Djoko Dituntut 18 Tahun Plus Hukuman Politik

Share Article
Credit Photo: Kilasfoto.com

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menuntut terdakwa perkara dugaan
korupsi pengadaan simulator berkendara Korps Lalu Lintas Polri, Irjen (Pol)
Djoko Susilo dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar
subsider kurungan satu tahun. 
Selain itu, Djoko juga dituntut membayar uang pengganti
kerugian negara Rp 32 miliar, subsider kurungan lima tahun. 
Di luar dugaan, jaksa KPK juga mengajukan tuntutan hukuman “politik” tambahan yang sebelumnya belum pernah diajukan. Djoko dituntut tidak
diperbolehkan dipilih lagi dalam jabatan publik. Jika nantinya disetujui majelis hakim, tuntutan ini merupakan terobosan baru berupa penghapusan hak politik bagi koruptor. 
Jaksa penuntut umum
pada Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap Djoko terbukti  secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana dalam tiga dakwaan atau tiga kejahatan sekaligus.
Surat dakwaan setebal
hampir 3.000 lembar itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,
Selasa (20/8), dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo. Perbuatan Djoko dianggap
telah merugikan keuangan negara Rp 121,8 miliar, dan memperkaya terdakwa hingga
Rp 32 miliar.
“Menjatukan pidana
penjara 18 tahun dan denda  Rp 1 miliar
subsider satu tahun kurungan,  menghukum
terdakwa membayar uang pengganti Rp 32 miliar, ” kata jaksa Pulung
Rinandoro ketika membacakan tuntutannya. Apabila terdakwa tak bisa  membayar uang pengganti  dan hartanya yang disita tak memenuhi, maka
diganti dengan pidana penjara lima tahun.
Jaksa menganggap, tiga
pasal berlapis yang didakwakan semuanya terbukti secara sah dan meyakinkan,
yaitu satu dakwaan korupsi, dan dua dakwaan tindak pidana pencucian uang
(TPPU).
Untuk kejahatan korupsi,
Djoko terbukti melanggar dakwaan kesatu ‘primer
Pasal 2 ayat (1 ) juncto Pasal 18
UU No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No
20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Adapun untuk TPPU, Djoko dianggap terbukti
dalam dakwan kedua ‘pertama‘ sesuai
Pasal 3 UU No 8/ 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan TPPU dan sekaligus dakwaan ketiga sesuai Pasal 3 Ayat 1 Huruf c,
UU No 15/2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini terseret kasus korupsi
saat menjadi Kuasa Pengguna Anggaran Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik
Pengemudi Roda Dua (R2) dan Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi
Roda Empat (R4).
Proyek simulator itu bersumber pada APBN 2011. Terdakwa dianggap
telah menggunakan kewenangannya untuk memperlancar proyek tu. Salah satu
perintah terdakwa adalah agar menjadikan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi
(CMMA) milik Budi Susanto dimenangkan dalam lelang.
PT CMMA juga dianggap terlibat dalam kasus itu karena atas
sepengetahuan Teddy Rusmawan (Ketua Panitia Pengadaan) dan Sukotjo S Bambang
(Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia), pada Januari 2011 menyiapkan
perusahaan-perusahaan pendamping agar kemenangan PT CMMA tidak mencurigakan.
Dalam kasus korupsi, Djoko didakwa bersama-sama Brigjen Didik
Purnomo (saat itu Wakil Korlantas Polri), Teddy Rusmawan, Budi Susanto, dan
Sukotjo. Proyek ini juga menguntungkan Didik Purnomo Rp 50 juta, Budi Susanto
Rp 93 miliar, Sukotjo Rp 3,9 miliar, serta pihak-pihak lain.
Jaksa menyimpulkan, banyak
penyimpangan dalam proyek pengadaan simulator berkendara. Lelang yang dilakukan
hanyalah formalitas belaka. Pemenang lelang sudah disiapkan dan PT CMMA sebagai
pemenang juga terlibat dalam penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang
seharusnya disusun panitia lelang.
Penggelembungan
harga juga terjadi dengan berbagai cara. Penggelembungan dari harga barang
mencapai Rp 100,3 miliar, sedangkan penggelembungan dari sisi spesifikasi
teknis mencapai Rp 21 miliar. “Sebagian driving simulator tak sesuai
spesifikasi teknis,” kata jaksa Kemas Abdul Roni.
Pada proses
pembayaran nilai kontrak juga terjadi penyimpangan. Barang belum jadi dan belum diserahkan namun uang telah dicairkan 100
persen pada 17 Maret 2011.
Tuntutan TPPU
Untuk kasus pencucian uang, Djoko dijerat bersama-sama Erick Maliangkay, Lam
Anton Ramli, Mudjiharjo, Sudiyono,
Djoko Waskito, Hari Ichlas, dan Eddy Budi Susanto. Pencucian uang
yang didakwakan terkait kepemilikan 
harta berupa kendaraan, properti, SPBU,  dan tanah di berbagai kota yang nilainya tak
lazim untuk profil pendapatan Djoko.
Untuk menyamarkan hartanya,
Djoko diduga memanfaatkan ketiga istrinya (Suratmi, Mahdiana, dan
Dipta Anindita) serta anggota keluarganya dalam akta kepemilikan. KPK menyisir
duagaan TPPU Djoko sejak menjabat sebagai Kapolrestro Bekasi, Kapolres Jakarta Utara,
Dirlantas Polda Metro, Wadirlantas Mabes Polri, Dirlantas Mabes Polri hingga
Kakorlantas Polri.
“Perolehan
harta kekayaan bukan dari harta yang sah namun patut diduga berasal dari tindak
pidana korupsi,” kata jaksa Kemas Abdul Roni.
Kubu terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaaan pada Selasa pekan depan.  (sumber: amirsodikin.com)

Leave a Reply