Hakim Ragu Soal Pemalsuan Tanda Tangan Djoko

Share Article

Staf Bagian Urusan Keuangan Korlantas Polri, Muhammad Sadrah Saripuddin, memberikan kesaksian bahwa tanda tangan terdakwa Irjen Djoko Susilo telah dipalsukan oleh Komisaris Legimo. Namun, Majelis Hakim tampak berhati-hati dan ragu menanggapi kebenaran dari kesaksian Sadrah ini.

Dalam sidang dugaan korupsi simulator berkendara Korlantasn Polri 2011 pencucian uang dengan terdakwa Djoko Susilo, pada Selasa (23/4), Sadrah mengaku sebagai orang yang pernah mengantarkan Surat Perintah Membayar (SPM) pada proyek pengadaan simulator brerkendara. Sadrah mengatakan, SPM yang harusnya ditanda tangani terdakwa Djoko Susilo telah dipalsukan oleh Legimo.

Legimo adalah mantan Bendahara Satuan Kerja Korlantas, yang dalam sidang juga terungkap sebagai orang yang menjadi kepercayaan Djoko Susilo untuk mencari dan mengumpulkan dana. Sadrah tak melihat langsung siapa yang tanda tangan di SPM dan empat dokumen lainnya, namun di ruangan itu hanya ada Legimo.

“Saudara yakin kelima dokumen itu ditandatangani Legimo? Kesimpulan dari mana?” tanya hakim anggota Samiadji. “Kelihatan bukan aslinya,” jawab Sadrah. “Hanya itu saja?” sergah Samiadji yang dijawab saksi, “Siap Pak.”

“Saudara tidak melihat yang tanda tangan kok bisa menyimpulkan itu perbuatan Legimo?” kejar Samiadji. “Karena Legimo sering tanda tangan seperti itu,” jawab Sadrah. “Kalau sering, berarti Saudara pernah lihat Legimo memalsu tanda tangan?” tanya Samiadji. “Maksud saya pernah beberapa kali,” elak Sadrah.

Sadrah juga mengatakan, tanda tangan Wakil Korlantas Brigjen Didik Purnomo juga dipalsukan Legimo. Kelima dokumen untuk keperluan pencairan proyek yang dipermasalahkan tanda tangannya yaitu SPM, Resume Kontrak, Surat Perintah Membayar Langsung (SPMLS), surat maksimum pencairan, dan pajak.

Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, menyatakan majelis hakim sangat berharap bukti yang ditanda tangani Legimo itu seperti apa dan yang tanda tangan terdakwa seperti apa. Namun, jaksa penuntut umum hari itu tak siap dengan barang bukti tersebut karena pemberitahuan siapa saksi yang diajukan kubu terdakwa sangat mendadak.

Suhartoyo sempat menilisik pekerjaan saksi Sadrah yang katanya bertugas mengantar SPM. Menurut Sadrah, di Korlantas Polri banyak SPM yang harus diantar ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Sadrah harus mengantar SPM ke KPPN dan dalam sebulan bisa beberapa kali.

Jaksa penuntu umum Kemas Abdul Roni bertanya, apa yang dilakukan Sadrah ketika tahu tanda tangan tersebut dipalsukan. “Apakah menegur?” tanya Kemas. “Saya sudah tanya kenapa dipalsu tanda tangannya. Kata Legimo itu urusan dia,” jawab Sadrah.
Dalam sidang sebelumnya ketika Legimo dihadirkan sebagai saksi, Legimo akhirnya sempat “menyerah” atas pertanyaan mencecar dari penasehat hukum terdakwa yang memojokkan Legimo bahwa Legimo lah yang memalsukan tanda tangan terdakwa.

Legimo dalam sidang sebelumnya akhirnya mengakui bahwa dia yang tanda tangan milik Djoko Susilo dan Didik Purnomo, namun itu atas perintah Kakor (terdakwa). Seperti sudah diketahui dalam sidang sebelumnya, hubungan Legimo dan Djoko sangat erat dan Legimo seolah menjadi tulang punggung Djoko Susilo dalam mencari dan mengumpulkan dana komando. (AMR)

Leave a Reply