Dasar Hukum Peraturan Mata Uang Kripto sebagai Aset Investasi di Indonesia

Share Article
Mata Uang Kripto Bitcoin. Foto: Wikimedia Commons

ENDONESIA.com – Artikel ini akan membahas dasar hukum atau landasan hukum yang digunakan pemerintah Indonesia untuk menerima atau melegalkan atau mengakui mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai aset investasi atau crypto asset. Jadi gak perlu ragu lagi ya jika kamu ingin investasi, beli atau jual aset koin kripto seperti bitcoin, ethereum, dll.

Pemerintah Indonesia hingga saat ini memang masih melarang atau tak mengakui mata uang kripto atau cryptocurrency (seperti bitcoin, ethereum dll) sebagai alat pembayaran.

Namun, Indonesia sudah mengakui mata uang kripto adalah aset investasi seperti layaknya komoditas.

Selain mengakui mata uang kripto sebagai aset investasi, Indonesia juga sudah melegalkan perdagangan aset kripto ini.

Baca juga Simak, 4 Mata Uang Kripto yang Didukung Paypal di 2021

Mata Uang Kripto Dilarang untuk Alat Pembayaran Tapi Disetujui sebagai Aset Investasi

Dalam sebuah dokumen kajian Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atau Commodity Futures Trading Regulatory Agency (CoFTRA) di bawah Kementerian Perdagangan RI, disebutkan bahwa:

“Sesuai Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal
24 September 2018 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka. Aset kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran, namun sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.”

Baca juga Harga Uang Kripto: Bitcoin, Ethereum, dan Ratusan Lainnya Realtime dalam Rupiah

Pertimbangan Bappebti adalah, karena secara ekonomi potensi investasi yang besar dan apabila dilarang akan berdampak pada banyaknya investasi yang keluar (capital outflow) karena konsumen akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto.

Aset kripto selanjutnya diatur dalam Permendag yang memasukkan Aset Kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Hasil Kajian Bappebti soal Aset Kripto

Menurut kajian Bappebti, Komoditi Digital atau Komoditi Kripto dari sistem blockchain dapat dikategorikan sebagai hak atau kepentingan, sehingga masuk kategori Komoditi dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 Tentang PBK.

Aset Kripto (Crypto Asset) telah berkembang luas di masyarakat dan layak
dijadikan subjek Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka dalam rangka perlindungan kepada masyarakat dan kepastian hukum kepada para pelaku usaha perlu adanya pengaturan perdagangan Aset Kripto.

Dasar Hukum Pengaturan Perdagangan Aset Kripto di Indonesia

Dokumen Bappebti membeberkan, inilah dasar hukum yang digunakan untuk mengatur perdagangan aset kripto di Indonesia:

  1. Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi :
    Pasal 1 No. 2:
    Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka , kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.
  2. Penetapan Komoditi sebagai Subjek Kontrak Berjangka diatur dengan
    Peraturan Kepala Bappebti.
    • Pasal 3 UU PBK:
    Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
    • Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019:
    Tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka.
  3. Bappebti berwenang memberikan persetujuan kepada Bursa Berjangka
    untuk menyelenggarakan transaksi fisik Komoditi (termasuk Aset Kripto) dan berwenang menetapkan tata caranya.
    Pasal 15 UU PBK:
    • Bursa Berjangka dapat menyelenggarakan transaksi fisik komoditi yang jenisnya diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah mendapatkan persetujuan Bappebti.
    • Ketentuan mengenai tata cara persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).
  5. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
  6. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
  7. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Di Bursa Berjangka.
  8. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.
  9. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Apa Tujuan Pengaturan Perdagangan Fisik Aset Kripto?

