Enam Lembaga Berpotensi Masuk Zona Merah

Share Article

Setelah memaparkan hasil survei kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap UU 25/2009 tentang pelayanan publik, Ombudsman RI juga melakukan survei serupa kepada 36 lembaga pada periode September – November 2013. Hasil sementara menunjukkan enam lembaga masuk zona merah kepatuhan.

Sebagaimana survei terdahulu, lembaga negara pengawas pelayanan publik ini membagi zonasi kepatuhan menjadi tiga: merah, kuning dan hijau. Ketiga warna itu mewakili tingkat kepatuhannya masing-masing. Merah merepresentasikan tingkat kepatuhan yang rendah, kuning adalah sedang, sementara hijau mewakili tingkat kepatuhan yang tinggi.

Adapun variabel penilaiannya meliputi pemenuhan 10 indikator wajib yang mesti ada di unit pelayanan publik. Di antaranya adalah informasi standar biaya dan waktu pelayanan, maklumat pelayanan serta pengelolaan pengaduan.

Dari 10 indikator tersebut, enam lembaga belum memenuhi seluruh indikator wajib sebagaimana tertuang dalam UU Pelayanan Publik. Seperti belum adanya informasi syarat layanan dan standar waktu penyelesaian layanan.

"Padahal semua indikator itu wajib diketahui publik agar mereka mengetahui haknya dalam memperoleh pelayanan," terang Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, Senin (9/12).

Untuk diketahui, survei ini tidak menilai efektivitas pelayanan dan kepuasan masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan. Survei ini fokus pada implementasi standar pelayanan. Sehingga pada akhirnya nanti, survei mengenai kepuasan masyarakat terhadap suatu unit pelayanan publik dapat diukur dari standar pelayanan yang telah diterapkan.

"Misalnya kepuasan publik dalam memperoleh pelayanan dapat diukur dari apakah sesuai antara waktu penyelesaian pelayanan dengan fakta yang ada atau informasi biaya layanan dengan uang yang dipungut," jelas Danang. (*)

Leave a Reply