Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online via Tokopedia, BCA, Mandiri, LinkAja

Share Article

ENDONESIA.com – Saat ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor semakin mudah karena sudah bisa dilakukan secara online. Sayangnya, tidak semua daerah sudah mengembangkan layanan secara online ini.

Dari riset yang dilakukan tim Endonesia, setidaknya kita bisa bayar pajak secara online melalui marketplace maupun langsung dengan payment gateway.

Marketplace yang sudah melayani pembayaran pajak secara online ini misalnya Tokopedia. Sedangkan perbankan dan channel pembayaran yang sudah bisa digunakan untuk membayar secara online yaitu BCA, Bank Mandiri, dan LinkAja. Info ke Endonesia ya jika ada pembayaran dengan metode lain, nanti akan diupdate informasi ini.

Pembayaran pajak kendaraan secara online via Tokopedia

Hingga 5 Desember 2020, Tokopedia bekerjasama dengan Samsat Kep Riau, Samsat Jawa Timur, Samsat Banten, Samsat Jawa Tengah, dan Samsat Jawa Barat.

Instruksi pembayaran pajak kendaraan secara online dari Tokopedia:

  1. Silahkan masukan No Polisi, Nomor Mesin, No NIK
  2. Setelah melakukan pembayaran, anda akan mendapatkan SMS dari SAMSAT ke nomor HP Tokopedia anda
  3. Buka SMS tersebut, lalu klik link pada SMS tersebut, lalu download E-STNK terbaru anda
  4. Selamat !! anda sudah mendapatkan E-STNK terbaru anda, anda tidak perlu lagi ke Kantor SAMSAT setelah ini
  5. Jika tidak mendapatkan sms notifikasi, silahkan sms dengan format : JATIMBUKTIBAYAR[no bukti bayar] ke 7070, mohon menunggu 1×24 jam
  6. Jika masih belum mendapatkan SMS, mohon dapat datang langsung ke samsat terdekat dan mohon di pastikan untuk membawa ktp asli sesuai nama stnk,stnk asli, beserta menunjukkan nomor bukti struk pembayarannya.

Pembayaran pajak kendaraan secara online via BCA

Dari riset yang kami lakukan, pembayaran pajak kendaraan secara online juga bisa dilakukan dengan Bank BCA. BCA bekerjasama dengan kantor Samsat memberikan layanan e-Samsat kepada para wajib pajak. Fasilitas e-Samsat memungkinkan membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui Jaringan ATM BCA. Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui jaringan ATM BCA dikenakan biaya Rp 5.000.

Saat ini BCA telah melakukan kerja sama dengan :

  1. Samsat Jawa Barat (Jabar) dengan kode provinsi 032
  2. Samsat Kalimantan Timur (Kaltim) dengan kode provinsi 064
  3. Samsat Jawa Tengah (Jateng) dengan kode provinsi 033
  4. Samsat Nasional dengan kode provinsi 100 (bertahap dilakukan, saat ini untuk wilayah provinsi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY Yogyakarta dan Bali)
  5. Samsat DKI Jakarta dengan kode provinsi 200

Cara membayar pajak kendaraan secara online melalui e-samsat via BCA:

SAMSAT JABAR dan KALTIM:

Kirim SMS dengan format sbb:

Untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Barat (Jabar): esamsat (spasi) no. rangka (spasi) NIK KTP, lalu kirim ke 08112119211
Untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim): esamsat (spasi) no. polisi (contoh : esamsat KT-1234-ABC), lalu kirim ke 08115857070

Setelah itu kamu akan menerima jawaban: spesifikasi kendaraan, jumlah tagihan serta kode bayar dari Samsat. Dengan kode bayar tsb kamu dapat melakukan pembayaran melalui ATM BCA.

SAMSAT JATENG:

  1. Wajib pajak menunduh dan memasang Aplikasi Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online) Jateng
  2. Wajib Pajak melakukan pendaftaran pada aplikasi Sakpole dengan cara memasukan No Polisi, NIK dan 5 (lima) digit Nomor Rangka terahir
  3. Sistem Sakpole akan melakukan verifikasi, jika data sesuai maka akan ditampilkan besaran jumlah pajak dan kode bayar di layar aplikasi Sakpole
  4. Wajib Pajak melakukan pembayaran melalui ATM BCA dengan menginput kode bayar yang telah didapatkan

SAMSAT NASIONAL dan SAMSAT DKI:

