Ahli yang Memihak Bukan Alat Bukti yang Sah

Share Article

Ahli hukum pidana yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas

Gadjah Mada, Yogyakarta, Eddy OS Hiariej didatangkan dalam sidang

dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia. Eddy

mengungkapkan, seorang ahli di persidangan tak boleh memihak dan jika

memihak kredibilitasnya diragukan serta bisa diabaikan sebagai alat

bukti yang sah.

Eddy dihadirkan sebagai ahli yang meringankan terdakwa dalam sidang di

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/4), untuk dua

terdakwa dari kontraktor pelaksana bioremediasi, yaitu Direktur PT

Sumigita Jaya Herlan bin Ompo dan Direktur PT Green Planet Indonesia

Ricksy Prematuri. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim

Sudharmawatiningsih.

Penasihat hukum Herlan, Dedy Kurniadi, menanyakan siapa saja yang

berhak menjadi seorang ahli. "Siapa yang boleh menjadi ahli ini

menyangkut kapasitas intelektual. Obyektivitas ahli penting, ahli

harus netral, tidak boleh terlibat dalam perkara yang disidangkan,

ahli juga tak boleh menyimpulkan bersalah atau tidak," papar Eddy.

Walaupun keterangan Eddy tak dikaitkan langsung dengan fakta konkret,

pertanyaan penasihat hukum itu dilandasi kejengkelan para terdakwa

terhadap ahli yang pernah dihadirkan di persidangan, yaitu Edison

Effendi. Edison adalah ahli yang direkrut Kejaksaan Agung di tingkat

penyidikan untuk menyusun dakwaan dan digunakan sebagai ahli di

persidangan.

Keberadaan ahli Edison pernah diprotes penasihat hukum terdakwa dan

ketika itu salah seorang penasihat hukum Herlan, Hotma Sitompoel,

memilih keluar dari persidangan. "Dalam hal ahli melakukan uji,

misalnya mikrobia, tetapi tak mengikuti standar yang berlaku,

bagaimana menyikapinya?" tanya Dedy Kurniadi. "Dia menjadi tidak sahih

sehingga tak bisa dipertimbangkan sebagai alat bukti," jawab Eddy.

Penasihat hukum bertanya dapatkah penegakan hukum pidana itu

didahulukan dibandingkan penegakan hukum lain, misalnya perdata?

"Sejak lahirnya hukum pidana itu sudah berfungsi sebagai sarana paling

akhir yang digunakan jika instrumen penegakan hukum lain tak

berfungsi," jawab Eddy. (AMR)

Leave a Reply