik Indonesia mulai membula layanan visa elektronik atau eVisa (e-Visa) bagi warga negara asing dari daftar subyek Calling Visa. Layanan ini akan mulai diaktifkan pada Senin (23/11/2020).

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberi istilah, layanan visa elektronik diperuntukkan bagi orang asing subyek Calling Visa. Sudah ada daftar negara asal WNA yang berhak mendapatkan layanan e-Visa ini.

Bagaimana Cara Pindah Faskes I BPJS Kesehatan Tanpa Pergi ke Kantor BPJS?

Istilah negara Calling Visa diperuntukkan bagi negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu. Kerawanan ini bisa ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian

JURNAL: Dampak Kurang Tidur Bisa Membajak Otak Anda, Jadi Susah Melupakan Rasa Takut

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menerangkan pihaknya telah melakukan ujicoba pembukaan pelayanan e-Visa pada Jumat (20/11/2020) lalu. Selanjutnya para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id.

“Ujicoba pelayanan telah kami lakukan sebelumnya dan Senin (23/11/2020) nanti akan kami buka pelayanan eVisa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja, ” jelasnya.

Arvin menambahkan, untuk tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui website tka-online.kemnaker.go.id milik Kementerian Tenaga Kerja.

Alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa ialah karena banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa. Selain itu juga untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.

Pemerintah telah menetapkan 8 (delapan) negara calling visa, Arvin menjabarkan negara-negara tersebut yaitu:

  1. Afghanistan
  2. Guinea
  3. Israel
  4. Korea Utara
  5. Kamerun
  6. Liberia
  7. Nigeria
  8. Somalia

“Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian, ” ujar Arvin.

Arvin mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan permohonan eVisa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai yang terdiri dari:
a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Kementerian Dalam Negeri;
c. Kementerian Luar Negeri;
d. Kementerian Tenaga Kerja
e. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Kejaksaan Agung;
g. Badan Intelijen Negara;
h. Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia; dan
i. Badan Narkotika Nasional.

“Tim ini akan mengadakan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa, ” pungkas Arvin.

Leave a Reply