  1. Wajib pajak menunduh dan memasang Aplikasi Samsat Online Nasional
  2. Wajib Pajak melakukan pendaftaran pada aplikasi Samsat Online Nasional dengan cara memasukan No Polisi, NIK dan 5 (lima) digit Nomor Rangka terahir
  3. Sistem Samsat Online Nasional akan melakukan verifikasi, jika data sesuai maka akan ditampilkan besaran jumlah pajak dan kode bayar di layar aplikasi Samsat Online Nasional;
  4. Wajib Pajak melakukan pembayaran melalui ATM BCA dengan menginput kode bayar yang telah didapatkan

Pembayaran pajak kendaraan secara online melalui Bank Mandiri

Bank Mandiri juga menerima pembayaran pajak kendaraan secara online. Di situs web Bank Mandiri, disebutkan bahwa nasabah harus mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional terlebih dulu. Berikut ini alur pembayaran pajak kendaraan secara online di Bank Mandiri.

  1. Nasabah mengunduh aplikasi “Samsat Online Nasional” di google Playstore
  2. Nasabah melakukan registrasi dengan melakukan pengisian data-data mandatory (NRKB, NIK dan 5 (lima) digit Nomor Rangka terahir, serta alamat e-mail), dan kemudian request kode bayar
  3. Nasabah mendapatkan SKKP elektronik dan kode bayar
  4. Nasabah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan memasukkan kode bayar, pembayaran dapat dilakukan melalui Mandiri Online, ATM Mandiri, atau Teller
  5. Nasabah akan mendapat Struk & e-TBPKP (e-TBPKP dikirim melalui e-mail) yang berlaku sebagai bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 30 hari
  6. Nasabah akan mendapatkan TBPKP/ SKPD & Stiker Pengesahan STNK secara fisik yang akan dikirimkan ke alamat rumah nasabah sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK


Saat ini Samsat Online Nasional meliputi 7 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta, dan Bali.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui Samsat Online Nasional melalui Bank Mandiri untuk wilayah Banten, DI Yogyakarta dan Bali sudah dapat dilakukan per 1 Maret 2019, sedangkan untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur dapat dilakukan per 1 Mei 2019.

Pembayaran dapat dilakukan melalui Teller, Mandiri ATM dan Mandiri Online dengan biaya Rp. 5.000,- per transaksi

Pembayaran pajak kendaraan secara online melalui LinkAja

Berikut ini tata cara pembayaran kendaraan secara online melalui LinkAja.

  1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas)
  2. Daftarkan diri dengan mengisi segala informasi yang diperlukan seperti NIK, nomor polisi, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan. Bila semua informasi yang diperlukan sudah diisi, tekan tombol “Lanjutkan”
  3. Bila infomasi yang diinput sudah benar, maka akan muncul data motor yang akan dibayarkan pajaknya beserta jumlah pajak yang harus dilunasi
  4. Kemudian akan muncul kode bayar yang hanya berlaku selama 2 jam. Bila kamu melewati batas waktu tersebut akan dianggap gagal dan perlu mengulangi proses dari awal lagi
  5. Bila pembayaran sudah berhasil, maka akan muncul e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang biasanya berlaku 30 hari
  6. Cara Membayar Pajak Motor dengan LinkAja
  7. Selain bayar pajak motor online dengan aplikasi Samsat Online Nasional, ada lagi cara yang lebih praktis, yakni menggunakan aplikasi LinkAja. Aplikasi ini merupakan layanan uang elektronik yang sangat memudahkan berbagai transaksi nontunai.

Lanjut ke cara membayar pajak motor dengan LinkAja.

  1. Unduh aplikasi LinkAja terlebih dulu di Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Bila sudah, buka aplikasi LinkAja dan daftarkan diri kamu.
  2. Isi saldo LinkAja
  3. Kemudian klik menu lainnya, lalu pilih menu PAJAK dan pilih jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai domisili
  4. Masukkan NIK, nomor polisi kendaraan, dan nomor mesin
  5. Kemudian periksa informasi yang muncul seperti detail kendaraan dan nominal biaya. Bila sudah benar, masukkan PIN LinkAja kamu
  6. Bila pembayaran berhasil, kamu akan memeroleh notifikasi melalui SMS yang berisi bukti sudah dibayarkan dan pengesahan elektronik
  7. Kamu bisa mencetak bukti tersebut di rumah maupun di Samsat terdekat dari lokasi kamu

Leave a Reply