Setidaknya ada empat tujuan pengaturan perdangangan fisik aset kripto, yaitu:

  1. Memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha
    perdagangan aset kripto di Indonesia.
  2. Memberikan perlindungan kepada Pelanggan Aset Kripto dari
    kemungkinan kerugian dari perdagangan aset kripto.
  3. Memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan
    kegiatan usaha perdagangan fisik Aset Kripto di Indonesia.
  4. Mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal
    seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme serta
    pengembangan senjata pemusnah massal; (amanat UU Tindak
    Pidana Pencucian Uang dan UU Tindak Pidana Pendanaan
    Terorisme).

Apa Syarat Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia?

Jika kamu perusahaan yang ingin bergerak dalam bidang perdagangan fisik aset kripto, dengan menjalankan fungsi untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi
Pelanggan Aset Kripto, ada beberapa persyaratan untuk mengajukan persetujuan ke Bappebti.

Syaratnya adalah:

  1. Modal Disetor Rp 50 Miliar dan Ekuitas Rp 40 Miliar
  2. Berbentuk Badan usaha Berbadan Hukum (PT)
  3. Anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka
  4. Memiliki Rekening Terpisah
  5. Struktur organisasi minimal (IT, Audit, Legal, Pengaduan Nasabah, Client
  6. Support, Accounting;
  7. Memiliki sistem dan sarana perdagangan on-line
  8. Memiliki SOP yang telah ditetapkan oleh Bappebti
  9. Minimum 1 pegawai bersertfikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP)
  10. Sistem yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka
  11. Persetujuan dari Kepala Bappebti

Apa syarat seseorang bisa ikut investasi aset kripto?

Walaupun terkesan biasa dan remeh temeh, tapi Bappebti sudah memikirkan syarat secara legalistik yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin menjadi pelanggan atau ingin berinvestasi atau membeli aset kripto.

Berikut ini persyaratannya:

  1. Cakap Hukum
  2. Lulus KYC dan Customer Due Deligence (CDD)
  3. Membuka Akun pada Pedagang Fisik Aset Kripto
  4. Menyetujui perjanjian dan risiko (risk disclosure)
  5. Menyetorkan sejumlah dana untuk transaksi
  6. Memiliki rekening Bank

Di mana kita bisa membeli aset kripto seperti bitcoin dan ethereum?

Ah, Bappebti sudah mengeluarkan izin bagi perusahaan mana saja yang secara resmi dan legal bisa menjual aset kripto.

Simak perusahaan-perusahaan ini ya yang bisa kamu jadikan tempat untuk membeli dan menjual bitcoin, ethereum, maupun aset kripto lainnya. Hati-hati jika kamu menemukan perusahaan penjual aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti.

Per Desember 2020, setidaknya terdapat 13 perusahaan aset kripto yang sudah mengantongi izin dari Bappebti. Perusahaan ini telah menyesuaikan dengan berbagai aturan dan ketentuan legal formal izin usaha di Indonesia sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.

Ketiga belas perusahaan itu adalah:

  1. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
  2. PT Upbit Exchange Indonesia
  3. PT Tiga Inti Utama
  4. PT Indodax Nasional Indonesia
  5. PT Pintu Kemana Saja
  6. PT Zipmex Exchange Indonesia
  7. PT Bursa Kripto Prima
  8. PT Luna Indonesia Ltd
  9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  10. PT Indonesia Digital Exchange
  11. PT Cipta Koin Digital
  12. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
  13. PT Plutonext Digital Aset

Dikutip dari Kontan.co.id, biaya transaksi di beberapa perusahaan kripto di Indonesia bervariasi. Misalnya, untuk biaya transaksi, Upbit Exchange mematok sebesar 0,2% per transaksi sementara di Tokocrypto sebesar 0,01%. Lalu, di Zipmex dipatok 0,2% per transaksi dan di Luno tergantung produknya, namun biaya transaksi berkisar 0,10%-0,20%. Biaya ini bisa berubah setiap saat, jadi cek ya ke perusahaan terkait jika kamu ingin investasi.

