Hambat PAW, Komisioner KPU Magetan Diperingatkan

Share Article

Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (18/12).

“Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I atas nama H. Soerjadi selaku Ketua KPU Kabupaten Magetan, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Hendrad Subyakto, Poppy Marcho Surya Putranto, Agus Suprihatin, dan Muhammad Nur Adnan masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Magetan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” demikian amar putusan DKPP seperti dibacakan oleh Anggota Panel Majelis Nur Hidayat Sardini.

Komisioner KPU Magetan tersebut sebelumnya diadukan oleh Sekretaris DPC Partai PNI Marhaenisme Magetan Tri Bowo. Menurut Tri Bowo, para Teradu telah menghambat proses pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kab Magetan yang diusulkan oleh PNI Marhaenisme untuk mengganti anggotanya yang keluar dari partai. Sudah empat bulan usulan PAW itu disampaikan oleh Pengadu tapi nama yang diusulkan tidak pernah diberikan oleh Teradu ke DPRD Kab Magetan.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teradu mengaku belum bisa memberikan nama yang diusulkan karena punya tafsir sendiri atas ketentuan hukum yang mengatur tentang proses PAW. Dalam rapat pleno yang pernah digelar, mereka menyepakati bahwa proses PAW harus mendapat peresmian dari Gubernur. Karena belum ada surat dari Gubernur Jatim, maka mereka belum bisa memberikan nama-nama pengganti seperti yang diminta DPRD Kab Magetan. Mereka juga merujuk pada surat dari Pemprov Jatim melalui Sekda yang menyatakan proses PAW belum bisa dilakukan karena sedang ada proses hukum di pengadilan terkait hal ini.

Namun DKPP punya pendapat lain. Proses PAW sudah jelas aturannya, seperti terdapat dalam Pasal 388 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum. Instansi lain yang tidak terkait dengan proses PAW tidak bisa mengintervensi. Proses PAW adalah tanggung jawab KPU untuk melaksanakan.

Ketua Panel Majelis untuk sidang ini adalah Jimly Asshiddiqie di dampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Anna Erliyana. Baik Pengadu maupun Teradu hadir dalam sidang putusan ini. (*)

Leave a Reply