Terdakwa perkara dugaan korupsi Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik
Pengemudi Roda Dua dan Roda Empat di Korlantas Polri pada 2011, Djoko
Susilo, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi telah melampaui
wewenangnya dalam mendakwa dirinya. Terutama dalam penggunaan UU tahun
2002 ketika KPK belum lahir.
Dakwaan yang melampaui wewenang yaitu pasal-pasal tindak pidana
pencucian uang (TPPU), apalagi yang diuber pencucian uang 2003-2010.
Selain perolehan harta di rentang itu diperoleh tak ada kaitannya
dengan perkara, di rentang itu KPK belum memiliki kewenangan menyidik
kasus TPPU.
"Penyidik KPK tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak
pidana pencucian uang dengan tempus delicti tahun 2003 – Oktober
2010," kata penasehat hukum Djoko, Hotma Sitompoel.
Dengan demikian, menurut penasehat hukum, penyidikan TPPU yang
didakwakan dalam dakwaan ketiga tidak sah, dan dakwaan ketiga harus
dinyatakan tidak dapat diterima. Dakwaan ketiga jaksa KPK didasarkan
pada Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU No 15 tahun 2002 tentang TPPU
sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan
Atas UU No 15 Tahun 2002 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto
Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Alasan yang digunakan adalah kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan
terhadap TPPU baru ada ketika Pasal 74 UU No 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan TPPU lahir. Dengan demikian, KPK tak
berwenang menyidik kliennya apalagi memburu harta yang tak ada
kaitannya dengan tindak pidana asal (predicate crime).
Djoko juga mempertanyakan tindak pidana asal apa yang didakwakan KPK
dalam rentang 2003-2010? Tidak mungkin ada TPPU tanpa ada tindak
pidana asal. "Penuntut umum telah tidak benar dalam menyusun surat
dakwaan karena disusun secara sembrono," kata Hotma.
Djoko juga protes dengan cara KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka
hanya berdasarkan keterangan satu saksi. Ia ditetapkan sebagai
tersangka pada 27 juli 2012 tanpa alat bukti yang cukup, hanya
berdasarkan keterangan seorang saksi, yaitu Sukotjo Sastronegoro
Bambang. Padahal, kata penasehat hukum, satu saksi bukanlah saksi.
Dalam kesempatan itu, Djoko juga menyampaikan deretan prestasi yang
dimilikinya. Diantaranya sebagai pencetus dan perintis TMC (Traffic
Management Center) Polda Metro Jaya dan juga pencetus pembentukan NTMC
(National Traffic Management Centre), pencetus ide pelayanan SIM
keliling, pelayanan SIM Komunitas, gerai SIM dan STNK, pelayanan
Samsat keliling, dan masih banyak lagi. (AMR)