Herly Isdiharsono Dituntut 8 Tahun

Share Article

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/2), kembali

menyidangkan terdakwa Herly Isdiharsono, mantan Koordinator Pelaksana

PPn Perdagangan Kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta, dengan

materi tuntutan dari jaksa penuntut umum. JPU menuntut Herly dengan

hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan

enam bulan.

Herly adalah rekan Dhana Widyatmika, pegawai pajak yang sudah dulu

divonis. Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Immanuel R Panggabean,

Herly dianggap terbukti menerima uang Rp 17,631 miliar dari wajib

pajak terkait jasa pengurusan pajak kurang bayar PT Mutiara Virgo.

Dalam tuntutannya, jaksa mengenakan pasal Pasal 5 ayat 2 UU

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, Herly sebagai pemeriksa pajak dalam penghitungan

kurang bayar pajak PT Mutiara Virgo telah menerima uang Rp 17,631

miliar sebagai imbalan dari Dirut PT MV Jhonny Basuki. PT MV

seharusnya membayar Rp 128,671 miliar untuk pajak tahun 2003 dan 2004

namun oleh terdakwa dihitung hanya Rp 3,007 miliar. (AMR)

Leave a Reply