Acuan UU Tipikor Terkait Perbuatan Menyuap dll oleh Pegawai Negeri

Share Article

Artikel di bawah ini disadur dari situs Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
BKD. Sengaja diposting di sini karena sering menjadi rujukan dalam menulis berbagai berita terkait korupsi yang melibatkan pegawai negeri. URL aslinya adalah: http://bkd.tanjabbarkab.go.id/korupsi.html

—-
MENYUAP PEGAWAI NEGERI SIPIL
ADALAH KORUPSI [1]

Rumusan Korupsi pada pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.20 Tahun 2001 berasal dari pasal 209 ayat (1) angka 1 KUHP, yang dirujuk dalam pasal 1 ayat (1) huruf c UU No.3 Tahun 1971, dan Pasal 5 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana Korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur :
1. Setiap Orang;
2. Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu;
3. Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
4. Dengan Maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001;
(1)
Dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,- ( Lima Puluh Juta rupiah) dan Paling banyak 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :

a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara dengan maksud Pegawai negeri atau Penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b.
…………

MENYUAP PEGAWAI NEGERI SIPIL
ADALAH KORUPSI [2]

Rumusan Korupsi pada pasal 5 ayat (1) huruf b UU No.20 Tahun 2001 berasal dari pasal 209 ayat (1) angka 2 KUHP, yang dirujuk dalam pasal 1 ayat (1) huruf c UU No.3 Tahun 1971, dan Pasal 5 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana Korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur :
1. Setiap Orang;
2. Memberi sesuatu ;
3. Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
4. Karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001;
(1) Dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,- ( Lima Puluh Juta rupiah) dan Paling banyak 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
a. …………..
b. Memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan dan tidak dilakukan dalam jabatannya

MEMBERI HADIAH KEPADA PEGAWAI NEGERI
KARENA JABATANNYA ADALAH KORUPSI

Rumusan Korupsi pada Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 berasal dari Pasal 1 ayat (1) huruf d UU No.3 Tahun 1971 sebagai tindak pidana Korupsi, yang kemudian diubah rumusannya pada UU No.31 tahun 1999.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur :
1. Setiap Orang;
2. Memberi Hadiah atau janji;
3. Kepada Pegawai ;
4. Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada Jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau Janji dianggap, melekat pada Jabatan atau kedudukan tersebut.
Pasal 13 UU No.31 tahun 1999 Jo.UU No.20 tahun 2001 :
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji Kepada Pegawai negeri dengan mengingat Kekuasaan atau wewenang yang melekat pada Jabatan atau Kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada Jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda Paling banyak Rp.150.000.000,- ( Seratus Lima puluh Juta Rupiah).

PEGAWAI NEGERI MENERIMA SUAP
ADALAH KORUPSI [1]

Rumusan Korupsi pada pasal 5 ayat (2) UU No.20 Tahun 2001 adalah rumusan tindak pidana korupsi baru yang dibuat pada UU No.20 Tahun 2001.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur :
1. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
2. Menerima Pemberian atau janji;
3. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b
Pasal 5 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001;
(1) Dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,- ( Lima Puluh Juta rupiah) dan Paling banyak 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
a. …………
b. …………

(2) Bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara yang menerima Pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hruruf a atau huruf b, dipidana dengan Pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

PEGAWAI NEGERI MENERIMA SUAP
ADALAH KORUPSI [2]

Rumusan Korupsi pada pasal 12 huruf a UU No.20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 419 angka 1 KUHP yang dirujuk dalam pasal 1 ayat (1) huruf c UU No.3 Tahun 1971 dan Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 tahun 2001.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur :
1. pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
2. Menerima hadiah atau Janji;
3. Diketahuinya bahwa hadiah atau Janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan Kewajibannya;
4. Patut Diduga bahwa hadiah atau Janji Tersebut diberikan untuk Menggerakannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam Jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal 12 Huruf a UU No.31 tahun 1999 Jo. UU.No.20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan Paling lama 20 ( Dua Puluh) tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- ( Satu Miliar Rupiah )

a. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau Janji, Pasahal diketahui atau Patut diduga bahwa hadiah atau Janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, agar bertentangan dengan Kewajibannya;

b. …………

PEGAWAI NEGERI MENERIMA SUAP
ADALAH KORUPSI [3]

Rumusan Korupsi pada pasal 12 huruf B UU No.20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 419 angka 2 KUHP yang dirujuk dalam pasal 1 ayat (1) huruf c UU No.3 Tahun 1971 dan Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 tahun 2001.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur :
1. pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
2. Menerima hadiah;
3. Diketahuinya bahwa hadiah tersebut diberikan akibat atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
4. Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal 12 Huruf b UU No.31 tahun 1999 Jo. UU.No.20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan Paling lama 20 ( Dua Puluh) tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- ( Satu Miliar Rupiah )

a……….

b. Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatnnya yang bertentangan dengan Kewajibannya

C……….

