Bawaslu Pulihkan 8 Calon DPD dan 2 Partai Politik

Share Article

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengeluarkan keputusan untuk memulihkan hak konstitusional delapan calon Anggota DPD dan dua partai politik, Selasa (1/4). Dalam keputusannya, tersebut hampir semua pemohon dikabulkan permohonannya dengan alasan prosedur dan situasional.

“Kita (Bawaslu ,-red) tidak hanya mempertimbangkan aspek prosedural yakni diserahkan 14 hari sebelum masa kampanye terbuka dimulai, tetapi juga pertimbangan subjektifitas,” kata Ketua Bawaslu Muhammad usai mengeluarkan Keputusan Bawaslu terkait permohonan sengketa pemilu, di Jakarta, Selasa (1/4).

Menurut Muhammad, subjektifitas yang dimaksud yakni Bawaslu mempertimbangan kondisi-kondisi yang tidak dapat diprediksi yang kemungkinan besar menimpa calon-calon tersebut, sehingga terlambat untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye. Selain itu, faktor geografis dan akses transportasi yang juga kerap menjadi halangan juga menjadi salah satu pertimbangan Bawaslu untuk memulihkan hak konstitusional pemohon.

Namun, tambah Muhammad, pihak pemohon yang dikabulkan permohonannya oleh Bawaslu tidak semata-mata otomatis kembali menjadi peserta pemilu. Mereka harus dapat melengkapi berkas-berkas laporan awal dana kampanye hingga tenggat waktu yang ditetapkan dalam amar keputusan Bawaslu.

Keputusan Bawaslu mengabulkan permohonan peserta pemilu yang terlambat didasarkan juga pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, yang menyatakan peserta pemilu wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum kampanye terbuka dimulai. Beberapa peserta pemilu yang didiskualifikasi oleh KPU, menyerahkan laporan awal dana kampanye masih pada jangka waktu 14 hari, walaupun KPU mengeluarkan surat edaran dengan batas waktu pukul 18.00 WIB.

Lebih lanjut Muhammad mengatakan bahwa keputusan Bawaslu tidak bisa diganggu gugat karena bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, KPU wajib menindaklanjuti setiap keputusan sengketa Bawaslu terutama soal diskualifikasi caleg dan partai politik tersebut.

“Keputusan sengketa pemilu di Bawaslu bersifat final dan mengikat. Jika diputuskan Bawaslu yang bersangkutan (pemohon) memenuhi syarat, maka KPU wajib mengembalikan hak pemohon, namun jika sebaliknya maka pemohon tetap dicoret,” pungkas Muhammad.

Hingga Selasa (1/4) malam, Bawaslu sudah memberikan keputusan terhadap 15 pemohon, diantaranya empat partai politik dan 12 Calon Anggota DPD. Satu sengketa, yakni sengketa antara Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pelalawan dan KPU, berakhir dengan kesepakatan damai dengan disepakatinya PAN Kabupaten Pelalawan untuk kembali menjadi peserta pemilu setelah melakukan beberapa kali musyawarah.

“Mudah-mudahan pada tanggal 4 April 2014 nanti, semua keputusan sudah bisa dikeluarkan oleh Bawaslu, sehingga tidak menghambat peserta pemilu dan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesaat lagi,” tambah Muhammad. (*)

Leave a Reply