Dipta Anindita Dibelikan Rumah Rp 6,35 M di Jaksel

Share Article

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan simulator berkendara di Korlantas Polri kembali membahas harta kekayaan terdakwa Irjen Djoko Susilo yang diduga diatasnamakan pihak lain, terutama istri-istrinya. Terungkap, ada pembelian rumah di Jakarta Selatan Rp 6,35 miliar yang diatasnamakan istri ketiga terdakwa, Dipta Anindita.
Djoko Susilo diketahui membeli sebuah rumah di Jalan Cikajang nomor 18, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pembelian properti seharga Rp 6,35 miliar itu ternyata juga diperantarai notaris kepercayaan Djoko Susilo, Erick Maliangkay, SH.
Hal itu diungkapkan oleh saksi Baharatmo Prawiro Utomo alias Bahar yang merupakan pengusaha keramik. Bahar adalah pemilik rumah itu.
Saya baru tahu setelah dipanggil KPK, ada penjualan aset saya secara tidak langsung, yaitu rumah di Jalan Cikajang nomor 18, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kepada Dipta Anindita,” kata Bahar saat bersaksi di sidang Djoko Susilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/6).
Dalam akta, ternyata terungkap nilai yang tertera Rp 1,9 miliar. Menurut Bahar, harga itu dihitung dari NJOP.
Bahar mengaku awalnya dia tidak tahu siapa itu Dipta Anindita saat menjual rumah itu. Tetapi setelah didesak Hakim Anggota Mathius Samiadji, belakangan dia tahu Dipta adalah istri Djoko.
Menurut Bahar, rumah itu tadinya akan digunakan buat usaha kafe, karena letaknya di kawasan Kebayoran Baru. Tetapi, lantaran belum juga menemukan bentuk usaha, dia memilih menjual rumah dengan luas tanah 246 meter persegi itu lewat perantara properti Era Victoria.
“Agustus 2011 saya dihubungi broker dari Era Victoria, pak Leo dan pak Budi. Kata mereka ada peminat rumah bernama Erick Maliangkay. Saya dipertemukan dengan Erick di Restoran warung Daun di Jalan Wolter Monginsidi,” ujar Bahar.
Saat pertemuan pertama itu, Bahar menawarkan rumahnya seharga Rp 6,5 miliar. Tetapi menurut dia, saat itu tidak tercapai kesepakatan lantaran Erick menawar di bawah Rp 6 miliar.
Lantas, sekitar September tahun sama, Erick kembali menghubungi Bahar buat kembali bernegosiasi. Keduanya pun sepakat dengan harga Rp 6,35 miliar.
“Awal Oktober 2011, Erick bawa duit buat uang muka Rp 100 juta. Dibayar ke saya. Awalnya Erick mengatakan rumah itu buat dia. Tetapi saat membuat akta jual beli, akhirnya Erick bilang dapat surat kuasa. Yang mengurus surat-surat Erick, saya cuma kasih data. Sejak awal saya tahu dia adalah notaris,” lanjut Bahar.
Menurut Bahar, pelunasan pembayaran rumah itu dilakukan dua kali. Erick membayar dengan uang tunai, lantas dipindahkan Erick ke dalam rekening tabungan istrinya, Angela Liu Darmawan.
Bahar mengakui, setelah dilunasi dirinya disodori blangko kosong untuk ditanda tangani. “Asumsinya itu untuk akta jual beli. Karena sudah dibayar maka saya mau tanda tangan,” katanya. (As)

Leave a Reply