Bawaslu: Status Khusus untuk Pemilu Lampung

Share Article

*KPU terpaksa melaksanakan

Begitu mendapat kepastian Pemilihan Kepala Daerah di Lampung dibarengkan dengan Pemilu Legislatif, Badan Pengawas Pemilu langsung konsolidasi dan menetapkan status khusus untuk pemilu Lampung. Konsekuensinya, pengawasan di Lampung akan ekstra hati-hati dan lebih intensif untuk supervisi dan monitoringnya.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu di Jakarta, Kamis (20/2). “Kita sudah membahasnya dan akan menetapkan pengawasan khusus untuk pemilu di Lampung. Monitoring dan supervisinya harus lebih intensif karena ini dua cara berpemilu yang beda di gabungkan, rezim pemilunya beda, undang-undangnya beda,” kata Daniel.

Bawaslu akan segera mengidentifikasi personel dan sumber daya yang terlibat. Pelaksanaan identifikasi akan dilakukan dengan supervisi yang ketat. Setidaknya, Bawaslu sudah memberikan tiga titik rawan yang harus diperhatikan dan diawasi.

Pertama, soal kerawanan regulasi yang dipakai dan dilaksanakan. Kedua, kerawanan pelaksanaan teknis pemilu di lapangan, termasuk bagaimana nanti model kampanyenya. “Ketiga, aspek partisipasnya nanti bagaimana, lebih pada bagaimana nanti sosialisasinya karena ini menggabungkan pemilu yang beda,” kata Daniel.

KPU Terpaksa
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar N Gumay, mengatakan, dengan dibarengkannya dua pemilu yang berbeda, akan menambah keruwetan dalam pelaksanaan maupun pengawasannya. Butuh pengawasan yang ekstra.

“Kita dipaksa melaksanakan seperti ini, dulu Pilkada sudah didesain dilaksanakan sebelum Pileg tapi tidak dipenuhi (oleh gubernur),” kata Hadar. Pemerintah Daerah tak menyediakan dana yang seharusnya wajib mereka sediakan dari APBD.

Salah satu kerumitan adalah bagaimana berbagi pendanaan. “Rumit, tapi kami tak ada pilihan. Yang pasti, satu surat suara dan satu kotak suara dananya dari APBD, empat surat suara dan empat kotak suara dari APBN,” kata Hadar.

Otomatis, beban kerja penyelenggara pemilu akan bertambah. “Akan ada kerumitan tersendiri tapi kita tak punya pilihan. Misalnya bagaimana dengan kampanye, pasti akan bertumpuk. “Cukup rumit mudah-mudahan tak ada masalah,” lanjut Hadar.

Hadar mengakui, akan ada banyak potensi kerawanan, mulai dari pelaksanaan hingga pengawasannya. “Ini memang kondisi tak ideal, ke depan kita akan tata agar tak seperti ini, kita usulkan ke pembuat undang-undang agar diperbaiki,” kata Hadar.

Keberlanjutan Pemilu
Masalah ini timbul karena Undang-Undang tak memberi perhatian cukup pada masa keanggotaan KPU daerah. Komisioner KPU lainnya, Ida Budhiati, mengatakan UU hanya menjamin keberlangsungan tahapan pilkada, tak menjamin keberlangsungan pileg di daerah. Dampaknya, masa keanggotaan KPUD banyak yang tak sesuai dengan periode pemilu nasional.

“Ini tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu,” jelas Ida. Dengan berbagai masalah yang dihadapi KPU daerah, kini muncul kebutuhan memperkuat KPU dan menjaga kesinambungan pemilu.

Masa keanggotaan
Hadar mencontohkan beberapa KPU provinsi, yang masa keanggotaannya benar-benar tak memperhitungkan kesinambungan pemilu nasional. Masih ada beberapa KPU provinsi yang komisioner barunya belum terisi atau belum dilantik. Padahal, pemilu sudah di depan mata.

Beberapa KPU provinsi yang belum dilantik adalah Jawa Timur (hari ini, 21 Feburari dijadwalkan dilantik), Maluku, Maluku Utara, Lampung, dan Papua Barat.

“Untuk KPU Maluku dan KPU Maluku Utara, 5 terbaik sudah terpilih tinggal tunggu pelantikan Pilkada. Lampung akhirnya memutuskan pilkada dibarengkan dengan pileg. Papua Barat akhir masa jabatan juli 2014,” kata Hadar.

Diakui Hadar, masalah ini mengganggu kinerja KPU. “Misal untuk KPU Maluku, akhir Maret baru dilantik padahal pemilu tinggal dua pekan lagi, begitu mereka dilantik, mereka harus segera keliling kabupaten/kota untuk uji kepatutan dan kelayakan rekrutmen anggota KPUD,” kata Hadar. (AMR)

Leave a Reply