Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/2), kembali
menyidangkan terdakwa Herly Isdiharsono, mantan Koordinator Pelaksana
PPn Perdagangan Kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta, dengan
materi tuntutan dari jaksa penuntut umum. JPU menuntut Herly dengan
hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan
enam bulan.
Herly adalah rekan Dhana Widyatmika, pegawai pajak yang sudah dulu
divonis. Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Immanuel R Panggabean,
Herly dianggap terbukti menerima uang Rp 17,631 miliar dari wajib
pajak terkait jasa pengurusan pajak kurang bayar PT Mutiara Virgo.
Dalam tuntutannya, jaksa mengenakan pasal Pasal 5 ayat 2 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, Herly sebagai pemeriksa pajak dalam penghitungan
kurang bayar pajak PT Mutiara Virgo telah menerima uang Rp 17,631
miliar sebagai imbalan dari Dirut PT MV Jhonny Basuki. PT MV
seharusnya membayar Rp 128,671 miliar untuk pajak tahun 2003 dan 2004
namun oleh terdakwa dihitung hanya Rp 3,007 miliar. (AMR)