Direktur PT Grand Planet Indonesia, Herlan bin Ompo, menolak agenda
pemeriksaan terdakwa. Alasannya, Herlan tak mendapatkan haknya untuk
menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan. Ia hanya diberi waktu 1
minggu untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan, sementara
kejaksaan diberi waktu hingga 4 bulan untuk menghadirkan sakdi dan
ahli yang memberatkan.
Tragis, Ketua Hakim Sudharmawatiningsih tampak memaksakan terdakwa
untuk pemeriksaan terdakwa. Padahal, menghadirkan saksi dan ahli
adalah bagian dari hak terdakwa.
Berikut videonya….http://www.youtube.com/watch?v=61d7gVjBEp8&feature=youtu.be