Hukum Stasiun TV Pengabdi Partai Politik

Share Article

Masyarakat dari berbagai elemen, yang menamakan diri sebagai gerakan Frekuensi Milik Publik (FMP), pada hari ini 16 Januari 2014, melakukan long march dari Bunderan Hotel Indonesia menuju kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Harmoni, Jakarta Pusat. Long march ini dilakukan dalam upaya menuntut ketegasan KPI untuk menghukum stasiun televisi yang berpihak kepada afiliasi politik pemiliknya.

FMP menilai, KPI sebagai regulator seakan menutup mata pada berbagai penyalahgunaan frekuensi publik (televisi) untuk kepentingan pemiliknya. Padahal praktik semacam ini secara nyata dapat kita saksikan di layar kaca. Data KPI menunjukkan, sepanjang Oktober 2013, iklan Aburizal Bakrie dan atribut Golkar di ANTV dan TV One berjumlah 430 spots. RCTI dan Global TV memiliki tayangan kuis yang diputar dua kali sehari berjudul “Kuis Kebangsaan” dan “Indonesia Cerdas”. Kuis ini merupakan kampanye pasangan Wiranto dan Hary Tanoe, sekaligus menjadi ajang memberikan panggung bagi caleg dari Hanura secara terselubung. Sementara di Metro TV, selain iklan Nasdem yang tumpah ruah, kisaran durasi pidato Surya Paloh tiap kali kemunculannya tidak wajar, karena mencapai 3–6 menit (Data Aliansi Jurnalis Independen Jakarta).

Umum diketahui bahwa enam dari 10 TV swasta dimiliki oleh tokoh-tokoh yang berafiliasi dengan partai politik. Grup VIVAnews (TV One dan ANTV) dikuasai oleh Aburizal Bakrie (Golkar), Grup MNC (RCTI, MNC TV, dan Global TV) dikuasai oleh Hary Tanoe (Hanura), dan Metro TV dikuasai oleh Surya Paloh (Nasdem). Yang menjadi masalah, prinsip media dan jurnalisme yang menunjung tinggi netralitas, keberimbangan, dan keberpihakan pada publik pun dikhianati oleh televisi yang mengabdi pada pemiliknya. Dalam demokrasi, fungsi media sebagai mata bagi publik dan pengawas kekuasaan telah dimandulkan ketika media kini harus mengabdi pada kepentingan pemilik. Jelas, bahwa ini merupakan alarm bahaya bagi publik.

Maka lewat aksi ini, FMP menggugat sikap KPI yang belum juga menindak stasiun televisi yang nyata-nyata telah mengabaikan hak publik atas informasi yang adil dan berimbang. FMP berpendapat bahwa sanksi berupa teguran yang dikeluarkan KPI tidak lebih hanya sebuah basa-basi belaka, tanpa ada niat untuk sungguh-sungguh menegakkan aturan. Padahal, praktik kampanye di televisi telah melanggar Undang-Undang Penyiaran, peraturan KPI (P3SPS), dan juga Peraturan KPU.

Semangat UU Penyiaran no. 32 Tahun 2002 menempatkan frekuensi gelombang radio yang digunakan oleh televisi tak ubahnya tanah, air, dan udara, yang merupakan milik publik dan untuk dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kepentingan publik. Turunan dari semangat ini dinyatakan dengan lebih tegas pada Pasal 34 Ayat 4: “Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu”. Selaras dengan UU penyiaran, dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS), pada Pasal 11 Ayat 2 dinyatakan bahwa “Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran”. Ditambah lagi dengan Peraturan KPU yang hanya memperbolehkan partai politik melakukan kampanye di media massa pada 21 hari sebelum masa tenang.

Dengan kacamata regulasi tadi, eksploitasi lembaga penyiaran oleh kepentingan politik pemilik adalah pengkhianatan atas konstitusi. Namun faktanya, KPI sebagai lembaga yang diberi kuasa oleh UU Penyiaran untuk pengaturan isi siaran, tak juga bergerak menegakkan aturan dan melindungi publik dari informasi yang cemar.

Keprihatinan atas absennya ketegasan KPI inilah yang menjadi pendorong publik dari berbagai organisasi menggabungkan diri dalam FMP. Tercatat ada 32 organisasi yang tergabung dalam aksi long march ini. Aksi ini sendiri merupakan aksi lanjutan dari upaya sebelumnya, yaitu menerbitkan petisi online di Change.org dengan tuntutan yang sama, yaitu meminta KPI segara menghukum stasiun televisi pengabdi partai politik. Sampai aksi ini dilakukan petisi www.change.org/KPIbekerjalah tersebut telah didukung lebih dari 3.500 tanda tangan.

Aksi ini dimaksudkan sebagai penyerahan petisi www.change.org/KPIbekerjalah tersebut langsung kepada KPI. Sesampainya di depan kantor KPI, massa aksi akan melakukan orasi, teatrikal, dan ditutup dengan penyerahan secara simbolik kado tahun baru untuk KPI. Kado tersebut berisikan tuntutan lebih dari 3.500 warga negara pemilik frekuensi, agar KPI yang dibiayai dan digaji oleh rakyat lewat APBN segera bekerja dan menghukum stasiun televisi pengabdi partai politik. (*)

Leave a Reply