Dana Kampanye : Baru 170 KPUD Serahkan Rekapitulasi

Share Article

Rabu (5/3) kemarin seharusnya Komisi Pemilihan Umum sudah menerima semua rekapitulasi berita acara penerimaan laporan awal dana kampanye secara nasional. Namun hingga kemarin sore, baru ada 170 kabupaten/kota yang menyerahkan dari total 500 lebih kabupaten/kota di Indonesia.

Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (5/3), mengatakan baru 170 kabupaten/kota yang terhimpun masuk ke KPU. Namun, Sigit belum bisa memerinci kabupaten/kota yang sudah masuk dan provinsi yang sudah menyerahkan rekapitulasi penerimaan laporan awal dana kampanye dari para peserta pemilu.

Kepala Biro Hukum KPU, Nur Syarifah, mengatakan hingga kemarin sore, hampir semua provinsi sudah menyerahkan perkembangan rekapitulasi, namun pihaknya belum memerinci berapa kabupaten/kota yang masuk dalam rekapitulasi provinsi tersebut.

Ada beberapa provinsi yang belum memasukkan perkembangan rekapitulasi sama sekali, diantaranya Aceh, Lampung, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Papua Barat.

“Kalau Papua sudah menyerahkan, tapi belum diverifikasi sama kita,” kata Nur. KPU provinsi diharap segera mengirimkan rekapitulasinya dalam format digital lebih dulu via email.

KPU belum bisa memastikan berapa peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan tepat waktu. KPU di daerah kini sedang memverifikasi seperti yang dilakukan KPU pusat.

Untuk di tingkat KPU pusat, sudah semua parpol menyerahkan laporan tepat waktu. Walaupun masih ada perbaikan yang harus mereka lakukan. “Semua parpol belum lengkap datanya untuk tingkat nasional, mereka harus perbaiki maksimal lima hari setelah terima pemberitahuan dari KPU,” kata Sigit.

Apabila tak melengkapi, KPU akan umumkan parpol. Namun tak akan ada sanksi diskualifikasi karena mereka sudah melampaui fase kritis penyerahan laporan pada 2 Maret lalu.

Rekapitulasi nasional
Paling sulit adalah mengumpulkan rekapitulasi dari seluruh kabupaten/kota lewat KPU provinsi. “Untuk pelaporan di daerah, KPU masih mengkoordinasikan dengan KPU daerah untuk melihat apa ada parpol yang didiskualifikasi,” kata Sigit.

KPU akan memberi sanksi diskualifikasi jika ada parpol yang melampaui batas waktu, yaitu pukul 18.00 pada 2 Maret. Penetapan pembatalan peserta pemilu dilakukan KPU pusat. KPU di daerah hanya melaporkan berita acara penerimaan.

Pada intinya, jika tak ada kondisi memaksa (force majeure), maka KPU akan mendiskualifikasi peserta yang tak mematuhi tenggat waktu. Namun, sebelum memberikan sanksi, KPU akan memverifikasi kondisi penghambat mengapa sampai terlambat.

Di Papua, kata Sigit, ada persoalan yang akan mereka diskusikan, apakah jika tak ada parpol yang tak melaporkan pada waktunya, adakah variabel yang membuat mereka tak melaporkan tepat waktunya. “Sejauh yang kita terima memang ada variabel yang bisa memaafkan. Ada informasi jika petugas kita (KPU Jayawijaya) diancam keselamatannya ketika bertugas. Itu akan menjadi faktor pertimbangan,” kata Sigit.

Soal protes beberapa peserta pemilu terkait batas waktu hingga pukul 18.00, bukan pukul 24.00 pada 2 Maret lalu, Sigit berpendapat KPU merupakan institusi yang bekerja dengan jam kerja. KPU juga sudah mensosialisasikan bahwa jam kerja sampai pukul 18.00.

“Ini juga upaya membangun budaya tertib penerimaan laporan awal dana kampanye. Proses serupa juga digunakan saat penerimaan pendaftaran parpol,” kata Sigit.

Namun demikian, setiap keterlamban penyampaian laporan harus dilihat per kasus, tidak bisa digeneralisasi. “Pasti tak sama sebabnya.
Ada yang karena kecelakaan, macet, dan sebab lain. Kalau ada unsur force majeure, itu bisa dipertimbangkan,” jelas Sigit.

Kemarin, calon DPD asal Kalimantan Barat, Yakobus Kumis, mendatangi KPU untuk mengadukan nasibnya yang laporannya ditolak oleh KPU Kalbar karena terlambat satu jam dari ketentuan. Yakobus tak terima karena KPU membuat ketentuan yang berbeda dari UU.

“Harusnya ketentuan menurut UU itu 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum. KPU menentukan pukul 18.00, itu bertentangan dengan UU Pemilu. Harusnya diberi waktu hingga pukul 24.00,” kata Yakobus.

Yakobus juga akan melaporkan masalahnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, termasuk ke Mahkamah Konstitusi.

Sigit mengatakan, hingga kemarin belum ada peserta pemilu yang didiskualifikasi. Pihaknya masih mengumpulkan rekapitulasi secara nasional dan akan membuat ketetapan pembatalan peserta pemilu setelah mengetahui konteks keterlambatan penyerahan laporan. (AMR)

Leave a Reply