| Jakarta, Kominfo Newsroom --
Dirjen Kekayaan Negara
Departemen Keuangan (Depkeu)
Hadiyanto mengatakan para
pengusaha batubara yang
namanya terkena pencekalan
sebaiknya segera melunasi
pembayaran royalti atas usaha
pertambangan batubara yang
dijalaninya.
''
Mereka sebaiknya melunasi
terlebih dahulu royalti yang
menjadi hak pemerintah,
setelah itu mereka baru
meminta restitusi pajak
pertambahan nilai (PPN) yang
belum dibayarkan oleh
pemerintah,'' kata Hadiyanto
di Jakarta, Rabu
(6/8).
Menurutn
ya, pengusaha tidak berhak
menunda pembayaran royalti
yang menjadi bagian pendapatan
negara bukan pajak
pemerintah.
Piu
tang negara yang menjadi
kewajiban para kontraktor
Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B)
disebabkan karena mereka tidak
bersedia membayar royalti
batubara, yang merupakan
bagian pemilik kuasa
penambangan yakni pemerintah
dalam hal ini Departemen ESDM.
''Pengusaha tidak membayar
royalti selama 5 tahun yakni
dari 2001 hingga 2006,''
ujarnya.
Nama-n
ama yang dicekal itu
semestinya bersifat rahasia
dan tidak diumumkan. Nama-nama
direksi perusahaan tambang
yang dicekal sebelumnya
diumumkan oleh Dirjen
Penyidikan dan Penindakan
Imigrasi Syaiful
Rahman.
''Jadi
nama-nama yang keluar itu
sumbernya bukan dari kita
karena yang kita pakai
sifatnya confidential,''
katanya.
Menuru
tnya, pencekalan baru
dilakukan saat ini karena
pemerintah perlu melakukan
proses penelitian. Selain itu,
pemerintah juga sedang mencari
sumber-sumber penerimaan untuk
menutup setoran ke
APBN.
Saat ini,
dengan tidak dibayarnya
royalti, maka Departemen ESDM
menyerahkan
pengurusan/penagihan piutang
royalti tersebut kepada Depkeu
dalam hal ini Ditjen Kekayaan
Negara.(T.Ia/toeb/b)
|