Catatan Indoguna: Ada Dana Untuk Munas PKS

Share Article

Peranan perusahaan importir daging sapi, PT Indoguna Utama, dalam usahanya mengurus penambahan kuota impor daging kembali disorot di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Terungkap ada catatan pengeluaran keuangan milik PT Indoguna Utama disebutkan untuk keperluan Munas PKS di Medan pada tahun 2012.

Hal itu disampaikan saksi Pudji Rahayu Aminingrum alias Yuni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/7), dengan terdakwa mantan Presidan PKS dan anggota DPR, Luthfi Hasan Ishaaq. Pudji adalah kasir di PT Indoguna yang mengetahui catatan pengeluaran PT Indoguna.

Dalam sidang dugaan suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian itu, Pudji tak membantah pertanyaan jaksa Muhibuddin soal adanya pengeluaran yang ditulis untuk Munas di Medan pada Maret 2012. Totalnya adalah Rp 98 juta.

“Transaksi itu atas perintah Om Juard (Juard Effendi, Direktur PT Indoguna),” kata Pudji. Catatan pengeluaran itu terlihat dari kasbon-kasbon milik PT Indoguna yang akhirnya disita Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain adanya catatan bahwa uang mengalir ke Munas PKS, terungkap pula bahwa ada catatan pengeluaran uang PT Indoguna nuntuk mantan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Prabowo Respatiyo Caturroso. “Ada pengeluaran uang Rp30 juta dan Rp 86 juta, di situ tercatat nama Prabowo, mantan Dirjen,” kata Pudji.

Catatan kasbon itu ditemukan KPK dan menjadi barang bukti. Sama seperti pengeluaran lainnya, uang untuk mantan Dirjen ini pengeluarannya diperintahkan oleh Direktur PT Indoguna.

Pudji juga mengaku diperintahkan Komisaris PT Indoguna Soraya Kusuma Effendi untuk menyiapkan uang Rp 1 miliar. Uang itu diambil dari Bank BCA Kalimalang. Dari total uang Rp 1 miliar, Rp 500 juta disiapkan untuk diambil Juarf Effendi, dan Rp 500 juta disimpan di kas.

Dalam catatan Pudji, pengeluaran Rp 500 juta itu ia tulis sebagai retribusi “beef”. Pada sidang dengan terdakwa para direktur PT Indoguna beberapa waktu lalu, Pudji yang kala itu bersaksi juga mengungkapkan keterangan yang sama.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK, uang itu merupakan bagian dari Rp 1 miliar yang diberikan kepada Ahmad Fathanah dan diyakini jaksa akan diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Kekurangan Rp 500 juta nantinya akan ditambahkan oleh kolega Arya yang menggenapi uang untuk Fathanah Rp 1 miliar.

Soraya Kusuma Effendi yang juga dihadirkan sebagai saksi membenarkan bahwa ia pernah diminta Direktur PT Indoguna, Arya Abdi Effendy untuk menyiapkan uang Rp 1 miliar. Permintaan uang itu disampaikan Arya melalui pesan Blackberry Messenger.

Lalu, Soraya memerintahkan kasir Pudji untuk menyiapkan uang tersebut. Soraya tak tahu untuk apa uang tersebut diminta disiapkan Arya. Namun, di benak Soraya ia menebak pasti uang itu untuk keperluan daging. (AMR)

Leave a Reply