PEGAWAI NEGERI MENERIMA HADIAH
YANG BERHUBUNGAN DENGAN JABATANNYA ADALAH KORUPSI

Rumusan Korupsi pada pasal 11 UU No.20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 418 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No.3 Tahun 1971, dan Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagai tindak Pidana Korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur :

1. pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
2. Menerima hadiah atau janji;
3. Diketahuinya;
4. Patut Diduga bahwa hadiah atau Janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dan menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan Jabatannya.

Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 Jo.UU No.20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) Tahun dan Paling Lama 5 (lima) Tahun dan atau denda paling sdikit Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) dan Paling Banyak Rp.250.000.000,- ( Dua ratus lima puluh juta rupiah) Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau Patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau Kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan Jabatannya.

PEGAWAI NEGERI MENGGELAPKAN UANG
ATAU MEMBIARKAN PENGGELAPAN ADALAH KORUPSI

Rumusan Korupsi pada pasal 8 UU No.20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 415 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No.3 Tahun 1971, dan Pasal 8 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana Korupsi, yang Kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur :

1. Pegawai Negeri atau orang lain selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan Umum secara terus-menerus atau Untuk sementara Waktu;
2. Dengan Sengaja;
3. Menggelapkan atau Membiarkan orang lain mengambilatau membiarkan orang lain menggelapkan atau Membantu dalam melakukan perbuatan itu;
4. Uang atau Surat Berharga;
5. Yang Disimpan karena jabatannya

Pasal 8 UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001 :
Dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan Paling Lama 15 (lima belas) Tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,- (Seratus Lima puluh juta Rupiah) dan Paling Banyak Rp.750.000.000,- ( Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu Jabatan Umum secara terus-menerus atau Untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau Surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut;

PEGAWAI NEGERI MEMALSUKAN BUKU
UNTUK PEMERIKSAAN ADMINISTRASI ADALAH KORUPSI

Rumusan pada pasal 9 UU No.20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 416 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No.3 Tahun 1971, dan Pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana Korupsi, yang Kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur :

1. Pegawai Negeri atau orang selain pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu Jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu;
2. Dengan Sengaja;
3. Memalsu;
4. Buku-buku atau Daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi

Pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001 :
Dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (Satu) Tahun dan Paling Lama 5 (lima) Tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) dan Paling Banyak Rp.250.000.000,- ( Dua ratus lima puluh juta rupiah) Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

PEGAWAI NEGERI MERUSAKKAN BUKTI
ADALAH KORUPSI

Rumusan Korupsi pada pasal 10 huruf a UU No.20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 417 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No.3 Tahun 1971, dan Pasal 10 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana Korupsi, yang Kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur :
1. Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu Jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu;
2. Dengan Sengaja;
3. Mengelapkan, Menghancurkan,merusak, atau membuat tidak dapat terpakai;
4. Barang, Akta, Surat, atau daftar yang digunakan untuk menyakinkan atau membuktikan dimuka pejabat yang berwenang;
5. Yang dikuasainya karena Jabatan

Pasal 10 huruf a UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001 :
Dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (Dua) Tahun dan Paling Lama 7 (Tujuh) Tahun dan atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (Seratus juta Rupiah) dan Paling Banyak Rp.350.000.000,- ( Tiga ratus lima puluh juta rupiah) Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja:

a. Mengelapkan, menghancurkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar yang digunakan untuk menyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena Jabatannya; atau

b……….

PEGAWAI NEGERI MEMBIARKAN ORANG LAIN
MERUSAK BUKTI ADALAH KORUPSI

Rumusan Korupsi pada pasal 10 huruf b UU No.20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 417 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No.3 Tahun 1971, dan Pasal 10 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana Korupsi, yang Kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur :

1. Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu Jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu;
2. Dengan Sengaja;
3. Membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai;
4. Barang, Akta, Surat, atau daftar sebagaimana disebut pada pasal 10 huruf a

Pasal 10 huruf b UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001 :
Dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (Dua) Tahun dan Paling Lama 7 (Tujuh) Tahun dan atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (Seratus juta Rupiah) dan Paling Banyak Rp.350.000.000,- ( Tiga ratus lima puluh juta rupiah) Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja:

a……….

b. Membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar tersebut; atau

C………….

PEGAWAI NEGERI MEMBANTU ORANG LAIN
MERUSAK BUKTI ADALAH KORUPSI

Rumusan Korupsi pada pasal 10 huruf c UU No.20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 417 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No.3 Tahun 1971, dan Pasal 10 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana Korupsi, yang Kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur :

1. Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu Jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu;
2. Dengan Sengaja;
3. Membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai;
4. Barang, Akta, Surat, atau daftar sebagaimana disebut pada pasal 10 huruf a

Pasal 10 huruf c UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001 :
Dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (Dua) Tahun dan Paling Lama 7 (Tujuh) Tahun dan atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (Seratus juta Rupiah) dan Paling Banyak Rp.350.000.000,- ( Tiga ratus lima puluh juta rupiah) Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja:

a………

b………

C. Membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar tersebut.

PEGAWAI NEGERI MEMERAS
ADALAH KORUPSI [1]