Jenis-jenis Aset Kripto yang Diizinkan Diperdagangkan di Indonesia

Menurut Bappebti, ada 229 jenis mata uang kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Di luar itu, jika masih diperdagangkan juga, jika terjadi sesuatu, pemerintah Indonesia tak akan bisa membantu apa-apa.

Dasar penetapan ini ada dua yaitu:
Pertama, pendekatan secara yuridis dengan melihat peringkat 500 coin market cap/CMC sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019.

Kedua, pendekatan penilaian analisis hierarki proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, dan nilai standar 6,5.

Artinya, mata uang kripto di luar 229 jenis yang telah disetujui Bappebti dengan skor di bawah 6,5 maka wajib dilakukan delisting yang diikuti dengan kepastian langkah penyelesaian bagi pelanggan.

Daftar 229 jenis mata uang kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia

Berikut daftarnya: Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, Usd coin, Eos, Tron, Cardano, Tezos, Stellar, Neo, Nem.

Cosmos, Wrapped bitcoin, Iota, Vechain, Dash, Ehtereum classic, Yearn.finance, Theta, Binance usd, Omg network, Maker, Ontology, Synthetix network token, Uma, Uniswap, Dai, Doge coin, Algorand, True usd, Bittorrent.

Compound, 0x, Basic attention token, Kusama, Ok blockchain, Waves, Digibyte, Icon, Qtum, Paxos, standard, Ren protocol, Loopring Ampleforth, Zilliqa, Kyber network, Augur, Lisk, Decred, Bitshares, Bitcoin gold.

Aragon, Elrond, Enjin coin, Band protocol, Terra, Balancer, Nano, Swipe, Solana, Bitcoin diamond, Dfi.money, Decentraland, Avalanche, Numeraire, Golem, Quant, Bytom, Serum, Iexec rlc, Just.

Verge, Pax gold, Matic network, Kava, Komodo, Steem, Aelf, Fantom, Horizen, Ardor, Hive, Enigma, V. Systems, Z coin, Wax, Stratis, Ankr, Ark, Syscoin, Power ledger.

Stasis euro, Harmony, Pundi x, Solve.care, Gxchain, Coti, Origin protokol, Xinfin network, Btu protocol, Dad, Orion protocol, Cortex Sandbox, Hash gard, Bora, Waltonchain, Wazirx, Polymath, Request, Pivx

Coti, Fusion, Dent, Airswap, Civic, Metal, Standard token protokol, Mainframe, 12ships, Lambda, Function x, Cred, Ignis, Adex, Moviebloc, Groestlcoin, Factom, Nexus, Lbry credits, Gemini dollar.

Einsteinium, Vidycoin, Nkn, Go chain, Cream finance, Medibloc, Fio protocol, Nxt, Aergo, High performance blockchain, Cartesi, Tenx, Siacoin, Raven coin, Status, Storj, Electroneum (etn), Aurora, Orbs, Loom network.

Storm, Vertcoin, Ttc, Metadium, Pumapay, Nav coin, Dmarket, Spendcoin, Tael, Burst, Gifto, Sentinel protocol, Quantum resistant ledger, Digix gold token, Blocknet, District0x, Propy, Eminer, Ost, Steamdollar.

Particl, Data, Sirinlabs, Tokenomy, Digitalnote, Abyss token, Cake, Veriblock, Hydro, Viberate, Rupiah token, Vexanium, Global social chain, Ambrosus, Refereum, Crown, Daex, Cryptaur, Spacechain, Expanse.

Sumokoin, Honest, Auroracoin, Vodi x, Smartshare, Exclusive, Cosmo coin, Aidcoin, Adtoken, Play game, Lunacoin, Staker, Klaytn, Flamingo, Wing, Bella protocol, Mil.k, Bakery token, Lyfe, Ionomy limited. Smart chain solution, Kryptovit, Eautocoin, Quantum, Bankex, Chaincoin, Hara coin, Venus protocol, Alpha finance.

Harga Mata Uang Kripto Hari Ini Realtime dalam Rupiah