Eksepsi Djoko Susilo: KPK Lampaui Wewenang

Share Article

Terdakwa perkara dugaan korupsi Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik

Pengemudi Roda Dua dan Roda Empat di Korlantas Polri pada 2011, Djoko

Susilo, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi telah melampaui

wewenangnya dalam mendakwa dirinya. Terutama dalam penggunaan UU tahun

2002 ketika KPK belum lahir.

Dakwaan yang melampaui wewenang yaitu pasal-pasal tindak pidana

pencucian uang (TPPU), apalagi yang diuber pencucian uang 2003-2010.

Selain perolehan harta di rentang itu diperoleh tak ada kaitannya

dengan perkara, di rentang itu KPK belum memiliki kewenangan menyidik

kasus TPPU.

"Penyidik KPK tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak

pidana pencucian uang dengan tempus delicti tahun 2003 – Oktober

2010," kata penasehat hukum Djoko, Hotma Sitompoel.

Dengan demikian, menurut penasehat hukum, penyidikan TPPU yang

didakwakan dalam dakwaan ketiga tidak sah, dan dakwaan ketiga harus

dinyatakan tidak dapat diterima. Dakwaan ketiga jaksa KPK didasarkan

pada Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU No 15 tahun 2002 tentang TPPU

sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan

Atas UU No 15 Tahun 2002 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto

Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Alasan yang digunakan adalah kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan

terhadap TPPU baru ada ketika Pasal 74 UU No 8 Tahun 2010 tentang

Pencegahan dan Pemberantasan TPPU lahir. Dengan demikian, KPK tak

berwenang menyidik kliennya apalagi memburu harta yang tak ada

kaitannya dengan tindak pidana asal (predicate crime).

Djoko juga mempertanyakan tindak pidana asal apa yang didakwakan KPK

dalam rentang 2003-2010? Tidak mungkin ada TPPU tanpa ada tindak

pidana asal. "Penuntut umum telah tidak benar dalam menyusun surat

dakwaan karena disusun secara sembrono," kata Hotma.

Djoko juga protes dengan cara KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka

hanya berdasarkan keterangan satu saksi. Ia ditetapkan sebagai

tersangka pada 27 juli 2012 tanpa alat bukti yang cukup, hanya

berdasarkan keterangan seorang saksi, yaitu Sukotjo Sastronegoro

Bambang. Padahal, kata penasehat hukum, satu saksi bukanlah saksi.

Dalam kesempatan itu, Djoko juga menyampaikan deretan prestasi yang

dimilikinya. Diantaranya sebagai pencetus dan perintis TMC (Traffic

Management Center) Polda Metro Jaya dan juga pencetus pembentukan NTMC

(National Traffic Management Centre), pencetus ide pelayanan SIM

keliling, pelayanan SIM Komunitas, gerai SIM dan STNK, pelayanan

Samsat keliling, dan masih banyak lagi. (AMR)

Leave a Reply