DKPP Berhentikan Satu Anggota KPU Provinsi Papua

Share Article

Dalam sidang dengan agenda Pembacaan Putusan yang digelar hari ini, Jumat (19/12), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan satu orang anggota KPU Provinsi Papua, yakni Sadrak Nawipa.

Sadrak Nawipa diberhentikan karena terbukti telah melakukan intimidasi kepada Adik kandung Pengadu yang bernama Kristina Adii. Menurut Pengadu, Sadrak mengancam adiknya agar mendesak Pengadu untuk mencabut laporannya di DKPP dengan mengancam akan memecat Kristina Adii dari keanggotaan KPU Kabupaten Deiyai.

Menurut DKPP Tindakan Sadrak Nawipa tersebut merupakan perbuatan yang sangat tidak beretika. Melakukan pengancaman untuk mencabut pengaduan dari DKPP merupakan tindakan yang mengganggu stabilitas dan kredibilitas DKPP dalam rangka menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas.

“Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu II atas nama Sadrak Nawipa sebagai Anggota KPU Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Valina saat membacakan amar putusan.

Selain itu, DKPP juga merehabilitasi nama baik ketua dan anggota KPU Prov Papua lainnya yakni Adam Arisoi, Beatrix Wanane, Tarwinto dan Sombuk Musa Yosep.

Untuk diketahui, para Teradu ini diadukuan oleh Martinus Adii atas tuduhan telah melakukan penggelembungan Suara atas Caleg DPRD Prov. Papua No. Urut 8 Dapil III Papua a.n Deki Nawipa S.E pada saat Rekapitulasi Suara pada tingkat Provinsi untuk perolehan suara Kab. Paniai dari 10.151 menjadi 26.999 suara. Selain itu, Pengadu juga menyoal terkait pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Suara tingkat Provinsi sesi Kab. Paniai hanya diikuti oleh 1 orang Komisioner.

Dalam sidang pemeriksaan terkuak fakta bahwa perubahan suara atas nama Deki Nawipa, SE dari 10.151 berubah menjadi 26.999 suara ini tidak terjadi pada saat rekapitulasi tingkat provinsi,, karena hasil rekap dan surat suara dimasukan ke dalam kotak suara oleh KPU Kabupaten Paniai.

Terkait rapat Pleno yang hanya diikuti oleh 1 komisioner KPU Prov, para Teradu mengaku mereka berbagi peran agar kinerjanya lebih efektif. “Sehingga tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu dianggap tidak menyalahi etika penyelenggaraan pemilu,” kata Valina.

Dalam sidang kali ini DKPP juga memberhentikan 2 penyelenggara Pemilu lainnya yakni 1 ketua/anggota Panwaslu Cimahi dan 1 anggota KPU Kab Padang Lawas Utara dan serta merehabilitasi nama baik 24 penyelenggara Pemilu yg tidak terbukti melanggar etik.

Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie bersama Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, dan Ida Budhiati. (*)

Leave a Reply