Budi Susanto Bantah Gelontorkan Rp 30 Miliar Untuk Djoko Susilo

Share Article

Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, pemenang proyek simulator berkendara di Korlantor Polri, akhirnya berhasil dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara dengan terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.  Budi Susanto dalam keterangannya banyak membantah pertanyaan majelis hakim dan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia membantah pernah menggelontorkan uang Rp 30 miliar ke terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo. Menurutnya, uang yang dipotong setelah pencairan dana proyek Rp 48 miliar itu untuk potongan pinjaman BNI.
“Tadi ada pencairan simulator berkendara roda dua Rp 48 miliar, kemudian Saudara jelaskan dar Rp 48 miliar itu dipotong Rp 27 miliar oleh BNI, Rp 21 miliar diberikan ke PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI). Kalau ada yang menyatakan, setelah mendapat pencairan proyek, Rp  30 miliar digelontorkan ke terdakwa, apa itu benar?” tanya penasehat hukum terdakwa Juniver Girsang.
“Tidak benar, ini buktinya ada,” jawab Budi. “Cerita soal uang berkardus-kardus yang nilainya miliaran itu apa benar,” tanya penasehat hukum lainnya, Tommy Sihotang. “Tidak benar,” kata Budi.
Budi memang mengajukan kredit ke BNI senilai Rp 101 miliar. Kredit diajukan pada akhir 2010, padahal proyek di Korlantas dibahas pun belum. Budi juga membantah, ia meminta rekomendari dari Korlantas Polri agar bisa mendapatkan kredit dari BNI.

“BNI pernah bilang ke saya, ‘Bud, jangan sekali-kali kerjasama dengan instansi pemerintah.’ Jadi BNI malah alergi dengan pemerintah, bagaimana saya mau minta rekomendasi dari Korlantas?” kata Budi. (Endonesia.com)

Leave a Reply