Rumusan Korupsi pada pasal 12 huruf e UU No.20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 423 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No.3 Tahun 1971, dan Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana Korupsi, yang Kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur :
1. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
2. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
3. Secara Melawan Hukum;
4. Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya
5. Menyalahgunakan Kekuasaan;

Pasal 12 huruf e UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001 :
Dipidana dengan Pidana Penjara Seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan Paling Lama 20 (Dua puluh) Tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta Rupiah) dan Paling Banyak Rp.1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah ):

d………

e. Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

f………

PEGAWAI NEGERI MEMERAS
ADALAH KORUPSI [2]

Rumusan Korupsi pada pasal 12 huruf g UU No.20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 425 angka 2 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana Korupsi, yang Kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur :
1.
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
2.
Pada waktu Menjalankan Tugas;
3.
Meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang;
4.
Seolah-olah merupakan utang kepada dirinya;
5.
Diketahuinya bahwa hak tersebut bukan merupakan utang.

Pasal 12 huruf g UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001 :
Dipidana dengan Pidana Penjara Seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan Paling Lama 20 (Dua puluh) Tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta Rupiah) dan Paling Banyak Rp.1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah ):

f.
……..

g.
Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;

h.
……..

PEGAWAI NEGERI MEMERAS
PEGAWAI NEGERI YANG LAIN ADALAH KORUPSI

Rumusan Korupsi pada pasal 12 huruf f UU No.20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 425 angka 1 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana Korupsi, yang Kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur :
1.
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
2.
Pada waktu Menjalankan Tugas;
3.
Meminta, Menerima, atau Memotong Pembayaran;
4.
Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara yang lain atau Kepada Kas Umum;
5.
Seolah-olah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau Kas Umum mempunyai utang kepadanya;
6.
Diketahuinya bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;

Pasal 12 huruf f UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001 :
Dipidana dengan Pidana Penjara Seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan Paling Lama 20 (Dua puluh) Tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta Rupiah) dan Paling Banyak Rp.1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah ):

e.
……..

f.
Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima atau memotong pembayaran Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau Kepada Kas umum, Seolah-olah Pegawai Negeri atau Penyelenggara negera yang lain atau Kas tersebut mempunyai utang Kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;

g.
……..

PEGAWAI NEGERI MENYEROBOT TANAH NEGARA
SEHINGGA MERUGIKAN ORANG LAIN ADALAH KORUPSI

Rumusan Korupsi pada pasal 12 huruf h UU No.20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 425 angka 3 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana Korupsi, yang Kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur :
1.
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
2.
Pada Waktu menjalankan tugas menggunakan tanah negara yang diatasnya adalah hak pakai;
3.
Seolah-olah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
4.
Telah Merugikan yang berhak;
5.
Diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan;

Pasal 12 huruf h UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001 :
Dipidana dengan Pidana Penjara Seumur hidup atau Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan Paling Lama 20 (Dua puluh) Tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta Rupiah) dan Paling Banyak Rp.1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah ):

g.
……..

h.
Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang diatasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan; atau

i.
……..

PEGAWAI NEGERI TURUT SERTA DALAM
PENGADAAN YANG DIURUSNYA ADALAH KORUPSI

Rumusan Korupsi pada pasal 12 huruf i UU No.20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 435 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No.3 Tahun 1971, dan Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana Korupsi, yang Kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur :

1.
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
2.
Dengan Sengaja;
3.
Langsung atau tidak langsung turutserta dalam pemborongan, Pengadaan atau Persewaan;
4.
Pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Pasal 12 huruf i UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001 :
Dipidana dengan Pidana Penjara Seumur hidup atau Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan Paling Lama 20 (Dua puluh) Tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta Rupiah) dan Paling Banyak Rp.1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah ):

h.
……..

i.
Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

j.
……..

PEGAWAI NEGERI MENERIMA GRATIFIKASI
DAN TIDAK LAPOR KPK ADALAH KORUPSI

Rumusan Korupsi pada pasal 12 B UU No.20 Tahun 2001 adalah rumusan tindak pidana korupsi baru yang dibuat pada UU No.20 Tahun 2001.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur :

1.
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
2.
Menerima gratifikasi
3.
Yang berhubungan dengan Jabatan dan berlawanan dengan Kewajiban atau Tugasnya;
4.
Penerimaan Gratifikasi tersebut tidak dilaporkan Kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya Gratifikasi.

Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001 :

(1)
Setiap Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan Jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. dengan ketentuan sebagai berikut :

a.
yang nilainya Rp.10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah ) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi

b.
yang nilainya kurang dari Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2)
Pidana bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan Paling lama 20 ( Dua puluh) Tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah) dan Paling Banyak 1.000.000.000,- ( Satu Milyar rupiah )

Pasal 12 C UU No.31 tahun 1999 Jo.UU No.20 Tahun 2001 :

(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, Jika Penerima melaporkan Gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

(2)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh Penerima Gratifikasi paling lambat 30 ( Tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi tersebut diterima

(3)
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling Lambat 30 ( Tiga Puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara

(4)
Ketentuan Mengenai Tata Cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan Penentuan Status Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Leave a Reply