Dianggap Hambat PAW, KPU Kab Magetan Digugat

Share Article
Sidang perdana untuk perkara Kabupaten Magetan, Jawa Timur, digelar hari ini (Selasa, 3/12). Pengadu dalam perkara ini adalah Tri Bowo, Sekretaris DPC PNI Marhaenis Kabupaten Magetan. Sedangkan Teradu adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupeten Magetan, yakni Suryadi, Hendrat Subyakto, Poppy Marcho Surya Puranto, Agus Suprihatin, dan Muhammad Nur Adnan.
Pada sidang terungkap bahwa pengaduan terkait proses pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Partai PNI Marhaenis. Teradu diduga menghambat proses PAW sampai empat bulan. Padahal, pihak Pengadu sudah mengusulkan nama untuk menggantikan anggotanya yang dianggap keluar dari partai karena menjadi calon legislatif dari partai lain.
“Proses PAW ini sudah diminta oleh DPRD Magetan. Tetapi, KPU Magetan tidak mau mengirim nama yang kami usulkan. Kami merasa dirugikan, karena ini sudah molor empat bulan,” ujar Tri Bowo.
Dituduh menghambat proses PAW, Anggota KPU Magetan Muhammad Nur Adnan membantah. Muhammad mengaku sebenarnya ada sengketa internal di PNI Marhaenis. Proses penggantian ini sedang dalam proses pengadilan. Sehingga, dalam penafsirannya, dia harus menunggu kepastian hukum tetap.
“Itu advis dari kabag kabupaten, kami diminta sampai ada kekuatan hukum tetap. Kami hanya memproses,” jelas Muhammad.
Ketua Panel Majelis Saut Hamonangan Sirait yang didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, dan Anna Erliyana menilai keputusan Teradu tidak tepat. Menurutnya, KPU seharusnya memenuhi saja permintaan dari DPRD. KPU tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain. Saut juga prihatin atas keterlambatan waktu dalam proses PAW ini. Dalam peraturan seharusnya batas waktu PAW hanya lima hari.
“PAW kalau pimpinan dewan meminta, ya harus segera dipenuhi. Tidak ada urusan dengan yang lain. Dewan juga tidak minta tafsir Saudara. Nama sudah diserahkan, pilih berdasarkan suara terbanyak berikutnya,” terang Saut. (*)

Leave a Reply