Didik Purnomo: HPS Atas Arahan Terdakwa Djoko Susilo

Share Article

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Selasa (11/6/2013), menghadirkan mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen (Pol) Didik Purnomo. Didik Purnomo yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan terdakwa Djoko Susilo menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menanyakan soal perhitungan harga perkiraan sendiri (HPS). Didik  mengaku hanya sekadar menandatangani Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diajukan panitia. Menurut Didik, panitia membuat HPS mendasarkan pada survei pasar, browsing di internet, dan acuan tahun sebelumnya.
Namun, terakhir Didik mengatakan penentuan HPS  atas arahan Kakor atau terdakwa. “Kok tadi hanya dibilang survei pasar?” tanya Ketua Majelis Hakim Suhartoyo. “Tertinggal Pak, baru teringat, yang benar sudah sesuai arahan Kakor,” jawab Didik.
Didik juga mengungkapkan, dalam usaha mempercepat pencairan dana proyek, tanda tangan dirinya pada dokumen resume kontrak ternyata dipalsukan. “Di naskah asli waktu di Bareskrim ditunjukkan ternyata tanda tangan saya palsu, itu tanda tangan menyatakan pekerjaan sudah selesai 100 persen,” kata Didik.

Didik mengungkapkan, berdasar pengakuan pribadi Kompol Legimo, tanda tangan dirinya dipalsu Legimo. “Legimo juga mengaku memalsukan tanda tangan terdakwa (Djoko Susilo) namun kata Legimo itu atas perintah Kakor,” kata Didik. (endonesia.com)

Leave a Reply