Grup Permai Akui Suap Panitia Lelang UNJ

Share Article

Praktik bekerjanya mafia proyek akhirnya terungkap gamblang di sidang

perkara korupsi pengadaan peralatan laboratorium Universitas Negeri

Jakarta (UNJ), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (14/3). Para

saksi dari mantan karyawan Grup Permai mengakui telah mengirim uang

yang bisa disebut suap kepada panitia lelang di UNJ.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pangeran Napitupulu kemarin

menghadirkan terdakwa Fakhruddin Arbah, Pembantu Rektor III UNJ, saat

itu pejabat pembuat komitmen, dan Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik

UNJ, saat itu ketua panitia pengadaan. Saksi yang dihadirkan adalah

mantan staf pemasaran Grup Permai Gerhana Sianipar, mantan Direktur

Pemasaran Grup Permai Mindo Rosa Manulang, dan mantan Wakil Direktur

Keuangan Yulianis.

Saksi Gerhana Sianipar mengaku, dirinya bersama staf lainnya yaitu

Melia Rike, ditugaskan Rosa untuk menangani proyek pengadaan

laboratorium UNJ. Ia mengaku pernah datang ke UNJ menemui Tri Mulyono,

namun dirinya membantah telah memerintahkan atau ikut memberikan

beberapa kali uang suap ke beberapa nama di UNJ.

Padahal, kata Pangeran Napitupulu, sebelumnya Melia Rike bersaksi,

pernah diperintahkan Gerhana membawa uang Rp 400 juta pada Februari

2010. "Melia itu sejak 2009 sudah kenal dengan orang-orang UNJ, sudah

senior dan mandiri bisa mengajukan kas, saya tidak memerintahkan,

hanya mengetahui dan disetujui Bu Rosa," kata Gerhana.

Namun, ia mengaku tahu ada pengajuan kas Rp 400 juta. Uang itu

merupakan pembayaran fee komitmen kepada panitia untuk proyek yang

telah terlaksana pada tahun 2009. Tujuannya agar panitia masih

mempercayai Grup Permai untuk menjalankan proyek 2010.

"Di kantor sudah ada sistem, bahwa panitia bisa mengajukan anggara

untuk panitia maksimal tiga persen dari keuntungan," kata Gerhana.

"Saudara tahu Rp 400 juta dibagikan ke siapa?" tanya Napitupulu yang

dijawab untuk panitia. "Waduh mulai berbelit belit ini. Jadi tidak

tahu kalau diberikan untuk Tri Mulyono dan kawan-kawan?" tanya

Napitupulu yang dijawab Gerhana tidak.

Gerhana akhirnya mengiyakan, uang sebesar Rp 400 juta tersebut

diberikan pada panitia yaitu Tri Mulyono, Suryadi, dan Dedi Purwana.

Pengajuan kas itu biasanya karena panitia yang minta atau orang

lapangan yang membutuhkan.

Dari pengajuan kas, juga terlihat ada nama Fahruddin dan juga Rektor

UNJ waktu itu. "Melia Rike ajukan kas untuk laptop. Saya

menyetujuinya. Laptop itu untuk Pak Rektor UNJ," kata Gerhana.

Gerhana juga mengaku, pernah dikenalkan oleh M Nazaruddin kepada

anggota DPR yang juga anggota Badan Anggaran yaitu Angelina Sondakh.

Perkenalan di hotel Sultan dengan beberapa staf Grup Permai yang

hadir. "Tujuan perkenalan itu agar bisa ajukan anggaran ke beliau

(Angelina Sondakh), untuk bisa atur proyek," kata Gerhana.

Saksi Mindo Rosa Manulang, memaparkan trik Grup Permai dalam

mendapatkan proyek-proyek di pemerintahkan. Menurut Rosa, salah satu

kunci keberhasilannya adalah pada upaya mengunci vendor agar tak bisa

memberikan rekomendasi untuk perusahaan lain.

"Barangnya aja yang dikunci. Kita tak perlu dekatin panitia

sebenarnya. Kita tekan vendor penyedia barang untuk beri dukungan,"

kata Rosa.

Ketika mengikuti lelang, Grup Permai memainkan "sandiwara" dengan

mengajukan 5-7 perusahaan. Anak buah yang datang ke panitia diatur

sedemikian rupa sehingga tidak mencolok. "Saat pengumuman pembukaan

lelang juga diatur, pura-pura berantem padahal ya kita-kita semua,"

kata Rosa.

Jika ada perusahaan lain di luar grup yang bikin masalah, maka akan

diselesaikan grup permai dengan diber "uang mundur". Salah satu

perusahaan yang disuruh mundur dan diberi uang Rp 10 juta adalah CV

Sinar Sakti.

Walau sudah mengunci vendor, Grup Permai masih tetap mengamankan

panitia dengan memberikan uang support atau commitment fee yang

besarnya 2-3 persen dari keuntungan. Total keuntungan yang ditetapkan

setiap proyek adalah 35-37 persen dari nilai kontrak. (AMR)

Leave a Reply