Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Share Article

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu sebagai panduan dalam penentuan kebijakan menetapkan metode dan strategi pengawasan. Banyak yang bingung dengan metodologinya namun Bawaslu meyakini peta tersebut bisa digunakan untuk sistem peringatan dini.

Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Daniel Zuchron di Kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (26/1). Ada empat jenis peta kerawanan yaitu kerawanan dalam tahapan pendaftaran dan pemutakhiran daftar pemilih, kerawanan dalam tahapan kampanye, kerawanan tahapan distribusi logistik, dan kerawanan pemungutan dan penghitungan suara.

Untuk menentukan daerah rawan, Bawaslu memiliki asumsi tersendiri kemudian dibandingkan dengan parameter angka-angka yang dalam rilis kemarin tidak diungkapkan dari mana dasarnya. Untuk peta potensi kerawanan pendaftaran dan pemutakhiran daftar pemilih, didasarkan pada asumsi perbandingan antara jumlah DPT KPU dengan dengan jumlah penduduk versi data BPS tahun 2010.

Dikatakan Daniel, tingkat kewajaran perbandingan jumlah DPT dengan jumlah penduduk adalah 73 persen untuk perkotaan dan 68 persen untuk pedesaan. Jika di luar rentang itu, Bawaslu menganggapnya tidak wajar. KPU berasumsi, jika lebih dari 40 persen kecamatan di kabupaten/kota berada di atas ambang batas kewajaran, maka dinyatakan sangat rawan, rentang 20 persen – 40 persen dinyatakan rawan, dan kurang dari 20 persen maka aman.

“Ada 169 kabupaten/kota masuk kategori sangat rawan, 51 kabupaten/kota kategori rawan, dan 290 kabupaten/kota dinyatakan aman,” kata Daniel.

Pada potensi kerawanan tahapan kampanye, Bawaslu menilainya dari potensi terjadinya politik uang. Asumsinya berdasar perbandingan jumlah penduduk miskin dengan jumlah pemilih. Bawaslu berasumsi, makin miskin suatu daerah maka makin tinggi peluang terjadinya politik uang.

Jika penduduk miskin lebih dari 30 persen dinyatakan sangat rawan, 10 persen – 30 persen dinyatakan rawan, dan jika kurang 10 persen maka aman. Hasilnya, 34 kabupaten/kota masuk kategori sangat rawan, 268 kabupaten/kota kategori rawan, dan 208 kabupaten/kota dinyatakan aman.

Potensi kerawanan dalam tahapan logistik juga diukur berdasar bobot kondisi alam dengan jarak tempuh daerah. Sebanyak 155 kabupaten/kota sangat rawan, 304 kabupaten/kota dinyatakan rawan, dan 97 persen aman.

Sedangkan dalam peta kerawanan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, didasarkan pada proporsi jumlah fiktif potensial terhadap harga kursi murni di sebuah daerah pemilihan. Tingkat kewajaran pemilih yang dikatakan tidak fiktif jika perbandingan jumlah penduduk dengan jumlah DPT berkisar 73 persen untuk perkotaan dan 68 persen untuk pedesaan. Sedangkan harga kursi murni adalah jumlah kursi yang diperebutkan di sebuah daerah pemilihan dengan bilangan pembagi murni.

Maka, Bawaslu mendapatkan angka sebanyak 92 kabupaten/kota karegori sangat rawan, 30 persen kabupaten/kota rawan, dan 388 kabupaten/kota dinyatakan aman. “Kajian ini sangat makro dan awal, kita akan merevisi setiap kondisi” kata Daniel.

Kata Daniel, pencegahan kalau tidak disampaikan sejak awal, orang akan terkaget-kaget jika terjadi. Bawaslu nantinya juga akan mengeluarkan indeks kerawanan Pemilu. “Syukur nanti tidak terjadi, kalau terjadi kami sudah menyampaikan,” kata Daniel.

Banyak pertanyaan dari media massa terkait metodologi namun tak terjawab hingga akhir acara. Daniel mengatakan dirinya tak akan menjawab hal-hal teknis dan menyarankan agar pertanyaan teknis itu disampaikan ke bagian kesekjenan Bawaslu. (AmirSodikin.com)

Leave a Reply