Hampir 50 Persen Dinas di DKI Belum Patuhi Standar Pelayanan

Share Article

Jelang Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember, Ombudsman Republik Indonesia kembali melakukan survei kepatuhan terhadap UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Kali ini yang menjadi obyek survei adalah dinas yang menyelenggarakan unit pelayanan publik di DKI Jakarta dan 22 Pemerintah Daerah (Pemda) lainnya.

Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, menjelaskan, untuk DKI Jakarta, hampir 50 persen dinas yang menyelenggarakan unit pelayanan publik belum mematuhi standar pelayanan sebagaimana termaktub dalam UU Pelayanan Publik. Fakta ini sungguh mengkhawatirkan karena peluang terjadinya kutipan liar begitu besar.

“Standar pelayanan wajib dipenuhi agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dalam memperoleh pelayanan publik sekaligus menghindari praktik pungutan liar yang merugikan publik,” ungkap Danang.

Sementara untuk hasil survei kepatuhan pada dinas yang tersebar di 22 pemda, Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Ombudsman RI masih melakukan penyelesaian tahap akhir. Menurut rencana, hasil keseluruhan akan disampaikan satu hari sebelum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Temuan itu sedikit banyak sejalan dengan jumlah laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI. Berdasarkan jumlah laporan yang diterima lembaga negara pengawas pelayanan publik ini hingga medio November 2013, tercatat 1.565 laporan merujuk ke Pemda.

Bila dipersentase, jumlahnya sebesar 43,2 persen dari 3.621 jumlah total laporan yang masuk ke Ombudsman RI. Sekaligus menempatkan Pemda berada di posisi pertama instansi yang banyak dilaporkan masyarakat.

“Ini rekapitulasi laporan di kantor pusat dan 22 kantor perwakilan Ombudsman RI,” terang Danang.(*)

Leave a Reply