Ahli hukum pidana yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas
Gadjah Mada, Yogyakarta, Eddy OS Hiariej didatangkan dalam sidang
dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia. Eddy
mengungkapkan, seorang ahli di persidangan tak boleh memihak dan jika
memihak kredibilitasnya diragukan serta bisa diabaikan sebagai alat
bukti yang sah.
Eddy dihadirkan sebagai ahli yang meringankan terdakwa dalam sidang di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/4), untuk dua
terdakwa dari kontraktor pelaksana bioremediasi, yaitu Direktur PT
Sumigita Jaya Herlan bin Ompo dan Direktur PT Green Planet Indonesia
Ricksy Prematuri. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim
Sudharmawatiningsih.
Penasihat hukum Herlan, Dedy Kurniadi, menanyakan siapa saja yang
berhak menjadi seorang ahli. "Siapa yang boleh menjadi ahli ini
menyangkut kapasitas intelektual. Obyektivitas ahli penting, ahli
harus netral, tidak boleh terlibat dalam perkara yang disidangkan,
ahli juga tak boleh menyimpulkan bersalah atau tidak," papar Eddy.
Walaupun keterangan Eddy tak dikaitkan langsung dengan fakta konkret,
pertanyaan penasihat hukum itu dilandasi kejengkelan para terdakwa
terhadap ahli yang pernah dihadirkan di persidangan, yaitu Edison
Effendi. Edison adalah ahli yang direkrut Kejaksaan Agung di tingkat
penyidikan untuk menyusun dakwaan dan digunakan sebagai ahli di
persidangan.
Keberadaan ahli Edison pernah diprotes penasihat hukum terdakwa dan
ketika itu salah seorang penasihat hukum Herlan, Hotma Sitompoel,
memilih keluar dari persidangan. "Dalam hal ahli melakukan uji,
misalnya mikrobia, tetapi tak mengikuti standar yang berlaku,
bagaimana menyikapinya?" tanya Dedy Kurniadi. "Dia menjadi tidak sahih
sehingga tak bisa dipertimbangkan sebagai alat bukti," jawab Eddy.
Penasihat hukum bertanya dapatkah penegakan hukum pidana itu
didahulukan dibandingkan penegakan hukum lain, misalnya perdata?
"Sejak lahirnya hukum pidana itu sudah berfungsi sebagai sarana paling
akhir yang digunakan jika instrumen penegakan hukum lain tak
berfungsi," jawab Eddy. (AMR)