Sidang Bioremediasi Chevron: Terdakwa Herlan Histeris Protes Hakim

Share Article

Direktur PT Grand Planet Indonesia, Herlan bin Ompo, menolak agenda

pemeriksaan terdakwa. Alasannya, Herlan tak mendapatkan haknya untuk

menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan. Ia hanya diberi waktu 1

minggu untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan, sementara

kejaksaan diberi waktu hingga 4 bulan untuk menghadirkan sakdi dan

ahli yang memberatkan.

Tragis, Ketua Hakim Sudharmawatiningsih tampak memaksakan terdakwa

untuk pemeriksaan terdakwa. Padahal, menghadirkan saksi dan ahli

adalah bagian dari hak terdakwa.

Berikut videonya….http://www.youtube.com/watch?v=61d7gVjBEp8&feature=youtu.be

Leave a Reply